Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta V selaku pengelola pengurusan Piutang Negara dan Lelang telah
melaksanakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas setoran
masuk pada rekening Bendahara Penerimaan. Berdasarkan kegiatan dimaksud
diperoleh hasil berupa setoran yang tidak teridentifikasi dan/atau dana yang
tidak diambil oleh pihak yang berhak sebagai berikut:
Rekening Penampungan
Piutang
No |
Nominal |
Keterangan |
1 |
6.000.000 |
2 transaksi Piutang Negara,
Detail per Transaksi dapat dilihat pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
Rekening
Penampungan Lelang
No |
Nominal |
Keterangan |
1 |
600.000 |
4 transaksi Lelang, Detail per Transaksi dapat
dilihat pada Papan Pengumuman di KPKNL Jakarta V |
Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini, bagi para pihak yang
terkait dengan setoran tersebut di atas agar dapat melakukan konfirmasi dengan
disertai bukti setor asli, identitas asli yang masih berlaku, dan bukti
pendukung asli lainnya. Konfirmasi dapat dilakukan dengan menghubungi Kepala
Seksi Hukum dan Informasi/Atasan Langsung Bendahara Penerimaan pada hari dan
jam kerja di:
tempat : KPKNL Jakarta V
waktu : Hari kerja pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
alamat : Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10 Senen,
Jakarta Pusat
telepon : (021) 34835146
Dalam hal setelah 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini tidak dilakukan
konfirmasi, maka atas setoran dimaksud akan dilakukan penyetoran ke Kas Negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.