Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang di Masa PPKM Darurat
Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 08 Juli 2021   |   262 kali

Jakarta – Menghadapi peningkatan kasus infeksi virus covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus ini. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali, secara tegas Pemerintah mengumumkan bahwa PPKM Darurat dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Akibat adanya hal ini, banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat berkaitan dengan kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan sehari hari. Di masa PPKM, sektor non essensial harus menerapkan kebijakan 100% Work From Home (WFH) dan sektor essensial menerapkan maksimal 50% Work Form Office (WFO).

Dalam hal ini, KPKNL Jakarta III sangat mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus covid-19 dengan tetap memperhatikan terselengaranya layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. KPKNL Jakarta III melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai salah satu penopang keungan negara sehingga dikategorikan ke dalam sektor essensial. KPKNL Jakarta III tetap memberikan layanan dengan membatasi tatap muka dan mengutamakan layanan secara virtual. Penerapan kebijakan tersebut sebagaimana lelang yang dilaksanakan pada hari Senin, 6 Juli 2021, yaitu pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan peringkat pertama dengan objek lelang berupa tanah dan bangunan atas permohonan lelang dari PT Bank Victoria Internationa, Tbk. Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama, Muhammad Hasbi, S.H., M.H. menjelaskan, “Pelaksanaan lelang di masa pandemi covid-19 dapat dilaksanakan melalui media telekonfrensi atau media elektronik lainnya yang memungkinkan Pejabat Lelang, Penjual, serta Saksi-saksi dapat saling melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan lelang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN.1/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Saat Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.  Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Kehadiran Penjual dan Saksi Penjual melalui media telekonfrensi, video telekonfrensi, atau sarana media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dianggap sama dengan kehadiran secara langsung, hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan lelang melalui aplikasi zoom yang dilaksanakan oleh KPKNL Jakarta III.

Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Muda, Risman, S.H., Ma.Ak. menuturkan, “Pelaksanaan lelang menggunakan zoom meeting ini pada prinsipnya sama dengan pelaksanaan lelang pada situasi normal. Pembedanya adalah segala aktifitas pelaksanaan lelang dilakukan dalam jaringan, sehingga pejabat lelang harus benar-benar memegang prinsip kehati-hatian yaitu dengan meneliti keabsahan dokumen persyaratan yang harus dapat ditunjukan oleh penjual sebelum pelaksanaan lelang dimulai”. Apabila Pejabat Lelang, Penjual, dan Saksi-saksi telah hadir di dalam meeting room yang ditentukan, kemudian Pejabat lelang akan meminta kepada Penjual untuk memperlihatkan persyaratan lelang antara lain: a. surat penunjukkannya sebagai Pejabat penjual; b. asli dokumen kepemilikan berupa asli sertifikat yang harus berada dalam penguasaan Penjual sebagai pemegang hak tanggungan peringkat pertama; c. membacakan pernyataan bermaterai terkait tanggung jawab terhadap keaslian dokumen kepemilikan dan apabila barang terjual bersedia menyerahkan aasli dokumen kepemilikan kepada Pembeli sesuai ketentuan; dan d. memperkenalkan saksi dan memperlihatkan identitasnya yang sah. Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan lelang dinyatakan lengkap, maka pejabat lelang membuka pelaksanaan lelang pada sistem back office aplikasi lelang di laman www.lelang.go.id. Hingga pada jangka waktu yang telah dijadwalkan, lelang akhirnya ditutup dan diumumkanlah hasil pelaksanaan lelangnya oleh Pejabat Lelang.

Meski dilaksanakan secara virtual, pelaksanaan lelang tersebut berjalan lancar dan tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Bahkan pelaksanaan lelang seperti ini dipandang lebih efisien dan aman. Penjual dan saksi-saksi tidak perlu datang ke KPKNL sehingga lebih menghemat waktu dan biaya. Lebih dari itu, diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyebaran virus covid-19 akibat berkumpulnya beberapa orang dalam ruangan yang sama. Terselenggaranya layanan KPKNL Jakarta III dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan, diharapkan turut berkontribusi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional secara signifikan.

Teks/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini