Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023 : Simplifikasi Proses Bisinis Lelang Mewujudkan Percepatan Layanan Lelang
Hariz Muftie Hidayat
Kamis, 29 Februari 2024   |   64 kali

 

Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Rabu (28/2) dan Kamis (29/2) bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Kegiatan sosialisasi pada hari pertama dihadiri oleh pengguna jasa lelang eksekusi di wilayah kerja KPKNL Jakarta IV, diantaranya adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, perbankan serta kurator. Adapun sosialisasi di hari kedua dihadiri oleh Kementerian/Lembaga yang menjadi pengguna jasa lelang noneksekusi wajib KPKNL Jakarta IV. Kegiatan sosialisasi pada (28/2) tersebut menghadirkan para Pelelang Ahli Madya KPKNL Jakarta IV yaitu Mizan Abidi sebagai narasumber, dan Baso Syamsuddin selaku moderator.

Dalam paparannya, Mizan Abidi menyampaikan bahwa PMK pengganti PMK Nomor 213/PMK.06/2020 ini lahir sebagai upaya untuk meningkatkan layanan lelang berbasis pemanfaatan informasi guna mewujudkan  lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum.

Terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan antara juklak lama dengan juklak yang berlaku saat ini, salah satunya yaitu terkait alur permohonan dan penetapan waktu pelaksanaan lelang. Jika pada alur permohonan yang lama, penetapan waktu pelaksanaan lelang merupakan sequence terakhir setelah tahap permohonan, penelitian, dan pengiriman berkas fisik, maka pada juklak baru, pemohon lelang dapat menyampaikan fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang setelah penyelenggara lelang menetapkan waktu pelaksanaan lelang. Dengan perubahan alur permohonan ini, diharapkan dapat mempercepat pemberian layanan lelang.

Selain perubahan alur penetapan waktu pelaksanaan lelang, PMK 122 Tahun 2023 juga memberikan perluasan bentuk jaminan penawaran lelang berupa Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang yang diterbitkan oleh bank, baik berupa bank garansi, standby letter of credit atau surat kredit berdokumen dalam negeri (untuk jaminan penawaran lelang paling sedikit Rp50 milyar).

Pada PMK 122 tahun 2023 ini, diatur pula terkait penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan penjual. Jadi selain penjual tidak melakukan pengumuman lelang dan atau tidak hadir dalam pelaksanaan lelang, maka lelang dapat dinyatakan batal atas permintaan penjual jika penjual tidak memenuhi ketentuan penyampaian fisik surat permohonan berikut dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 PMK 122 ini.

Para peserta sosialisasi sangat antusias dalam mengikuti kegiatan dimaksud, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, terutama terkait dengan perubahan-perubahan ketentuan yang diatur dalam PMK baru ini.

Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan insight yang lebih mendalam bagi para pengguna jasa lelang terkait lelang berdasarkan peraturan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut.


Narasi: Yunita Nursil (Seksi HI)

Foto: Hariz Muftie (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini