Jakarta – Selasa, 25 Mei 2021,
KPKNL Jakarta III secara resmi memperkenalkan sebuah inovasi dalam meningkatkan
pelayanan publik bagi para pengguna jasa. Layanan ini dilatarbelakangi oleh
situasi pandemi covid-19 yang membatasi aktifitas masyarakat serta adanya
kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Merespon hal tersebut, KPKNL Jakarta III berinisiatif
untuk membuka layanan kosultasi tanpa kehadiran secara langsung melainkan
kehadiran secara virtual. Layanan yang diberi nama Lakone tersebut merupakan
pelayanan kosultasi melalui video online pada aplikasi zoom. Dengan adanya
layanan ini pengguna jasa dapat berkonsultasi seputar tugas dan fungsi DJKN
seperti Pengelolaan BMN, Pengurusan Piutang Negara, Pelayanan Lelang dan
Pelayanan Penilaian tanpa perlu hadir ke KPKNL Jakarta III.
Dalam sambutannya, Des Arman,
Kepala KPKNL Jakarta III menyampaikan, “Didukung dengan perkembangan Teknologi
Informasi kami berharap kepada seluruh pengguna jasa dapat memanfaatkan layanan
virtual ini sebagai wadah untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur layanan,
persyaratan layanan, perkembangan proses layanan, atau permasalahan-permasalahan
yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi KPKNL Jakarta III. Layanan ini kami
persembahkan sebagai perwujudan cita-cita kami untuk memberikan layanan prima
kepada seluruh pengguna jasa”.
Selanjutnya, Sri Winarsih, Kepala
Seksi Sub Bagian Umum menjelaskan bahwa layanan konsultasi online dibuka setiap
dua kali dalam seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis mulai pukul 09.00 –
12.00 WIB. Selama layanan konsultasi online dibuka, para peserta dapat
mengajukan pertanyaan kepada pegawai KPKNL Jakarta III yang bertugas pada saat
itu. Petugas akan memberikan penjelasan atau pemecahan masalah sebagaimana
prosedur yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk
menyampaikan masukan terkait pelayanan yang diberikan KPKNL Jakarta III. KPKNL
Jakarta III berkomitmen dalam merespon setiap kritik dan saran dari para
pengguna jasa yang bertujuan semata untuk peningkatan pelayanan dan manfaat
kepada masyarakat secara lebih luas.
Sebagai contoh pada saat pembukaan
pelaksanaan konsultasi online Penanya atas nama saudari Safrida bertanya
mengenai Penghapusan BMN dan tata cara penetapan nilai taksiran untuk penjualan
BMN secara Lelang. Kemudian petugas KPKNL Jakarta III atas nama saudara Rudi
menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penghapusan pada pencatatan BMN terlebih
dahulu prosedur yang harus dilakukan adalah pemindahtanganan BMN misalnya melalui
mekanisme penjualan selama BMN tersebut masih ada fisiknya dan/atau memiliki
nilai ekonomis untuk dijual. Selain mekanisme penjualan juga terdapat mekanisme
hibah yang diberikan untuk 1) kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan; 2) penyelenggaraan
Pemerintahan Negara/Daerah. Selanjutnya, apabila proses pemindahtanganan telah
selesai maka barulah pemohonan penghapusan dapat dilakukan. Adapun terkait
penetapan nilai taksiran merupakan kewenangan tim yang dibentuk oleh internal satuan
kerja berdasarkan taksiran harga pasar. Kemudian nilai taksiran tersebut
diajukan kepada KPKNL sebagai Pengelola Barang untuk memberikan keputusan
persetujuan/penolakan.
Melihat manfaat yang dapat
diambil dari layanan secara virtual ini cukup besar, diharapkan kegiatan ini
dapat berjalan dengan baik dan berlangsung secara kontinyu sebagai sebuah
solusi ditengah keterbatasan dalam menhadapi kondisi pandemi covid-19. Sehingga
layanan seperti ini menjadi sebuah budaya layanan yang lebih efektif dan
efisien dalam jangkauan kebermanfaatannya. Teks/Foto: Rizgum