Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta V > Artikel
Alphabet Lelang DJKN Part 1
Abdi Dharma Putra
Senin, 27 Juni 2022   |   279 kali

Merujuk pada PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

                Jika Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.

                Seiring dengan berkembangnya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

                Untuk semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan alphabet yang kita mulai dari :

A untuk Ayda

AYDA adalah suatu aktiva yang diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.

B untuk Bea Lelang

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

C untuk Cessie

Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.

D untuk Debitur

Debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

E untuk e-Marketplace Auction

pasar Lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet untuk memfasilitasi transaksi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta, yang bertumpu pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan kemudahan bertransaksi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini