Jakarta – Rabu
(06/05) Saat ini, dunia termasuk Indonesia sedang berjuang menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pandemi ini menghentikan nyaris seluruh aspek kegiatan, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan keputusan pembatasan kegiatan operasional pemerintah. Keputusan
yang dibuat pemerintah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran
virus lebih luas.
Provinsi DKI
Jakarta yang ditetapkan sebagai epicenter
covid-19 menjadi daerah pertama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB). Pekerjaan yang biasa dilakukan di kantor atau di operasional dialihkan
menjadi bekerja dari rumah atau Work From
Home (WFH). Dari sekian banyak kantor yang menerapkan sistem WFH, KPKNL
Jakarta IV termasuk di dalamnya.
Meskipun
ditengah pandemik, KPKNL Jakarta IV selalu berupaya memberikan pelayanan
terbaik bagi para stakeholdernya,
termasuk salah satunya pelayanan penilaian. Kegiatan penilaian merupakan
kegiatan untuk menaksir besar nilai atas suatu objek. Suatu rangkaian kegiatan
penilaian tidak akan terlepas dari proses survey lapangan, namun dalam kondisi
wabah covid-19 ini terdapat pembatasan untuk melakukan survey lapangan. Untuk
menjembatani proses penilaian tetap berjalan dengan baik maka ditetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tentang Panduan
Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Kondisi Darurat
Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona
Virus Disease (Covid-19). Peraturan ini memungkinkan Tim Penilai melakukan
penilaian dengan cara desktop valuation,
khususnya untuk objek selain tanah dan bangunan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal
14 ayat (1), disebutkan bahwa: “Untuk objek selain tanah dan/atau bangunan,
dalam hal permohonan/penugasan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian
telah lengkap, pemohon/pemberi tugas akan diberikan informasi secara tertulis
bahwa permohonan/penugasan telah lengkap dan diminta mengisi formulir survey
lapangan yang disiapkan oleh Penilai Pemerintah”, dan Pasal 14 ayat (3)
disebutkan bahwa “Pengisian formulir survey sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
pihak yang mengisi formulir survey lapangan.”
Beberapa
permohonan masuk dan diterima oleh Seksi Pelayanan Penilaian, salah satunya
permohonan penilaian dari satuan kerja Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
di Jakarta. Permohonan ini segera ditindaklanjuti oleh Seksi Pelayanan Penilaian.
Sesuai dengan Perdirjen 4/KN/2020, Seksi Pelayanan Penilaian menyampaikan
formulir survey yang diisi oleh pihak satuan kerja dan ditindaklanjuti dengan
melakukan analisis untuk menentukan nilai wajar.
Selanjutnya
dalam rangka pengendalian kualitas sesuai dengan Perdirjen 4/KN/2020 juga
mengakomodir dilakukan pemaparan laporan penilaian dan peer review menggunakan aplikasi Zoom, Skype, Whatsapp atau aplikasi lainnya. Hal ini tertuang dalam
Pasal 17 ayat (3), “Dalam status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
pemaparan laporan penilaian dan/atau analisis di bidang penilaian dilakukan
secara daring (online), dengan
menggunakan aplikasi Zoom, Skype, Whatsapp,
atau aplikasi lainnya.”
Pagi ini tim
penilai KPKNL Jakarta IV yang terdiri dari Warlan, Anggi Yusuf, dan Endah
Mutiara Sari melaksanakan kegiatan pemaparan laporan penilaian berikut peer review. Kegiatan ini dihadiri oleh
beberapa pejabat beserta staf pada KPKNL Jakarta IV.
Kegiatan ini dibuka
oleh Warlan, selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Selanjutnya disampaikan pemaparan
laporan penilaian oleh Anggi Yusuf dan Endah Mutiara Sari mengenai Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan berupa lift dan hydrant pada Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mengemukakan
pendapat atas nilai wajar BMN berupa lift dan hydrant pada Balai Besar POM dan
dalam rangka pencatatan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pemaparan laporan penilaian
berjalan dengan baik. Kegiatan pemaparan juga memberikan kesempatan bagi para
pegawai lainnya untuk mengetahui mengenai metode penilaian yang dilakukan.
Dalam penilaian kali ini metode penilaian yang digunakan adalah dengan pendekatan
biaya yaitu dengan terlebih dahulu menentukan besarnya New Replacement Cost (NRC) kemudian menentukan
besarnya Penyusutan Fisik, Kemunduran
Fungsi dan/atau Kemunduran Ekonomis. Nilai wajar diperoleh dengan cara
mengurangkan NRC dengan tingkat penyusutan fisik, kemunduran fungsi dan/atau
kemunduran ekonomis. Para peserta terlihat antusias dalam menyimak pemaparan
yang disampaikan tim penilai (Narasi/Foto : Seksi Pelayanan Penilaian dan Hukum
Informasi)