Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi dan FGD tentang Titik Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan
Fenny Lubis
Jum'at, 29 Juni 2018   |   324 kali

Jakarta – Kamis (26/6) KPKNL Jakarta IV melakukan kegiatan Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan dan dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Titik Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan. Sosialisasi dan FGD ini ditujukan untuk stakeholder/pengguna jasa KPKNL Jakarta IV sesuai dengan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor  9/KN/2017 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pengguna jasa KPKNL Jakarta IV di bidang pelayanan lelang eksekusi hak tanggungan berasal dari Bank Pembangunan Daerah, Bank Pembangunan Daerah Syariah, PT. Bank Danamon, PT. Bank Danamon Syariah, PT. Bank Bukopin, PT. Bank Syariah Bukopin, PT Global Superinvest, PT Bank SBI Indonesia, PT Bank UOB, dan HSBC

Acara Sosialisasi dan FGD dibuka oleh  Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta, Harmani Sri Mumpuni yang mewakili Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa sosialisasi dan FGD ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait peraturan pelaksana lelang, sekaligus agar terjalin komunikasi yang baik antara pengguna jasa dengan KPKNL Jakarta IV. Selain itu, dengan adanya FGD ini, diharapkan DJKN khususnya KPKNL Jakarta IV dapat memperoleh masukan untuk melakukan perbaikan/peningkatan terhadap layanan yang sudah diberikan. Sosialisasi dan FDG ini diikuti peserta dari Bank Sumut, Bank Riau,  Bank Bengkulu, Bank Lampung,  Bank  Banten, Bank DKI Jakarta, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kaltimtara,  Bank Maluku, dan Bank Papua. Perwakilan bank swasta antara lain dari PT. Bank Bukopin, PT. Bank Syariah Bukopin, PT. Bank Danamon, PT. Bank Danamon Syariah, PT. Bank SBI Indonesia, dan PT. Bank UOB.

Pada sosialisasi dan FGD kali ini dipandu oleh moderator Imam Ahmadi yang juga menjabat Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta IV. Sosialisasi PP Nomor 3 Tahun 2018 disampaikan oleh narasumber Sigit Prasetyo Nugroho, Beliau selain sebagai  Kepala KPKNL Jakarta IV juga menjabat Ketua Harian Perkumpulan Pejabat Lelang Negara. Dalam pemaparannya, beliau mengatakan bahwa KPKNL Jakarta IV selalu berusaha meningkatkan pelayanan dan berjanji untuk melaksanakan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu perubahan dari  PP Nomor 1 Tahun 2013 dengan PP Nomor 3 Tahun 2018 terkait jumlah Bea Lelang Penjual yang berasal dari Lelang Eksekusi Selain Barang yang Dirampas untuk Negara dimana sebelumnya sebesar 1,5% untuk barang tidak bergerak menjadi 2%. Untuk barang bergerak yang sebelumnya sebesar 2% menjadi 2,5%. Pada PP Nomor 3 Tahun 2018 ini juga ada ketentuan baru bahwa setiap permohonan lelang eksekusi hak tanggungan dikenakan biaya permohonan sebesar Rp. 150.000,00. Diakhir pemaparan, beliau tetap mengingatkan  janji layanan yang akan diberikan oleh KPKNL Jakarta IV terkait permohonan lelang yang diajukan oleh para pengguna jasa sepanjang sesuai dengan peraturan perundangan.

FGD tentang Titik Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan disampaikan oleh narasumber N. Eko Laksito, Kepala Subdit Bina Lelang III,  Direktorat Lelang DJKN. Materi yang dibawakan beliau adalah Titik Singgung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Kepailitan  dengan didahului materi mengenai Pengaturan dan Permasalahan Lelang Barang Jaminan pada Lembaga Jasa Keuangan. Diakhir pemaparan beliau, dibuka sesi tanya jawab dan diskusi. Antusias para peserta FGD juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Ajang tanya jawab dan diskusi berlangsung selama 2 sesi. Dipenghujung acara, Sigit menyampaikan bahwa KPKNL Jakarta IV akan memberikan pelayanan terbaik dan handal demi terciptanya lelang yang berkualitas.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini