Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Keuangan pada setiap awal tahun seluruh pegawai tanpa terkecuali di
dalam kementerian keuangan wajib membuat kontrak kinerja yang merupakan bentuk
komitmen dan kesepakatan antara pegawai dan atasan langsung yang berisi antara
lain berisi pernyataan kesanggupan, sasaran kerja pegawai, dan trajectory
target yang harus dicapain oleh setiap pegawai.
Maka
dari pada itu dalam penyusunan Kontrak Kinerja diperlukan perencanaan dan
persiapan yang matang agar target yang ditentukan realistis dan sesuai dengan
fakta yang berada di lapangan, namun dengan tetap terus menjaga konsistensi dan
peningaktan mutu dan kualistas target yang akan dicapai setiap tahunya.
Maka
dari pada itu pada Senin (21/11/2022) bertempat diruang rapat KPKNL Jakarta V
dan melalui media daring zoom meeting dilaksanakan rapat pembahasan refinement
peta strategi, sasaran strategi, dan
indikator kinerja utama (iku) tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid
yaitu seceara offline pada ruang rapat KPKNL Jakarta V dan Online melalui Zoom
Meeting agar setiap pegawai dapat mengikuti kegiatan rapat tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPKNL Jakarta V membuka pelaksanaan rapat dengan menyampaikan perlunya sebaiknya dalam menetapkan target, agar meningkatkan target IKU setiap tahun maksimal 5