Rabu, 16 Desember 2020
Senin, 23 November 2020
Sabtu, 14 November 2020
Kamis, 12 November 2020
Senin, 09 November 2020
Selasa, 29 Desember 2020
Jum'at, 12 Juni 2020
Rabu, 12 Juni 2019
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III merupakan unit Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.01/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang telah diubah dengan PMK Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
KPKNL Jakarta III terletak di Kompleks Kanwil DJKN DKI
Jakarta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat. Kantor ini
menempati Lantai Dasar, Lantai 1, Lantai 2 dan Lantai 3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada para
pengguna jasa maka Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jakarta III dilengkapi
dengan sarana dan prasarana yang lengkap seperti ruang tunggu, ruang
konsultasi, surat kabar harian terkini. Selain itu disediakan juga aula lelang di lantai 3.
Selain penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, Sumber
Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor dalam mewujudkan pelayanan yang
optimal. Saat ini KPKNL Jakarta III memiliki 42 pegawai dan dinahkodai oleh
Kepala Kantor Des Arman serta dibantu oleh Kepala Sub Bagian Umum Sri Winarsih,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Endah Fariana, Kepala Seksi Pelayanan
Lelang Robert Bonar, Kepala Seksi Piutang Negara Morina Masri, Kepala Seksi
Pelayanan Penilaian Ahmad Fauzi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Ahmad Elazar,
serta Kepala Seksi Hukum dan Informasi Wajib Hasugian.
Komposisi pegawai menurut strata pendidikan terdiri dari
Strata 2 (S2) 5 orang, Strata 1 (S1) 19 orang, Diploma III (DIII) 7 orang, dan
SLTA/ Diploma I (DI) / Diploma II (DII) 11 orang. Dalam pengembangan SDM, KPKNL
Jakarta III memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh pegawai
untuk meningkatkan kemampuan serta kapasitasnya baik softskill maupun
hardskill. Hal ini dilakukan dengan cara mendorong para pegawai agar
melanjutkan pendidikan serta diberikan kesempatan untuk mengikuti diklat atau
workshop yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK).
Sebagai organisasi yang memiliki tugas memberikan pelayanan
di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang, KPKNL Jakarta
III memiliki peran strategis sebagai berikut:
Pengelolaan Kekayaan Negara
Sebagai pengelola kekayaan negara, KPKNL Jakarta III turut
berperan dalam mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan negara yang difokuskan pada
upaya pemanfaatan kekayaan negara, pengamanan kekayaan negara dan penatausahaan
kekayaan negara. Selain itu, KPKNL Jakarta III selaku asset manager mengemban
tugas menata manajemen aset negara dan menjadikan aset sebagai salah satu
indikator peningkatan efektivitas APBN, yaitu melalui optimalisasi aset dalam
rangka peningkatan pendapatan negara dan penghematan belanja modal dan belanja
pemeliharaan.
Pelayanan Penilaian
Penilaian terhadap kekayaan negara merupakan langkah awal
dari proses pengelolaan kekayaan negara. Hasil penilaian barang milik negara
tersebut akan digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP), pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara, dan pengurusan
piutang negara. Dengan demikian hasil penilaian dapat membantu mewujudkan
pengelolaan kekayaan negara yang optimal, efektif dan efisien sesuai dengan
prinsip-prinsip The Highest and Best Use.
Pengurusan Piutang Negara
Pengurusan Piutang Negara bertujuan untuk mengamankan
keuangan negara dengan melakukan penagihan dan pengurusan piutang macet yang
berasal dari instansi pemerintah dan badan – badan usaha yang dikuasai oleh
negara baik secara langsung maupun tidak langsung berdasarkan perjanjian,
peraturan perundangan, dan sebab apapun. Sejak berlaku Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2006, piutang macet yang berasal dari BUMN perbankan,
pengurusannya tidak lagi diserahkan kepada PUPN, sehingga fokus pengurusan
dilakukan terhadap piutang negara yang telah diserahkan dan piutang negara yang
berasal dari instansi pemerintah.
Pelayanan Lelang
Pelayanan lelang bertujuan untuk menjadikan lelang sebagai
sarana transaksi penjualan aset secara umum, sebagaimana fungsi pasar pada
umumnya. Selain itu, lelang merupakan pelaksanaan eksekusi terhadap suatu
putusan/penetapan pengadilan maupun PUPN. Lelang mempunyai manfaat nilai lebih
dibandingkan dengan transaksi jual beli biasa, yaitu lebih transparan,
akuntabel, efisien, dan dapat lebih menjamin kepastian hukum. Risalah Lelang yang merupakan akta otentik
berfungsi sebagai akta van transport untuk kepentingan peralihan hak. KPKNL Jakarta
III diharapkan menjadi akselerator agar paradigma lelang meresap kedalam
”mindset” masyarakat, sehingga memandang lelang seperti pelaksanaan jual beli
biasa dan dapat berperan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan bahan bimbingan, rencana kerja, rencana strategik, laporan
akuntabilitas kinerja, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja,
pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin serta tindak
lanjut hasil pengawasan.
Hukum dan Informasi
Seksi Hukum dan Informasi bertugas melakukan penanganan perkara dan pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, terdapat tugas berupa pengawasan terhadap implementasi sistem aplikasi, penyajian informasi dan hubungan masyarakat.