Merujuk pada
PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 ayat
disebutkan bahwa “Lelang adalah penjualan
barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau
lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang
didahului dengan Pengumuman Lelang.”
Jika
Merujuk pada bahasa inggris Kata lelang merupakan terjemahan dari bahasa
Inggris, auction yang berasal dari bahasa latin augere/auctus yang artinya
meningkat (augment/to increase). Tak ada seorang pun yang secara pasti
mengetahui kapan pertama kali lelang dilaksanakan. Namun dapat dipastikan bahwa
penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi.
Seiring
dengan berkembangnya zaman kini tugas dan fungsi terkait pelaksanaan lelang
tersebut telah menjadi tanggung jawab dari DJKN dan semua KPKNL di seluruh
Indonesia dibawah naungan Kementerian Keuangan. Salah Satu Misi DJKN untuk
Tahun 2020-2024 adalah Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel,
adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi
kepentingan masyarakat.
Untuk
semakin mengenal dan mengetahui seluk beluk serta istilah yang terdapat di
dalam pelaksanaan lelang tersebut penulis akan menjabarkan beberapa istilah
yang sering terdapat didalam pelaksanaan lelang tersebut berdasrkan urutan
alphabet yang kita mulai dari :
A untuk Ayda
AYDA adalah suatu aktiva yang
diperoleh dari bank baik melalui pelelangan maupun di luar lelang dari pemilik
agunan, karena pemilik agunan/Debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya.
B untuk Bea Lelang
Bea Lelang adalah bea yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/ atau
Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
C untuk Cessie
Cessie adalah pengalihan hak atas
kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak
bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
D untuk Debitur
Debitur adalah orang yang
mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat
ditagih di muka pengadilan.
E untuk e-Marketplace Auction
pasar Lelang dalam bentuk aplikasi berbasis internet
untuk memfasilitasi transaksi Lelang Tanpa Kehadiran Peserta, yang bertumpu
pada kemandirian, kepercayaan, keamanan, dan kemudahan bertransaksi.