Jakarta—Banyak
pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Di tahun 2019, sebanyak 1768 NUP
dari Kementerian Pertahanan sudah diselesaikan. Sekarang, di tahun 2020 kita
harus menyelesaikan sebanyak 19.001 NUP bersama-sama. Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Rizcka Adhitama saat
menghadiri Sosialisasi Penyelesaian Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN)
Cluster 1 dan Bimbingan Teknis Koreksi Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN di
Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V,
Selasa (11/2).
Dalam
sambutannya, Rizcka mengingatkan Satuan Kerja untuk meningkatkan status
perbaikan penilaian kembali BMN yang saat ini berstatus LHIP Selesai ke tahap
selanjutnya, yaitu tahap BAR IP Selesai serta melanjutkan penyelesaian sisa
obyek penilaian kembali BMN Cluster 1 (K1), yaitu BMN dengan nilai di bawah Rp
5 miliar.
“Di
2020 ini, kita harus menyelesaikan K1. Secara nilai per barang mungkin kecil,
tetapi secara jumlah barang yang dinilai cukup banyak, terutama bangunan. Kami
meminta Bapak/Ibu sekalian untuk menghadiri acara ini agar kami dapat
menyampaikan secara lebih detail apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara
melakukannya sampai dengan akhir tahun ini.” ujar Rizcka.
Rizcka
juga menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan melakukan
pengujian terhadap penyajian hasil penilaian kembali BMN sebagai salah satu
fokus pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) unaudited. Artinya, kita tidak
boleh mengabaikan BMN yang nilainya kecil dengan tidak mengisi formulir pendataan
secara asal-asalan. Oleh karena itu, Rizcka mengajak seluruh hadirin untuk
mengisi formulir pendataan secepatnya, tanpa mengabaikan kualitas dari formulir
itu sendiri.
Pada
kesempatan yang sama Pelaksana Seksi PKN Nelfa Desrina memaparkan langkah-langkah
Revaluasi BMN K-1 yang harus dilakukan oleh para hadirin yang merupakan Satuan
Kerja di lingkup KPKNL Jakarta V. “Tugas kita adalah menyelesaikan 19.001 NUP
dengan rincian, tanah sebanyak 295 NUP, bangunan sebanyak 18.361 NUP, dan Jalan
Jembatan dan Bangunan Air (JJBA) sebanyak 345 NUP hingga Desember 2020. Mari
kita cicil dari sekarang dan saya berharap Bapak/Ibu optimis menyelesaikan ini
hingga September 2020.” paparnya.
Nelfa
juga menyampaikan salah satu temuan BPK di sela paparannya, yaitu mekanisme pengendalian
atas pelaksanaan penilaian kembali yang tidak memadai. Oleh sebab itu, BPK
merekomendasikan untuk mereviu dan memperbaiki kembali data inventarisasi pada
formulir pendataan serta melakukan penilaian kembali. Untuk melakukan penilaian
kembali terhadap obyek BMN K-1 ini, terdapat beberapa hal yang harus
dipersiapkan, yaitu Pembentukan Tim Inventarisasi, Pemetaan Pelaksanaan
Inventarisasi, Persiapan Data Awal, Penyiapan Kertas Kerja Inventarisasi BMN,
dan Penyiapan Form Pendataan.
Hal
pertama yang dilakukan saat inventarisasi adalah melakukan pendataan dan
identifikasi. Kemudian, petugas melakukan pencatatan seluruh hasil pendataan ke
dalam formulir pendataan dan menandatangani formulir tersebut. Formulir yang
telah ditandatangani oleh Tim Inventarisasi, diverifikasi dan dilakukan pengecekan
oleh Penanggung Jawab Satuan Kerja/Pejabat yang ditunjuk dan menandatangani
formulir tersebut sebagai verifikator untuk kemudian disahkan oleh Kepala
Satuan Kerja. Pada tahap berikutnya, data yang diperoleh direkam pada aplikasi
SIMAN. Terakhir, Satuan Kerja menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi
(formulir pendataan) yang telah disahkan kepada KPKNL Jakarta V.
“Formulir
harus diisi dengan lengkap karena akan digunakan untuk penilaian. Jika formulir
yang diberikan Bapak/Ibu salah, penilaian kami juga menjadi tidak tepat,
sehingga menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, hari ini kami akan mendampingi
Bapak/Ibu untuk memastikan tahap-tahap tersebut dilakukan segera dengan benar
dan tepat.” ujar Nelfa sekaligus mengakhiri paparannya.
Sebelum
memasuki sesi bimbingan teknis, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Kukuh
Anggraito didampingi oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian Bayu Rizki Fatoni
menjelaskan secara detail cara mengisi formulir pendataan obyek penilaian
kembali, yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air. Pada
kesempatan ini keduanya menekankan pentingnya ketepatan dalam mengisi formulir.
Kondisi obyek penilaian di formulir harus sama dengan kondisi sebenarnya karena
akan mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh Tim Penilai KPKNL.
Usai penyampaian materi
persiapan penyelesaian penilaian kembali dan panduan pengisian formulir
pendataan, kegiatan dilanjutkan dengan update aplikasi SIMAK dan SIMAN
serta bimbingan teknis. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak Selasa
(11/2) sampai dengan Kamis (13/2). (Bela)