Jakarta – Kamis (09/8) KPKNL
Jakarta IV melaksanakan lelang atas barang rampasan negara berdasarkan putusan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dimohonkan Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Tanjung No.1, Tanjung
Barat, Jakarta Selatan. Barang yang dilelang berjumlah 15 lot berupa kendaraan
roda 2 (dua) sebanyak 7 unit dan 8 unit kendaraan roda 4 (empat). Seperti
diketahui, Barang rampasan negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk
negara, maka hasil lelang barang rampasan disetorkan ke kas negara.
Pelaksanaan lelang dilakukan
dengan cara penawaran e-konvensional (dengan
kehadiran peserta lelang). Calon peserta terlebih dahulu melakukan registrasi
dan memilih objek lelang yang diminati pada website dengan alamat www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
dan menyetorkan uang jaminan lelang. Peserta dapat mengajukan penawaran setinggi-tingginya
terhadap barang yang ditawarkan. Dalam lelang barang rampasan ini terdapat 290 penyetoran
uang jaminan. Keistimewaan lelang kali ini adalah Pemenang lelang yang langsung
melunasi harga lelang pada saat itu dapat membawa barang yang sudah dibeli dan Kutipan
Risalah Lelang yang langsung diserahkan oleh Sigit Prasetyo Nugroho, selaku Kepala
KPKNL Jakarta IV. Penerbitan Kutipan Risalah Lelang ini memang ditujukan untuk
meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa lelang agar tercapai lelang yang
cepat dan berkualitas.
Seluruh barang yang dilelang tersebut laku terjual dengan nilai total hasil
bersih lelang sebesar Rp.1.779.750.000,00 dari total harga limit sebesar Rp.1.200.143.000,00.
Peningkatan penerimaan ini jika dihitung dari nilai limit terjadi peningkatan
sebesar 49,63%. Semoga pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh Doni
Ardiansyah selaku Pejabat Lelang KPKNL Jakarta IV dapat meningkatkan kepercayaan
masyarakat bahwa lelang adalah salah satu alternatif jual beli yang handal dan dapat
dipercaya.