Jakarta—Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah melakukan pemusnahan
arsip di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
DKI Jakarta, Rabu (15/1). Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kantor, para kepala
seksi, dan panitia pemusnahan arsip.
Pemusnahan
arsip dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
757/KMK.1/SJ.8/2019 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 105 (Seratus Lima) Bundel
Arsip pada KPKNL Jakarta V. Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip sudah
dipastikan tidak mempunyai nilai guna, tidak ada yang menyangkut kasus pidana ataupun
perdata, tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan administrasi, dan telah
melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut jadwal retensi.
Dari
157 bundel arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, sebanyak 105 bundel arsip
dapat dimusnahkan dan sebanyak 52 bundel arsip belum dapat dimusnahkan karena
belum melampaui masa retensinya. 105 bundel arsip ini merupakan Bukti Acara Rekonsiliasi
Barang Milik Negara dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Adapun arsip yang
belum dapat dimusnahkan merupakan rincian barang milik negara tahun 2014 yang
mempunyai retensi aktif 1 tahun setelah penetapan dan inaktif 4 tahun berdasarkan
KMK Nomor 1200/KM.1/2009.
Kepala
Sub Bagian Umum Sri Wahyuni mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif merupakan
salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dilakukan sesuai jadwalnya.
“Penghapusan arsip merupakan salah satu bentuk tertib administrasi. Tujuan dari
pemusnahan arsip ini untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki
nilai guna. Jadi, apabila terdapat arsip yang sudah melewati masa retensi,
segera laporkan ke Sub Bagian Umum.” jelas Sri.
Kegiatan
diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Unit
Kearsipan III Sri Wahyuni dan para saksi, yaitu Kepala KPKNL Jakarta V Adriana
Viveryanti, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Dedi Dewanta Brahmana, Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Eko Ujiyanto, dan Anggota Panitia Pemusnahan Arsip
Tinton Suryahadinata. Berita Acara tersebut berisi pernyataan bahwa pemusnahan
arsip telah dilaksanakan dan dilakukan secara total dengan cara pembakaran. (Bela)