Jakarta
- Selasa (30/3) KPKNL Jakarta IV secara virtual menghadiri “Launching,
Deklarasi, dan Sosialisasi Crash Program Keringanan Utang Tahun 2021”
yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta yang bersinergi dengan
Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL). Sebagai
narasumber acara adalah Direktur PNKNL, Kepala Sub Direktorat Piutang Negara
II, dan Kepala Seksi Piutang Negara. Dalam acara ini dihadiri oleh Direktur
Jenderal Kekayaan Negara. Selain jajaran Kementerian Keuangan, peserta acara
ini adalah para penyerah piutang dan debitur.
Sebagai
pembuka acara yaitu sambutan Dirjen
Kekayaan Negara dan Kepala Kanwil
DJKN DKI Jakarta yang dilanjutkan dengan pemutaran video deklarasi crash
program oleh para Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta,
penandatanganan deklarasi, pemutaran video testimoni dari para debitur, dan
Sosialisasi Crash Program sebagai inti acara.
Crash
program keringanan utang
pada
dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam
bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum
pengurusan piutang negara dengan tujuan untuk mempercepat
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah dan sekaligus meringankan
debitur. Crash program keringanan utang bukan hanya milik DJKN tetapi
merupakan program pemerintah dan Kementerian Lembaga sebagai penyerah piutang.
Dalam
sambutannya Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban menyampaikan bahwa
kebijakan crash program tertuang dalam PMK 15/PMK.06/2021
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh
PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program. Hal tersebut merupakan paket kebijakan penting untuk
memperbaiki tata kelola piutang negara serta merupakan kelanjutan kebijakan
sebelumnya yaitu PMK 163/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara. Rionald
sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya acara ini dan berpesan bahwa
kegiatan ini bukan semata formalitas, tetapi menjadi kebulatan tekad untuk
mewujudkan kebijakan ini dan meminta agar selalu menjaga integritas atas setiap
langkah.” Integritas diri anda adalah cerminan citra organisasi DJKN”, pungkasnya.
Hadi
Purnomo selaku Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa
piutang negara yang memenuhi kriteria program keringanan utang kurang lebih
tiga puluh enam ribuan debitur dengan nilai piutang satu triliun lebih. Kanwil
DJKN DKI Jakarta memiliki kontribusi terbesar secara nasional atas target
penurunan outstanding baik jumlah BKPN dan nilai outstandingnya.
Selanjutnya, menyampaikan bahwa bagi
debitur jika sudah menerima surat pemberitahuan dan ingin mendapatkan keringanan
utang dengan prosentase besar dan tambahan keringanan utang maka dapat segera
mengajukan permohonan kepada KPKNL dan melengkapi persyaratannya sesuai slogan
“ Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”.
Pada
inti acara sosialisasi, narasumber menjelaskan bahwa bentuk keringanan utang meliputi
pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan biaya lain seperti
keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok. Crash program dilakukan atas piutang instansi
pemerintah dengan objek penanggung utang dengan tiga klasifikasi. Pertama, usaha mikro kecil
menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar. Kedua, perorangan yang
menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp 100
juta. Ketiga,
pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp 1 miliar. Selain itu, crash program hanya
berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan
piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Acara berlangsung dengan baik dan lancar. Semoga crash program, sebagai upaya DJKN, penyerah piutang, dan pemerintah dalam penyelesaian piutang instansi pemerintah dapat segera dituntaskan melalui mekanisme crash program ini. Mengingat program ini dilatarbelakangi tiga hal yaitu sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola piutang negara, mitigasi atas dampak pandemi covid-19 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional dan tentunya amanat UU APBN. (naskah/foto:HI)