Jakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta III kembali menggelar lelang Barang Milik Negara (BMN) eks
gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kesempatan kali ini, tedapat 65 lot barang dilelang dengan metode
penawaran secara closed bidding.
Berbagai macam dan merk barang eks gratifikasi ini antara lain berupa beberapa
jenis kain batik, tas dan dompet kulit, parfum, jam tangan, dan masih banyak
yang lainnya. Ada pula objek lelang berupa 10 gr logam mulia antam yang menjadi
primadona dan paling banyak menarik peserta lelang.
Lelang BMN eks gratifikasi ini
dilaksanakan oleh Lolita Andam Devianandra, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pratama pada
KPKNL Jakarta III. Dirinya menjelaskan bahwa Lelang barang eks gratifikasi
merupakan tindak lanjut atas pelaporan gratifikasi kepada KPK yang merupakan
bagian dari upaya Pencegahan Korupsi. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan lelang
ini seluruhnya akan di setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) dalam bentuk pokok lelang dan Bea Lelang.
Di dalam Undang-undang (UU)
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban Pegawai Negeri
dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat
30 hari kerja sejak penerimaan. Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana
penerimaan gratifikasi adalah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200
juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana ini tidak berlaku jika penerimaan
gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimaan
diatur di Pasal 12 C.
Hasil dari pelaksanaan lelang tersebut
yaitu sebanyak 44 lot objek lelang ditetapkan laku terjual, Tidak Ada Penawaran
(TAP) sebanyak 21 lot objek lelang. Objek lelang berupa logam mulia seberat 10
gr laku dengan nilai yang optimal yaitu sebesar Rp9.155.000 (sembilan juta
seratus lima puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya,
peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melakukan
pelunasan selama 5 hari kerja. Namun, setelah lewat masa pelunasan diketahui
terdapat 2 lot objek lelang yang tidak dilunasi pembayarannya. Sehingga,
pemenang lelang atas kedua objek tersebut ditetapkan wanprestasi. Akibatnya
uang jaminan yang telah disetorkan peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang
dimulai akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Adapun pokok lelang yang
berhasil dikumpulkan dalam pelaksanaan lelang BMN eks gratifikasi KPK ini
sebesar Rp38.875.518 (tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima
ribu lima ratus delapan belas rupiah) dan bea lelang yang dikumpulkan sebesar
Rp777.514 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat belas rupiah).
Ditengah memburuknya kondisi
perekonomian global, KPKNL Jakarta III berkomitmen untuk terus meningkatkan
kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa. Pelaksanaan lelang BMN eks
gratifikasi KPK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran
masyarakat terhadap praktik gratifikasi sekaligus dapat memberikan kontribusi
bagi penerimaan negara.
Teks/Foto : Rizgum