Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KALIBER (Kamis Lima Bersama) – Sharing Session Penilaian Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
Ihfadhimah
Jum'at, 16 Februari 2024   |   46 kali

Jakarta (15/2), KPKNL Jakarta V melaksanakan kegiatan KALIBER (Kamis Lima Bersama) yang dipimpin langsung oleh Bapak Partolo selaku Kepala Kantor. Acara dimulai dengan pembacaan doa bersama yang dilanjutkan dengan Sharing Session dari Bapak Hendra Jan Sadarmo Purba selaku Fungsional Penilai mengenai Penilaian Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT).


Apa itu BMKT? BMKT adalah Benda Muatan Kapal Tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut. Cakupan pengelolaan BMKT yaitu meliputi muatan kapal, kapal dan lokasinya. BMKT merupakan sumber daya kelautan yang memiliki nilai unik yaitu ekonomi, sejarah dan pengetahuan yang pemanfaatannya perlu diatur.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut, lokasi BMKT adalah 1.167 titik. Selanjutnya tahun 2022 dilakukan cleansing data dengan mengeluarkan data kapal yang diduga tidak bersejarah, sehingga jumlahnya menjadi sekitar 700 titik. Proses cleansing masih berlangsung hingga saat ini dan sekitar 17 persen dari jumlah tersebut telah diverifikasi koordinatnya dimana 8 persen berpotensi untuk pengembangan wisata kapal tenggelam dan 2 persen telah dieksplorasi/diangkat serta 73 persen potensial untuk dieksplorasi melalui mekanisme perizinan berusaha. Namun yang menjadi permasalahan sampai dengan saat ini, BMKT sangat rawan pencurian/pengangkatan illegal.


Berikut ini adalah proses bisnis pembagian BMKT berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023:

  1. Persiapan

    1. Membentuk Tim Terpadu Pembagian BMKT lintas Kementerian/Lembaga

    2. Menyusun petunjuk teknis pembagian

    3. Penyiapan basis data BMKT

  2. Stock Opname

    1. Pengecekan kondisi actual BMKT di gudang penyimpanan

    2. Pelaksanaan bersama dengan perusahaan pengangkat dan dituangkan dalam Berita Acara

  3. Penilaian

    1. Mengajukan permintaan penilaian ke Kementerian Keuangan

    2. Peninjauan lapangan BMKT yang akan dinilai dan penyiapan data

    3. Penunjukan tenaga ahli arkeologi, benda antic, dan lain-lain

    4. Perumusan mekanisme penilaian BMKT

    5. Pelaksanaan penilaian

    6. Laporan Penilaian BMKT

  4. Pembagian

    1. Pertemuan konsolidasi Tim Pembagian BMKT

    2. Pelaksanaan pembagian antara Tim Pembagian dan Perusahaan

    3. Penyiapan data hasil taksasi/penilaian BMKT

    4. Penandatanganan Berita Acara Pembagian dan Persiapan Pemindahan

    5. Pemindahan BMKT hasil pembagian


Setelah sharing session selesai disampaikan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Diharapakan dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan seluruh pegawai KPKNL Jakarta V mengenai BMKT. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini