BOGOR 28 Agustus 2023 -
Dalam upaya memperluas pemahaman mengenai proses lelang hak tagih (piutang) dan
mendorong implementasi yang tepat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V menggelar
sosialisasi konsep dan proses pelaksanaan lelang
hak tagih (piutang). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2023 di
kantor PT Bank Panin Tbk Bogor.
13 Kantor
Cabang PT Bank Panin Tbk dari wilayah Jakarta dan Bogor turut hadir dalam acara
sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada stakeholder mengenai lelang hak tagih (piutang), dasar hukum dan alur proses pelaksanaannya sehingga diharapkan dari sosialisasi ini proses lelang hak tagih (piutang) dapat berjalan lebih efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang lebih berdaya saing.
Kegiatan dimulai dengan
penyampaian materi oleh Pelelang KPKNL Jakarta V yang berisi mengenai definisi dan konsep utama yang
melandasi prinsip-prinsip lelang hak tagih (piutang) dalam kerangka
perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut kemudian
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan langsung kepada para Pelelang dari KPKNL Jakarta V dan dijawab secara komprehensif oleh para Pelelang dengan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang
pelaksanaan lelang hak tagih (piutang) dalam konteks praktis.
Dalam suasana yang penuh hikmat, acara ini ditutup dengan sesi doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur dan harapan agar pemahaman yang telah diperoleh dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata.