Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Pemanfaatan BMN : dari Nothing jadi Something
Sinung Jati Hidayat
Rabu, 26 Juli 2023   |   75 kali

Pada hakikatnya, seluruh Barang Milik Negara (BMN) diadakan untuk didayagunakan oleh Pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. BMN yang diadakan tentu sudah melalui perencanaan dengan mekanisme Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN). Jadi, setiap BMN yang diadakan pasti sudah diukur secara tepat dan cermat demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah.

Namun, dengan adanya dinamika organisasi baik yang dipengaruhi faktor internal maupun faktor eksternal, BMN yang sudah terlanjur diadakan menjadi tidak terpakai sebagian atau bahkan parahnya bisa tidak terpakai seluruhnya. Ketidakterpakaian BMN inilah yang menjadi masalah bagi Pemerintah, mengingat kucuran dana yang telah digelontorkan untuk mengadakan BMN tersebut menjadi sia-sia, padahal sumber daya pemerintah untuk mengadakan BMN pastinya terbatas.

Sementara itu, apabila BMN yang tidak terpakai tersebut hendak dijual, tentu saja bukan perkara mudah mengingat lokasi BMN yang bisa jadi di tengah-tengah kantor pemerintah dan tidak memiliki akses lain, atau karena alasan berjaga-jaga BMN tersebut jadi tidak layak untuk dijual ke pihak lain. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021, penjualan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) memerlukan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat atau Presiden, dimana proses ini tentunya akan memakan waktu dan usaha yang tak sedikit, yang justru kontraproduktif dengan prinsip awal pengadaan BMN tersebut.

Menangkap fenomena tersebut, Pemerintah melakukan inisiasi optimalisasi Barang Milik Negara melalui skema pemanfaatan Barang Milik Negara dengan menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, juga disertai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Pemanfaatan Barang Milik Negara memiliki beberapa skema yakni :

1.     Sewa, yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;

2.    Pinjam Pakai, yaitu penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang Pengguna Barang;

3.    Kerja Sama Pemanfaatan, yaitu pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya;

4.    Bangun Guna Serah, yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan danf atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;

5.  Bangun Serah Guna, yaitu Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;

6.      Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, yaitu kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

7.      Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur, yaitu optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Berbicara mengenai beberapa skema pemanfaatan Barang Milik Negara, skema yang paling sederhana dan paling umum di mata masyarakat adalah Sewa. Sering kita jumpai, di kantor-kantor Pemerintah kita melihat ada ATM-ATM milik Bank BUMN/BUMD bahkan Bank Swasta, atau terdapat restoran di Rumah Sakit Pemerintah, atau gedung-gedung pertemuan milik Pemerintah yang dijadikan lokasi acara pernikahan. Hal tersebut merupakan contoh dari pemanfaatan Barang Milik Negara melalui mekanisme sewa.

Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara yang memiliki semangat penertiban administrasi pemanfaatan Barang Milik Negara, kepatuhan satuan kerja Pemerintah sebagai Pengguna Barang untuk memproses persetujuan sewanya kepada Pengelola Barang yakni Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tercermin dari meningkatnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sewa, yang pada tahun 2021 memperoleh 417 miliar rupiah, dan meningkat tajam pada tahun 2022 dengan memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar 941 miliar rupiah. Sebuah angka yang sangat besar untuk Barang Milik Negara yang awalnya tidur dan menghasilkan nothing untuk negara, menjadi something berupa dana segar untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan nasional di berbagai sektor.

Data di atas baru sekadar nilai rupiah murni yang masuk ke Kas Negara, namun pada kenyataannya Pemanfaatan Barang Milik Negara juga memberikan dampak eksternalitas ekonomi yang besar. Sebagai contoh, para pedagang makanan berskala kecil yang menyewa Barang Milik Negara secara ketentuan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara dimungkinkan mendapatkan keringanan sewa hingga sebesar 75 persen.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini