Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V Tingkatkan Kualitas Penyerahan Piutang Lewat Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara
Fiqi Adrianti
Kamis, 19 Desember 2019   |   529 kali

Jakarta —  KPKNL Jakarta V berhasil melampaui target pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Per 16 Desember 2019, piutang negara yang dapat diselesaikan (PNDS) sebesar Rp 555 miliar dari target Rp 164 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Dedi Dewanta Brahmana yang mewakili Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti saat membuka Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara, Rabu (18/12) di Aula Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.

 

“Kualitas piutang yang diserahkan akan sangat mempengaruhi hasil capaian kami. Saya ingin memberikan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang sudah berkontribusi terkait dengan piutang yang kualitasnya baik. Kemudian di tahun 2020, target itu akan dinaikkan. Oleh karena itu, saya harap Bapak/Ibu bisa mempertahankan kualitas penyerahan piutang atau kalau perlu ditingkatkan lagi, sehingga berapa pun target yang ditetapkan untuk KPKNL Jakarta V bisa dicapai.” Ujar Dedi. 

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Piutang Negara Hari Santosa memaparkan prosedur penyerahan dan penerimaan pengurusan piutang negara dan hal penting lainnya terkait piutang negara yang perlu diperhatikan oleh 22 Satuan Kerja yang menghadiri kegiatan ini. “Pengurusan piutang negara merupakan proses kegiatan yang secara khusus dilakukan untuk mengurus piutang negara dalam rangka penyelamatan keuangan negara.” paparnya.

 

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa dalam mengurus piutang negara terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas untuk melakukan penagihan hutang negara secara singkat dan efektif dengan hasil yang optimal, terutama terhadap penanggung hutang yang nakal dan dengan tindakannya terang-terangan merugikan negara. Keanggotaan PUPN pusat terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, dan unsur Kementerian Keuangan, sedangkan keanggotaan PUPN cabang terdiri dari Kejaksaan Tinggi, unsur Pemerintah Daerah, Polda, dan unsur Kementerian Keuangan.

 

Dalam paparannya, Hari juga menyebutkan perolehan biaya administrasi pengurusan piutang negara (Biad PPN), yaitu sebesar Rp 52 miliar. Biad PPN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang terhitung mulai tanggal terbitnya SP3N untuk disetorkan ke Kas Negara. Biad PPN ini dikenakan dari jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang dan dipungut secara proporsional dari setiap pembayaran hutang yang diterima.

 

“Seperti yang sudah dikatakan oleh Pak Dedi, piutang yang bisa kami tagih tahun ini mencapai Rp 555 miliar. Tentunya ini bukan prestasi kami saja, tetapi juga prestasi Bapak/Ibu sekalian. Tercapainya target ini adalah hasil kerja sama antara penyerah piutang dan KPKNL Jakarta V dan saya berterima kasih untuk itu.” ujar Hari. (Bela)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini