Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Perluas Wawasan Di tengah Pandemi Covid-19, Seksi Penilaian KPKNL Jakarta IV Tetap Semangat Menyelenggarakan Pemaparan Laporan Penilaian
Yuliati
Rabu, 06 Mei 2020   |   545 kali

Jakarta – Rabu (06/05) Saat ini, dunia termasuk Indonesia sedang berjuang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pandemi ini menghentikan nyaris seluruh aspek kegiatan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan pembatasan kegiatan operasional pemerintah. Keputusan yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus lebih luas.

Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai epicenter covid-19 menjadi daerah pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor atau di operasional dialihkan menjadi bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Dari sekian banyak kantor yang menerapkan sistem WFH, KPKNL Jakarta IV termasuk di dalamnya.

Meskipun ditengah pandemik, KPKNL Jakarta IV selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para stakeholdernya, termasuk salah satunya pelayanan penilaian. Kegiatan penilaian merupakan kegiatan untuk menaksir besar nilai atas suatu objek. Suatu rangkaian kegiatan penilaian tidak akan terlepas dari proses survey lapangan, namun dalam kondisi wabah covid-19 ini terdapat pembatasan untuk melakukan survey lapangan. Untuk menjembatani proses penilaian tetap berjalan dengan baik maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Kondisi Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease (Covid-19). Peraturan ini memungkinkan Tim Penilai melakukan penilaian dengan cara desktop valuation, khususnya untuk objek selain tanah dan bangunan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa: “Untuk objek selain tanah dan/atau bangunan, dalam hal permohonan/penugasan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian telah lengkap, pemohon/pemberi tugas akan diberikan informasi secara tertulis bahwa permohonan/penugasan telah lengkap dan diminta mengisi formulir survey lapangan yang disiapkan oleh Penilai Pemerintah”, dan Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa “Pengisian formulir survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pihak yang mengisi formulir survey lapangan.”

Beberapa permohonan masuk dan diterima oleh Seksi Pelayanan Penilaian, salah satunya permohonan penilaian dari satuan kerja Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta. Permohonan ini segera ditindaklanjuti oleh Seksi Pelayanan Penilaian. Sesuai dengan Perdirjen 4/KN/2020, Seksi Pelayanan Penilaian menyampaikan formulir survey yang diisi oleh pihak satuan kerja dan ditindaklanjuti dengan melakukan analisis untuk menentukan nilai wajar.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian kualitas sesuai dengan Perdirjen 4/KN/2020 juga mengakomodir dilakukan pemaparan laporan penilaian dan peer review menggunakan aplikasi Zoom, Skype, Whatsapp atau aplikasi lainnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (3), “Dalam status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemaparan laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian dilakukan secara daring (online), dengan menggunakan aplikasi Zoom, Skype, Whatsapp, atau aplikasi lainnya.”

Pagi ini tim penilai KPKNL Jakarta IV yang terdiri dari Warlan, Anggi Yusuf, dan Endah Mutiara Sari melaksanakan kegiatan pemaparan laporan penilaian berikut peer review. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pejabat beserta staf pada KPKNL Jakarta IV.

Kegiatan ini dibuka oleh Warlan, selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Selanjutnya disampaikan pemaparan laporan penilaian oleh Anggi Yusuf dan Endah Mutiara Sari mengenai Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan berupa lift dan hydrant pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengemukakan pendapat atas nilai wajar BMN berupa lift dan hydrant pada Balai Besar POM dan dalam rangka pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.  Pelaksanaan pemaparan laporan penilaian berjalan dengan baik. Kegiatan pemaparan juga memberikan kesempatan bagi para pegawai lainnya untuk mengetahui mengenai metode penilaian yang dilakukan. Dalam penilaian kali ini metode penilaian yang digunakan adalah dengan pendekatan biaya yaitu dengan terlebih dahulu menentukan besarnya New Replacement Cost (NRC) kemudian menentukan besarnya  Penyusutan Fisik, Kemunduran Fungsi dan/atau Kemunduran Ekonomis. Nilai wajar diperoleh dengan cara mengurangkan NRC dengan tingkat penyusutan fisik, kemunduran fungsi dan/atau kemunduran ekonomis. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak pemaparan yang disampaikan tim penilai (Narasi/Foto : Seksi Pelayanan Penilaian dan Hukum Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini