Bapak Partolo selaku Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta V bersama dengan Bapak Rizal Alpiani selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi beserta staf menghadiri dan mengikuti Acara Pembinaan dan Koordinasi di Bidang Hukum dan Kehumasan di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Kanwil DJKN Banten yang bertempat di Aula KPKNL Tangerang I.
Acara dibuka oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, dan Kepala Kanwil DJKN Banten. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Kehumasan oleh Bapak Adi Wibowo dari Subdirektorat Humas serta penyampaian materi dari Bapak Irfan Nugraha dari Subdirektorat Peraturan Perundangan. Dalam kesempatan ini, disampaikan mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang akan disusun pada tahun 2024. Selain itu, disampaikan pula mengenai evaluasi atas peraturan perundang-undangan (PMK/KMK). Agar evaluasi atas peraturan perundang-undangan di ruang lingkup DJKN tersebut dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta memperoleh hasil optimal, evaluasi PMK/KMK dibagi kedalam kategori :
Selanjutnya, penyampaian materi oleh Bapak Muh. Hasbi Hanis dari Subdirektorat Advokasi, dengan materi beberapa hal mengenai penanganan perkara aktif nasional, alur penanganan perkara, strategi penanganan perkara, serta pemberian bantuan hukum bagi pegawai DJKN.
Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Guntoro dari Biro Advokasi dengan materi mengenai mitigasi risiko dalam penanganan perkara untuk menghindari fraud/tangkap tangan dari APH/pungli serta loyalitas pegawai/penangan perkara Kementerian Keuangan.