Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lakone, Inovasi Layanan Konsultasi Via Video Online
Muhamad Rizkiana Gumilang
Jum'at, 28 Mei 2021   |   387 kali

Jakarta – Selasa, 25 Mei 2021, KPKNL Jakarta III secara resmi memperkenalkan sebuah inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik bagi para pengguna jasa. Layanan ini dilatarbelakangi oleh situasi pandemi covid-19 yang membatasi aktifitas masyarakat serta adanya kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah. Merespon hal tersebut, KPKNL Jakarta III             berinisiatif untuk membuka layanan kosultasi tanpa kehadiran secara langsung melainkan kehadiran secara virtual. Layanan yang diberi nama Lakone tersebut merupakan pelayanan kosultasi melalui video online pada aplikasi zoom. Dengan adanya layanan ini pengguna jasa dapat berkonsultasi seputar tugas dan fungsi DJKN seperti Pengelolaan BMN, Pengurusan Piutang Negara, Pelayanan Lelang dan Pelayanan Penilaian tanpa perlu hadir ke KPKNL Jakarta III.

Dalam sambutannya, Des Arman, Kepala KPKNL Jakarta III menyampaikan, “Didukung dengan perkembangan Teknologi Informasi kami berharap kepada seluruh pengguna jasa dapat memanfaatkan layanan virtual ini sebagai wadah untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur layanan, persyaratan layanan, perkembangan proses layanan, atau permasalahan-permasalahan yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi KPKNL Jakarta III. Layanan ini kami persembahkan sebagai perwujudan cita-cita kami untuk memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa”.

Selanjutnya, Sri Winarsih, Kepala Seksi Sub Bagian Umum menjelaskan bahwa layanan konsultasi online dibuka setiap dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB. Selama layanan konsultasi online dibuka, para peserta dapat mengajukan pertanyaan kepada pegawai KPKNL Jakarta III yang bertugas pada saat itu. Petugas akan memberikan penjelasan atau pemecahan masalah sebagaimana prosedur yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait pelayanan yang diberikan KPKNL Jakarta III. KPKNL Jakarta III berkomitmen dalam merespon setiap kritik dan saran dari para pengguna jasa yang bertujuan semata untuk peningkatan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat secara lebih luas.

Sebagai contoh pada saat pembukaan pelaksanaan konsultasi online Penanya atas nama saudari Safrida bertanya mengenai Penghapusan BMN dan tata cara penetapan nilai taksiran untuk penjualan BMN secara Lelang. Kemudian petugas KPKNL Jakarta III atas nama saudara Rudi menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penghapusan pada pencatatan BMN terlebih dahulu prosedur yang harus dilakukan adalah pemindahtanganan BMN misalnya melalui mekanisme penjualan selama BMN tersebut masih ada fisiknya dan/atau memiliki nilai ekonomis untuk dijual. Selain mekanisme penjualan juga terdapat mekanisme hibah yang diberikan untuk 1) kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan; 2) penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah. Selanjutnya, apabila proses pemindahtanganan telah selesai maka barulah pemohonan penghapusan dapat dilakukan. Adapun terkait penetapan nilai taksiran merupakan kewenangan tim yang dibentuk oleh internal satuan kerja berdasarkan taksiran harga pasar. Kemudian nilai taksiran tersebut diajukan kepada KPKNL sebagai Pengelola Barang untuk memberikan keputusan persetujuan/penolakan.

Melihat manfaat yang dapat diambil dari layanan secara virtual ini cukup besar, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan berlangsung secara kontinyu sebagai sebuah solusi ditengah keterbatasan dalam menhadapi kondisi pandemi covid-19. Sehingga layanan seperti ini menjadi sebuah budaya layanan yang lebih efektif dan efisien dalam jangkauan kebermanfaatannya. Teks/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini