Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III Melelang Barang Gratifikasi KPK
Muhamad Rizkiana Gumilang
Selasa, 09 Agustus 2022   |   477 kali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III kembali menggelar lelang Barang Milik Negara (BMN) eks gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Pada kesempatan kali ini, tedapat 65 lot barang dilelang dengan metode penawaran secara closed bidding. Berbagai macam dan merk barang eks gratifikasi ini antara lain berupa beberapa jenis kain batik, tas dan dompet kulit, parfum, jam tangan, dan masih banyak yang lainnya. Ada pula objek lelang berupa 10 gr logam mulia antam yang menjadi primadona dan paling banyak menarik peserta lelang.

Lelang BMN eks gratifikasi ini dilaksanakan oleh Lolita Andam Devianandra, selaku Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pratama pada KPKNL Jakarta III. Dirinya menjelaskan bahwa Lelang barang eks gratifikasi merupakan tindak lanjut atas pelaporan gratifikasi kepada KPK yang merupakan bagian dari upaya Pencegahan Korupsi. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan lelang ini seluruhnya akan di setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bentuk pokok lelang dan Bea Lelang.

Di dalam Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Sebagaimana diatur di Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penerimaan gratifikasi adalah 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana ini tidak berlaku jika penerimaan gratifikasi tersebut dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimaan diatur di Pasal 12 C.

Hasil dari pelaksanaan lelang tersebut yaitu sebanyak 44 lot objek lelang ditetapkan laku terjual, Tidak Ada Penawaran (TAP) sebanyak 21 lot objek lelang. Objek lelang berupa logam mulia seberat 10 gr laku dengan nilai yang optimal yaitu sebesar Rp9.155.000 (sembilan juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).  Selanjutnya, peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang harus melakukan pelunasan selama 5 hari kerja. Namun, setelah lewat masa pelunasan diketahui terdapat 2 lot objek lelang yang tidak dilunasi pembayarannya. Sehingga, pemenang lelang atas kedua objek tersebut ditetapkan wanprestasi. Akibatnya uang jaminan yang telah disetorkan peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang dimulai akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Adapun pokok lelang yang berhasil dikumpulkan dalam pelaksanaan lelang BMN eks gratifikasi KPK ini sebesar Rp38.875.518 (tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan belas rupiah) dan bea lelang yang dikumpulkan sebesar Rp777.514 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat belas rupiah).

Ditengah memburuknya kondisi perekonomian global, KPKNL Jakarta III berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa. Pelaksanaan lelang BMN eks gratifikasi KPK diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap praktik gratifikasi sekaligus dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.

 

Teks/Foto : Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini