Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lewati Masa Retensi, KPKNL Jakarta V Musnahkan 105 Bundel Arsip
Fiqi Adrianti
Rabu, 15 Januari 2020   |   342 kali

Jakarta—Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V telah melakukan pemusnahan arsip di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, Rabu (15/1). Kegiatan ini dihadiri oleh kepala kantor, para kepala seksi, dan panitia pemusnahan arsip.

 

Pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 757/KMK.1/SJ.8/2019 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 105 (Seratus Lima) Bundel Arsip pada KPKNL Jakarta V. Sebelum dilakukan pemusnahan, arsip sudah dipastikan tidak mempunyai nilai guna, tidak ada yang menyangkut kasus pidana ataupun perdata, tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan administrasi, dan telah melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut jadwal retensi.  

 

Dari 157 bundel arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan, sebanyak 105 bundel arsip dapat dimusnahkan dan sebanyak 52 bundel arsip belum dapat dimusnahkan karena belum melampaui masa retensinya. 105 bundel arsip ini merupakan Bukti Acara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Adapun arsip yang belum dapat dimusnahkan merupakan rincian barang milik negara tahun 2014 yang mempunyai retensi aktif 1 tahun setelah penetapan dan inaktif 4 tahun berdasarkan KMK Nomor 1200/KM.1/2009.

 

Kepala Sub Bagian Umum Sri Wahyuni mengatakan bahwa pemusnahan arsip inaktif merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dilakukan sesuai jadwalnya. “Penghapusan arsip merupakan salah satu bentuk tertib administrasi. Tujuan dari pemusnahan arsip ini untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Jadi, apabila terdapat arsip yang sudah melewati masa retensi, segera laporkan ke Sub Bagian Umum.” jelas Sri.

 

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Unit Kearsipan III Sri Wahyuni dan para saksi, yaitu Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Dedi Dewanta Brahmana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Eko Ujiyanto, dan Anggota Panitia Pemusnahan Arsip Tinton Suryahadinata. Berita Acara tersebut berisi pernyataan bahwa pemusnahan arsip telah dilaksanakan dan dilakukan secara total dengan cara pembakaran. (Bela)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini