Jakarta – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Rabu
(28/2) dan Kamis (29/2) bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Kegiatan sosialisasi pada
hari pertama dihadiri oleh pengguna jasa lelang eksekusi di wilayah kerja KPKNL
Jakarta IV, diantaranya adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, perbankan serta kurator. Adapun sosialisasi di hari
kedua dihadiri oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi pengguna jasa lelang
noneksekusi wajib KPKNL Jakarta IV. Kegiatan sosialisasi pada (28/2) tersebut
menghadirkan para Pelelang Ahli Madya KPKNL Jakarta IV yaitu Mizan Abidi
sebagai narasumber, dan Baso Syamsuddin selaku moderator.
Dalam paparannya, Mizan
Abidi menyampaikan bahwa PMK pengganti PMK Nomor 213/PMK.06/2020 ini lahir sebagai
upaya untuk meningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan informasi guna
mewujudkan lelang yang lebih efisien,
efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum.
Terdapat beberapa hal yang mengalami
perubahan antara juklak lama dengan juklak yang berlaku saat ini, salah satunya
yaitu terkait alur permohonan dan penetapan waktu pelaksanaan lelang. Jika pada
alur permohonan yang lama, penetapan waktu pelaksanaan lelang merupakan sequence
terakhir setelah tahap permohonan, penelitian, dan pengiriman berkas fisik,
maka pada juklak baru, pemohon lelang dapat menyampaikan fisik surat permohonan
berikut dokumen persyaratan lelang setelah penyelenggara lelang menetapkan
waktu pelaksanaan lelang. Dengan perubahan alur permohonan ini, diharapkan
dapat mempercepat pemberian layanan lelang.
Selain perubahan alur
penetapan waktu pelaksanaan lelang, PMK 122 Tahun 2023 juga memberikan
perluasan bentuk jaminan penawaran lelang berupa Garansi Bank Jaminan Penawaran
Lelang yang diterbitkan oleh bank, baik berupa bank garansi, standby letter
of credit atau surat kredit berdokumen dalam negeri (untuk jaminan
penawaran lelang paling sedikit Rp50 milyar).
Pada PMK 122 tahun 2023 ini,
diatur pula terkait penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan
penjual. Jadi selain penjual tidak melakukan pengumuman lelang dan atau tidak
hadir dalam pelaksanaan lelang, maka lelang dapat dinyatakan batal atas permintaan
penjual jika penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat
permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 PMK 122 ini.
Para peserta sosialisasi
sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dimaksud, terlihat dari banyaknya
pertanyaan yang diajukan oleh peserta, terutama terkait dengan
perubahan-perubahan ketentuan yang diatur dalam PMK baru ini.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan insight yang lebih mendalam bagi para pengguna jasa lelang terkait lelang berdasarkan peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut.
Narasi: Yunita Nursil (Seksi HI)
Foto: Hariz Muftie (Seksi HI)