Jakarta. (31/08)
Menutup bulan Agustus, KPKNL Jakarta IV bersama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta
dan seluruh KPKNL di Jakarta, melaksanakan Forum Konsultasi Publik Standar
Pelayanan DJKN Tahun 2023.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Aula Pendopo Parapattan 10 pada 31 Agustus 2023,
dimaksudkan untuk menjaring masukan terhadap standar pelayanan DJKN melalui
forum konsultasi publik.
Mengundang
berbagai stakeholder (pemangku kepentingan), Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta
Mahmudsyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara sebagai penyelenggara Pelayanan Publik telah menetapkan Standar
Pelayanan untuk memastikan pelayanan
publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna
mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan, serta untuk memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran
kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.
Acara ini juga merupakan respon dari 11 rekomendasi, hasil
Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) yang disampaikan oleh Biro Organisasi
dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.
Pada akhirnya, acara ini menghasilkan beberapa rekomendasi dan
masukan yang perlu ditindaklanjuti, guna perbaikan pelayanan kepada pengguna
layanan. Rekomendasi tersebut antara lain, Penerapan standar pelayanan prima
khususnya lelang belum di seluruh KPKNL, simplifikasi alur lelang, dan monitoring
permohonan real time.
Foto: Seksi Kepatuhan Internal
Narasi: Seksi Hukum dan Informasi