Jakarta — KPKNL Jakarta V berhasil melampaui target
pengurusan piutang negara yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Per 16 Desember 2019, piutang negara yang
dapat diselesaikan (PNDS) sebesar Rp 555 miliar dari target Rp 164 miliar. Hal ini
disampaikan oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi Dedi Dewanta Brahmana yang
mewakili Kepala KPKNL Jakarta V Adriana Viveryanti saat membuka Sosialisasi
Pengurusan Piutang Negara, Rabu (18/12) di Aula Kantor Wilayah DJKN DKI
Jakarta.
“Kualitas
piutang yang diserahkan akan sangat mempengaruhi hasil capaian kami. Saya ingin
memberikan apresiasi kepada Bapak/Ibu yang sudah berkontribusi terkait dengan
piutang yang kualitasnya baik. Kemudian di tahun 2020, target itu akan
dinaikkan. Oleh karena itu, saya harap Bapak/Ibu bisa mempertahankan kualitas
penyerahan piutang atau kalau perlu ditingkatkan lagi, sehingga berapa pun
target yang ditetapkan untuk KPKNL Jakarta V bisa dicapai.” Ujar Dedi.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Seksi Piutang Negara Hari Santosa memaparkan
prosedur penyerahan dan penerimaan pengurusan piutang negara dan hal penting
lainnya terkait piutang negara yang perlu diperhatikan oleh 22 Satuan Kerja
yang menghadiri kegiatan ini. “Pengurusan piutang negara merupakan proses
kegiatan yang secara khusus dilakukan untuk mengurus piutang negara dalam
rangka penyelamatan keuangan negara.” paparnya.
Lebih
lanjut, Hari menjelaskan bahwa dalam mengurus piutang negara terdapat Panitia
Urusan Piutang Negara (PUPN) yang bertugas untuk melakukan penagihan hutang
negara secara singkat dan efektif dengan hasil yang optimal, terutama terhadap
penanggung hutang yang nakal dan dengan tindakannya terang-terangan merugikan
negara. Keanggotaan PUPN pusat terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri, dan
unsur Kementerian Keuangan, sedangkan keanggotaan PUPN cabang terdiri dari
Kejaksaan Tinggi, unsur Pemerintah Daerah, Polda, dan unsur Kementerian
Keuangan.
Dalam
paparannya, Hari juga menyebutkan perolehan biaya administrasi pengurusan
piutang negara (Biad PPN), yaitu sebesar Rp 52 miliar. Biad PPN merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada Penanggung Hutang
dan/atau Penjamin Hutang terhitung mulai tanggal terbitnya SP3N untuk
disetorkan ke Kas Negara. Biad PPN ini dikenakan dari jumlah hutang yang wajib
dilunasi oleh Penanggung Hutang dan dipungut secara proporsional dari setiap
pembayaran hutang yang diterima.
“Seperti
yang sudah dikatakan oleh Pak Dedi, piutang yang bisa kami tagih tahun ini
mencapai Rp 555 miliar. Tentunya ini bukan prestasi kami saja, tetapi juga
prestasi Bapak/Ibu sekalian. Tercapainya target ini adalah hasil kerja sama
antara penyerah piutang dan KPKNL Jakarta V dan saya berterima kasih untuk
itu.” ujar Hari. (Bela)