Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Peraturan Baru Terkait BMN
N/a
Jum'at, 11 Oktober 2013   |   1605 kali

Jakarta - Bertempat di Amaris Hotel, Mangga Dua Square Jakarta, pada 3 Oktober 2013 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta V menyelenggarakan sosialisasi peraturan baru terkait Barang Milik Negara (BMN), yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.6/2012 tentang Tatacara Pengawasan dan Pengendalian BMN, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menkeu yang telah dilimpahkan Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Untuk dan Atas Nama Menkeu Menandatangani Surat dan/atau KMK, serta tata cara penyelesaian BMN rusak berat dan hilang.

Acara dihadiri oleh 200 orang perwakilan dari satker Arsip Nasional, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah DKI Jakarta. Sedianya acara akan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Try Intiaswati. Namun karena bersamaan dengan kegiatan lain maka pembukaan disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN DKI Jakarta, Salbiyah, yang sekaligus menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya mengenai PMK Nomor 244/PMK.6/2012, Salbiyah mengingatkan kembali ke pada para peserta akan pentingnya peran Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pengawasan dan pengendalian BMN yang mulai akan efektif dilaksanakan pada Semester II Tahun 2013.

Pada sesi berikutnya, disampaikan paparan mengenai pelimpahan kewenangan persetujuan/penolakan usulan pengelolaan BMN pada Pengelola Barang sesuai KMK No.218/KM.6/2013, oleh Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN DKI Jakarta, HariIsnaeni. Dalam paparannya disampaikan pokok-pokok perubahan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan yang sebelumnya diatur dengan KMK No.31/KM.6/2008, dan saat ini telah diubah dengan KMK No.218/KM.6/2013.

Terkait dengan masalah BMN rusak berat dan hilang, Kepala Seksi PKN KPKNL Jakarta V, Gatot Muharto menyampaikan pemaparannya mengenai tata cara penyelesaiannya serta langkah-langkah yang harus dilakukan Satker/ Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) dalam memproses pengusulan persetujuan penghapusannya pada Pengelola Barang. Guna membantu satker/UAKPB dalam percepatan dan akurasi penyusunan daftar BMN yang akan diusulkan untuk penetapan status penggunaan, penghapusan, pemindahtanganan, atau pemanfaatan, kepada Pengelola Barang, dalam kesempatan tersebut  M Azis Suprayogi, dari KPKNL  Jakarta V menyampaikan pemaparan dan demo aplikasi bantu pengelolaan BMN kepada para peserta. Aplikasi yang didesain KPKNL Jakarta V ini dapat digunakan oleh Satker/UAKPB dengan menggunakan sumber data pada SIMAK BMN.

Selanjutnya sesi yang ditunggu-tunggu para peserta adalah sesi tanya jawab, karena pada sesi ini diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, dan hal-hal lain yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan BMN. Pada sesi yang dimoderatori oleh Muh. Fajar Nugroho ini, para peserta begitu antusias menyampaikan berbagai pertanyaan, kritik dan saran, bahkan terdapat beberapa peserta yang menyampaikan curahan hati, sehubungan dengan suka duka menjadi operator SIMAK BMN/penanggungjawab BMN sehingga suasana menjadi meriah dan penuh keakraban.

Pada akhir acara, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Try Intiaswati, beserta Kepala KPKNL Jakarta V, Ferdinan Lengkong yang telah hadir di acara tersebut menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang telah mengikuti acara tersebut. Selain itu beliau juga mengharapkan agar kerjasama yang telah terjalin dengan KPKNL Jakarta V, maupun Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kantor Pusat DJKN dapat terus ditingkatkan. Tak lupa pada akhir sambutan, Try Intiaswati mengajak kepada para peserta untuk tetap bersemangat mengelola BMN menuju terciptanya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini