Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Revaluasi BMN: KPKNL Jakarta V Targetkan 19.001 NUP Selesai di Tahun 2020
Fiqi Adrianti
Kamis, 13 Februari 2020   |   450 kali

Jakarta—Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan bersama. Di tahun 2019, sebanyak 1768 NUP dari Kementerian Pertahanan sudah diselesaikan. Sekarang, di tahun 2020 kita harus menyelesaikan sebanyak 19.001 NUP bersama-sama. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Rizcka Adhitama saat menghadiri Sosialisasi Penyelesaian Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Cluster 1 dan Bimbingan Teknis Koreksi Hasil Perbaikan Penilaian Kembali BMN di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Selasa (11/2).

 

Dalam sambutannya, Rizcka mengingatkan Satuan Kerja untuk meningkatkan status perbaikan penilaian kembali BMN yang saat ini berstatus LHIP Selesai ke tahap selanjutnya, yaitu tahap BAR IP Selesai serta melanjutkan penyelesaian sisa obyek penilaian kembali BMN Cluster 1 (K1), yaitu BMN dengan nilai di bawah Rp 5 miliar.

 

“Di 2020 ini, kita harus menyelesaikan K1. Secara nilai per barang mungkin kecil, tetapi secara jumlah barang yang dinilai cukup banyak, terutama bangunan. Kami meminta Bapak/Ibu sekalian untuk menghadiri acara ini agar kami dapat menyampaikan secara lebih detail apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya sampai dengan akhir tahun ini.” ujar Rizcka.

 

Rizcka juga menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap akan melakukan pengujian terhadap penyajian hasil penilaian kembali BMN sebagai salah satu fokus pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) unaudited. Artinya, kita tidak boleh mengabaikan BMN yang nilainya kecil dengan tidak mengisi formulir pendataan secara asal-asalan. Oleh karena itu, Rizcka mengajak seluruh hadirin untuk mengisi formulir pendataan secepatnya, tanpa mengabaikan kualitas dari formulir itu sendiri.

 

Pada kesempatan yang sama Pelaksana Seksi PKN Nelfa Desrina memaparkan langkah-langkah Revaluasi BMN K-1 yang harus dilakukan oleh para hadirin yang merupakan Satuan Kerja di lingkup KPKNL Jakarta V. “Tugas kita adalah menyelesaikan 19.001 NUP dengan rincian, tanah sebanyak 295 NUP, bangunan sebanyak 18.361 NUP, dan Jalan Jembatan dan Bangunan Air (JJBA) sebanyak 345 NUP hingga Desember 2020. Mari kita cicil dari sekarang dan saya berharap Bapak/Ibu optimis menyelesaikan ini hingga September 2020.” paparnya.

 

Nelfa juga menyampaikan salah satu temuan BPK di sela paparannya, yaitu mekanisme pengendalian atas pelaksanaan penilaian kembali yang tidak memadai. Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan untuk mereviu dan memperbaiki kembali data inventarisasi pada formulir pendataan serta melakukan penilaian kembali. Untuk melakukan penilaian kembali terhadap obyek BMN K-1 ini, terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu Pembentukan Tim Inventarisasi, Pemetaan Pelaksanaan Inventarisasi, Persiapan Data Awal, Penyiapan Kertas Kerja Inventarisasi BMN, dan Penyiapan Form Pendataan.

 

Hal pertama yang dilakukan saat inventarisasi adalah melakukan pendataan dan identifikasi. Kemudian, petugas melakukan pencatatan seluruh hasil pendataan ke dalam formulir pendataan dan menandatangani formulir tersebut. Formulir yang telah ditandatangani oleh Tim Inventarisasi, diverifikasi dan dilakukan pengecekan oleh Penanggung Jawab Satuan Kerja/Pejabat yang ditunjuk dan menandatangani formulir tersebut sebagai verifikator untuk kemudian disahkan oleh Kepala Satuan Kerja. Pada tahap berikutnya, data yang diperoleh direkam pada aplikasi SIMAN. Terakhir, Satuan Kerja menyampaikan hasil pelaksanaan inventarisasi (formulir pendataan) yang telah disahkan kepada KPKNL Jakarta V.

 

“Formulir harus diisi dengan lengkap karena akan digunakan untuk penilaian. Jika formulir yang diberikan Bapak/Ibu salah, penilaian kami juga menjadi tidak tepat, sehingga menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, hari ini kami akan mendampingi Bapak/Ibu untuk memastikan tahap-tahap tersebut dilakukan segera dengan benar dan tepat.” ujar Nelfa sekaligus mengakhiri paparannya.

 

Sebelum memasuki sesi bimbingan teknis, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian Kukuh Anggraito didampingi oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Penilaian Bayu Rizki Fatoni menjelaskan secara detail cara mengisi formulir pendataan obyek penilaian kembali, yang terdiri dari tanah, bangunan, jalan, jembatan, dan bangunan air. Pada kesempatan ini keduanya menekankan pentingnya ketepatan dalam mengisi formulir. Kondisi obyek penilaian di formulir harus sama dengan kondisi sebenarnya karena akan mempengaruhi nilai yang diperoleh oleh Tim Penilai KPKNL.

 

Usai penyampaian materi persiapan penyelesaian penilaian kembali dan panduan pengisian formulir pendataan, kegiatan dilanjutkan dengan update aplikasi SIMAK dan SIMAN serta bimbingan teknis. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak Selasa (11/2) sampai dengan Kamis (13/2). (Bela)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini