Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta IV mengikuti “Launching, Deklarasi, dan Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang Tahun 2021”
Yuliati
Selasa, 30 Maret 2021   |   237 kali

Jakarta - Selasa (30/3) KPKNL Jakarta IV secara virtual menghadiri “Launching, Deklarasi, dan Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang Tahun 2021” yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta yang bersinergi dengan Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL). Sebagai narasumber acara adalah Direktur PNKNL, Kepala Sub Direktorat Piutang Negara II, dan Kepala Seksi Piutang Negara. Dalam acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Selain jajaran Kementerian Keuangan, peserta acara ini adalah para penyerah piutang dan debitur.

 

Sebagai pembuka acara yaitu sambutan Dirjen  Kekayaan Negara dan Kepala Kanwil  DJKN DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan pemutaran video deklarasi crash program oleh para Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, penandatanganan deklarasi, pemutaran video testimoni dari para debitur, dan Sosialisasi Crash Program sebagai inti acara.

 

Crash program keringanan utang pada dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan sekaligus meringankan debitur. Crash program keringanan utang bukan hanya milik DJKN tetapi merupakan program pemerintah dan Kementerian Lembaga sebagai penyerah piutang.

 

Dalam sambutannya Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyampaikan bahwa kebijakan crash program tertuang dalam PMK 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Hal tersebut merupakan paket kebijakan penting untuk memperbaiki tata kelola piutang negara serta merupakan kelanjutan kebijakan sebelumnya yaitu PMK 163/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara. Rionald sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya acara ini dan berpesan bahwa kegiatan ini bukan semata formalitas, tetapi menjadi kebulatan tekad untuk mewujudkan kebijakan ini dan meminta agar selalu menjaga integritas atas setiap langkah.” Integritas diri anda adalah cerminan citra organisasi DJKN”, pungkasnya.

 

Hadi Purnomo selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa piutang negara yang memenuhi kriteria program keringanan utang kurang lebih tiga puluh enam ribuan debitur dengan nilai piutang satu triliun lebih. Kanwil DJKN DKI Jakarta memiliki kontribusi terbesar secara nasional atas target penurunan outstanding baik jumlah BKPN dan nilai outstandingnya. Selanjutnya,  menyampaikan bahwa bagi debitur jika sudah menerima surat pemberitahuan dan ingin mendapatkan keringanan utang dengan prosentase besar dan tambahan keringanan utang maka dapat segera mengajukan permohonan kepada KPKNL dan melengkapi persyaratannya sesuai slogan “ Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.

 

Pada inti acara sosialisasi, narasumber menjelaskan bahwa bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan biaya lain seperti keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok. Crash program dilakukan atas piutang instansi pemerintah dengan objek penanggung utang dengan tiga klasifikasi. Pertama, usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta. Ketiga, pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp 1 miliar. Selain itu, crash program hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Acara berlangsung dengan baik dan lancar. Semoga crash program, sebagai upaya DJKN, penyerah piutang, dan pemerintah dalam penyelesaian piutang instansi pemerintah dapat segera dituntaskan melalui mekanisme crash program ini. Mengingat program ini dilatarbelakangi tiga hal yaitu sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi atas dampak pandemi covid-19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dan tentunya amanat UU APBN. (naskah/foto:HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini