Jakarta – Kamis (26/6) KPKNL
Jakarta IV melakukan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis
Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan dilanjutkan dengan kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Titik Singgung Lelang Eksekusi Hak
Tanggungan dengan Kepailitan. Sosialisasi dan FGD ini ditujukan untuk stakeholder/pengguna jasa KPKNL Jakarta
IV sesuai dengan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2017 tentang Pembagian Tugas Pada
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pengguna jasa KPKNL
Jakarta IV di bidang pelayanan lelang eksekusi hak tanggungan berasal dari Bank
Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Daerah Syariah, PT. Bank Danamon, PT. Bank
Danamon Syariah, PT. Bank Bukopin, PT. Bank Syariah Bukopin, PT Global
Superinvest, PT Bank SBI Indonesia, PT Bank UOB, dan HSBC
Acara Sosialisasi dan
FGD dibuka oleh Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta, Harmani Sri Mumpuni yang mewakili Kepala Kanwil
DJKN DKI Jakarta. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa sosialisasi dan
FGD ini bertujuan untuk berbagi informasi
terkait peraturan pelaksana lelang, sekaligus agar terjalin komunikasi yang
baik antara pengguna jasa dengan KPKNL Jakarta IV. Selain itu, dengan adanya
FGD ini, diharapkan DJKN khususnya KPKNL Jakarta IV dapat memperoleh masukan untuk
melakukan perbaikan/peningkatan terhadap layanan yang sudah diberikan.
Sosialisasi dan FDG ini diikuti peserta dari Bank Sumut, Bank Riau, Bank Bengkulu, Bank Lampung, Bank Banten,
Bank DKI Jakarta, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kaltimtara, Bank Maluku, dan Bank Papua. Perwakilan bank
swasta antara lain dari PT. Bank Bukopin, PT. Bank Syariah Bukopin, PT. Bank Danamon,
PT. Bank Danamon Syariah, PT. Bank SBI Indonesia, dan PT. Bank UOB.
Pada sosialisasi dan
FGD kali ini dipandu oleh moderator Imam Ahmadi yang juga menjabat Kepala Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV. Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2018 disampaikan
oleh narasumber Sigit Prasetyo Nugroho, Beliau selain sebagai Kepala KPKNL Jakarta IV juga menjabat Ketua
Harian Perkumpulan Pejabat Lelang Negara. Dalam pemaparannya, beliau mengatakan
bahwa KPKNL Jakarta IV selalu berusaha meningkatkan pelayanan dan berjanji
untuk melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu perubahan
dari PP Nomor 1 Tahun 2013 dengan PP
Nomor 3 Tahun 2018 terkait jumlah Bea Lelang Penjual yang berasal dari Lelang
Eksekusi Selain Barang yang Dirampas untuk Negara dimana sebelumnya sebesar
1,5% untuk barang tidak bergerak menjadi 2%. Untuk barang bergerak yang sebelumnya
sebesar 2% menjadi 2,5%. Pada PP Nomor 3 Tahun 2018 ini juga ada ketentuan baru
bahwa setiap permohonan lelang eksekusi hak tanggungan dikenakan biaya
permohonan sebesar Rp. 150.000,00. Diakhir pemaparan, beliau tetap
mengingatkan janji layanan yang akan
diberikan oleh KPKNL Jakarta IV terkait permohonan lelang yang diajukan oleh
para pengguna jasa sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan.
FGD tentang Titik
Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan disampaikan oleh narasumber
N. Eko Laksito, Kepala Subdit Bina Lelang III,
Direktorat Lelang DJKN. Materi yang dibawakan beliau adalah Titik
Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan dengan didahului materi mengenai Pengaturan
dan Permasalahan Lelang Barang Jaminan pada Lembaga Jasa Keuangan. Diakhir
pemaparan beliau, dibuka sesi tanya jawab dan diskusi. Antusias para peserta
FGD juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta.
Ajang tanya jawab dan diskusi berlangsung selama 2 sesi. Dipenghujung acara,
Sigit menyampaikan bahwa KPKNL Jakarta IV akan memberikan pelayanan terbaik dan
handal demi terciptanya lelang yang berkualitas.