Jakarta – Menghadapi peningkatan
kasus infeksi virus covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan
keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan
penyebaran virus ini. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan
Bali, secara tegas Pemerintah mengumumkan bahwa PPKM Darurat dilaksanakan sejak
tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Akibat adanya hal ini, banyak terjadi pro dan
kontra di masyarakat berkaitan dengan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan
sehari hari. Di masa PPKM, sektor non
essensial harus menerapkan kebijakan 100% Work From Home (WFH) dan sektor essensial
menerapkan maksimal 50% Work Form Office
(WFO).
Dalam hal ini, KPKNL Jakarta III sangat mendukung upaya pemerintah dalam
menekan angka penyebaran virus covid-19 dengan tetap memperhatikan
terselengaranya layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KPKNL Jakarta
III melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu penopang keungan negara
sehingga dikategorikan ke dalam sektor essensial.
KPKNL Jakarta III tetap memberikan layanan dengan membatasi tatap muka dan
mengutamakan layanan secara virtual. Penerapan kebijakan tersebut sebagaimana
lelang yang dilaksanakan pada hari Senin, 6 Juli 2021, yaitu pelaksanaan lelang
eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan peringkat pertama dengan objek lelang berupa
tanah dan bangunan atas permohonan lelang dari PT Bank Victoria Internationa,
Tbk. Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Muhammad Hasbi, S.H., M.H. menjelaskan,
“Pelaksanaan lelang di masa pandemi covid-19 dapat dilaksanakan melalui media
telekonfrensi atau media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Lelang,
Penjual, serta Saksi-saksi dapat saling melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan
lelang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 3/KN.1/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL
Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”. Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa
Kehadiran Penjual dan Saksi Penjual melalui media telekonfrensi, video
telekonfrensi, atau sarana media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud
dianggap sama dengan kehadiran secara langsung, hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan
lelang melalui aplikasi zoom yang
dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta III.
Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda,
Risman, S.H., Ma.Ak. menuturkan, “Pelaksanaan lelang menggunakan zoom meeting ini pada prinsipnya sama
dengan pelaksanaan lelang pada situasi normal. Pembedanya adalah segala
aktifitas pelaksanaan lelang dilakukan dalam jaringan, sehingga pejabat lelang
harus benar-benar memegang prinsip kehati-hatian yaitu dengan meneliti
keabsahan dokumen persyaratan yang harus dapat ditunjukan oleh penjual sebelum
pelaksanaan lelang dimulai”. Apabila Pejabat Lelang, Penjual, dan Saksi-saksi telah
hadir di dalam meeting room yang ditentukan,
kemudian Pejabat lelang akan meminta kepada Penjual untuk memperlihatkan persyaratan
lelang antara lain: a. surat penunjukkannya sebagai Pejabat penjual; b. asli dokumen
kepemilikan berupa asli sertifikat yang harus berada dalam penguasaan Penjual
sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama; c. membacakan pernyataan
bermaterai terkait tanggung jawab terhadap keaslian dokumen kepemilikan dan
apabila barang terjual bersedia menyerahkan aasli dokumen kepemilikan kepada
Pembeli sesuai ketentuan; dan d. memperkenalkan saksi dan memperlihatkan
identitasnya yang sah. Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan lelang
dinyatakan lengkap, maka pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang pada sistem back office aplikasi lelang di laman www.lelang.go.id.
Hingga pada jangka waktu yang telah dijadwalkan, lelang akhirnya ditutup dan
diumumkanlah hasil pelaksanaan lelangnya oleh Pejabat Lelang.
Meski dilaksanakan secara
virtual, pelaksanaan lelang tersebut berjalan lancar dan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Bahkan
pelaksanaan lelang seperti ini dipandang lebih efisien dan aman. Penjual dan
saksi-saksi tidak perlu datang ke KPKNL sehingga lebih menghemat waktu dan
biaya. Lebih dari itu, diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyebaran virus
covid-19 akibat berkumpulnya beberapa orang dalam ruangan yang sama. Terselenggaranya
layanan KPKNL Jakarta III dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, diharapkan
turut berkontribusi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional secara signifikan.
Teks/Foto: Rizgum