Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilai KPKNL Jakarta III, Good Communication for Better Achievement
N/a
Jum'at, 06 September 2013   |   929 kali

Tangerang - Pada 21 sampai dengan 23 Agustus 2013, Tim Penilai KPKNL Jakarta III telah melaksanakan proses penilaian terhadap aset jaminan kredit macet milik PT. KKS yang berlokasi di wilayah Tangerang. Adapun tujuan dari penilaian tersebut adalah untuk menghitung nilai asset dalam rangka eksekusi lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) eks PT. PPA. PUPN, dalam hal ini melalui KPKNL Jakarta III terpaksa melakukan eksekusi lelang terhadap asset milik PT. KKS setelah sebelumnya dilakukan upaya penagihan-penagihan, namun penanggung jawab hutang PT.KKS tidak kunjung melunasi hutangnya. Adapun core business dari PT. KKS adalah industri garmen yang output produknya berupa pakaian dengan beberapa label internasional.

Objek yang dinilai meliputi 5 (lima) bidang tanah dalam satu hamparan dan beberapa bangunan yang melekat di atasnya, antara lain berupa bangunan pabrik, gedung kantor, gedung genset, gedung satpam, gedung packaging, gedung storage, serta mesin-mesin produksi. Proses penilaian diawali dengan peninjauan lapangan yang bertujuan untuk mengambil data penilaian yang diperlukan antara lain meliputi pengukuran tanah dan bangunan, cek fisik mesin-mesin produksi, juga pemotretan objek penilaian, yang kesemuanya telah berjalan dengan lancar. Di sela-sela proses penilaian tersebut beberapa pegawai pabrik PT. KKS sempat mengajukan beberapa pertanyaan terkait kegiatan penilaian, namun sebagian besar lainnya terlihat tetap berkonsentrasi melaksanakan pekerjaannya.

Kepala KPKNL Jakarta III Arik Hariyono mengatakan bahwa penilaian barang jaminan kredit merupakan salah satu tahapan dari proses pengurusan Piutang Negara. Dari proses penilaian akan diperoleh nilai asset, yang selanjutnya menjadi acuan dalam penentuan Nilai Limit lelang. “Kami berharap Penilai yang kami miliki dapat menyajikan nilai asset dengan cara-cara yang profesional. Menghadapi kondisi field yang beragam dengan berbagai permasalahannya, maka seorang penilai dituntut untuk tetap dapat menjalankan tugas penilaiannya dengan baik,” tegasnya.

Hal penilaian barang jaminan dalam rangka pengurusan Piutang Negara telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan, yang di dalamnya antara lain mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Penilai DJKN adalah  melakukan kegiatan penilaian atas barang jaminan dan atau harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dalam rangka penjualan barang jaminan dengan cara lelang maupun dalam rangka penjualan barang jaminan tanpa melalui lelang, penebusan, dan atau keringanan hutang.

Di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari seorang Penilai, maka hal lain yang harus diperhatikan dalam proses penilaian adalah kemampuan untuk mengeksplorasi potensi dalam diri Penilai. Hal ini terkait dengan kondisi dan permasalahan di lapangan yang berbeda-beda. Sebagai contohnya kondisi pabrik milik PT. KKS kali ini yang dalam kondisi masih aktif berproduksi, dalam melaksanakan tugasnya Penilai berbaur dengan sekitar 700 orang buruh dan karyawan yang masih aktif bekerja, sehingga dalam hal ini Penilai dituntut untuk  dapat menghindari terjadinya benturan dengan para buruh. Kemampuan berkomunikasi dengan baik antara lain dengan cara pendekatan secara personal adalah hal yang dapat dilakukan oleh Penilai. Hal tersebut tidak lain bertujuan agar penilaian berjalan dengan lancar. “Kami telah melakukan briefing dengan anggota tim penilai yang telah kami tunjuk agar mereka berhati-hati dalam bersikap dan bertindak ketika menghadapi buruh di lokasi objek penilaian. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, setiap Penilai harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement, serta dapat memberikan informasi dengan cara yang simple. Mereka harus fokus pada pekerjaan penilaiannya,” tegas Maria Fransisca Ulibasa selaku Kepala Seksi Penilaian.

Manajer PT. KKS yang mendampingi Tim Penilai mengatakan bahwa pada hakekatnya pihak PT. KKS telah memahami maksud dan tujuan kegiatan penilaian sebagai salah satu tahapan dari proses eksekusi. Kepada Tim Penilai KPKNL Jakarta III dia menitipkan harapannya yaitu jika eksekusi lelang benar-benar dilaksanakan, maka para buruh kiranya tidak ditelantarkan mengingat mereka umumnya adalah tulang punggung secara ekonomi bagi keluarganya.

Pelaksanaan penilaian atas asset PT. KKS berlangsung dengan lancar dan aman, tanpa adanya pertentangan dari para buruh meskipun kegiatan penilaian tersebut merupakan bagian dari proses persiapan eksekusi. Hal ini tidak lepas dari kemampuan Tim Penilai KPKNL Jakarta III yang tidak semata-mata berorientasi pada prosedur formal tahap-tahap penilaian, namun juga mampu bersikap dan bertutur kata secara santun sehingga tidak menimbulkan konflik dengan para buruh. Good communication for better Achievement(Penulis: Risman/KPKNL Jakarta III, Fotografi: Risman, Saprin)

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini