Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta IV Melaksanakan Sosialisasi Teknis Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK
Hariz Muftie Hidayat
Senin, 12 Februari 2024   |   34 kali

Jakarta - KPKNL Jakarta IV pada 7 Februari 2024,  telah melaksanakan Sosialisasi Teknis Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta tersebut dihadiri oleh Kepala KPKNL Jakarta IV beserta jajaran, perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta Pengguna Barang dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, maka setiap Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan agar berpedoman pada SBSK BMN tersebut.

Pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK bertujuan untuk memastikan agar aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principle), yang akan berdampak pada peran BMN terhadap efisiensi anggaran belanja terutama yang terkait dengan BMN dan mendorong peningkatan penerimaan negara melalui PNBP yang bersumber dari pengelolaan BMN.

Kegiatan pengukuran tersebut telah dimulai sejak tahun 2020, di mana pada tahun 2024, KPKNL akan melakukan pendataan dan perhitungan tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK serta pengukuran/perhitungan optimalisasi hasil pelaksanaan sebelumnya. Optimalisasi tersebut dilakukan dengan maksud untuk mengukur tingkat perubahan dari setiap obyek BMN yang telah diselesaikan pada pelaksanaan sebelumnya.

Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK ini merupakan salah satu Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yang  telah dimulai sejak tahun 2020 hingga saat ini, dengan milestone Konsolidasi Standar Barang dengan Standar Biaya Pemeliharaan untuk proses penganggaran.

Dalam sambutannya, Rofiq M selaku Kepala KPKNL Jakarta IV mengharapkan agar DJKN selaku Pengelola Barang agar senantiasa bersinergi dengan Pengguna Barang dalam melakukan  pengawasan dan pengendalian aset secara optimal. Indonesia harus dapat mengadopsi  optimalisasi aset pada negara-negara maju, di mana asetnya yang bekerja keras sementara mereka bekerja biasa saja. Terhadap aset yang tidak digunakan, agar dapat dilakukan hibah atau alih status, begitupun dengan  aset yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis, sebaiknya segera dilakukan penghapusan.

Adi Purwoko, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN DKI Jakarta yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada KPKNL Jakarta IV yang telah menginisiasi sosialisasi ini. Lebih lanjut, Purwoko juga menyampaikan bahwa SBSK merupakan tools yang dapat digunakan untuk optimalisasi aset.  Pada institusi Polri, terdapat 2.600 NUP yang akan diselesaikan yang tersebar pada 28 satuan kerja. Dalam pelaksanaan pengukuran nanti, dibutuhkan strategi sehingga tidak memberatkan. Jika ada aset yang memiliki tipe yang sama, agar di-sampling saja.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, serta dengan pendampingan dari KPKNL Jakarta IV, pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada satker POLRI dapat berjalan dengan optimal.

Foto: Hariz Muftie (Seksi HI)

Narasi: Yunita Nursil (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini