Gambar 1.1. Model Organisasi Horiziontal instansi Vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara
Disclaimer: Pandangan dan pendapat yang
dikemukakan dalam artikel ini adalah dari penulis dan tidak mencerminkan
kebijakan resmi dari Instansi penulis bekerja.
Isu
delayering dan penyerderhanaan birokrasi yang digaungkan oleh Pemerintah Pusat
membuat Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN), sebagai salah satu instansi
di bawah Kementerian Keuangan dan memiliki banyak kantor vertikal yang tersebar
di seluruh Indonesia perlu melakukan perubahan model organisasi kantor
pelayanan yang lebih agile dan fleksible. Hal tersebut dipandang perlu guna
mendukung tugas pokok dan fungsinya sebagai punggawa aset negara. Berdasarkan
pengamatan dan pengalaman penulis selama bekerja di KPKNL Jakarta III dan KPKNL
Samarinda, maka dalam artikel ini penulis berusaha menyampaikan ide dan sudut
pandang penulis terhadap model organisasi ideal Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN di masa depan.
Model
Organisasi Horizontal ideal menurut penulis dapat dilihat pada ilustrasi gambar
1.1 di atas. Penulis membagi kantor menjadi 3 bagian penting, yaitu Front
office, Back Office dan Supporting unit yang saling mendukung
satu sama lain. Bagian Front Office merupakan pengembangan dari Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) yang ada di KPKNL saat ini. Penulis
menganggap seksi PKN pada KPKNL merupakan core pelayanan DJKN di kantor
pelayanan yang perlu dan dapat dikembangkan dalam model organisasi horizontal.
Penulis mengambil benchmark pada Kantor Pelayanan Pajak yang mempunyai Account
Representative (A/R), di setiap kantornya, dimana, A/R tersebut berfungsi
sebagi “muka” dari kantor pelayanan dan pemberi “solusi” dari setiap permasalahan
client/stakeholder kantor masing-masing.
FRONT
OFFICE
Dalam
model ini, penulis mentransformasi Seksi PKN sebagai A/R Kekayaan Negara (A/R
KN). Tugas utama dari A/R KN adalah memberikan “solusi” atas segala
permasalahan kekayaan negara bagi para client/stakeholder KPKNL. Untuk mempermudah pemahaman
akan tugas dari A/R KN ini, penulis membuat suatu ilustrasi pada suatu
KPKNL, sebagai berikut:
KPKNL A memiliki fungsi pelayanan kekayaan negara untuk kementerian A dan B, Pengurusan Piutang Negara, dan Lelang yang biasanya dari Bank regional C dan D. Berdasarkan hal tersebut, maka kepala kantor menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan bahwa:
Berdasarkan
hal tersebut, maka ketika Kementerian A mengajukan permohonan penghapusan BMN
maka A/R KN1 akan “mengawal” proses tersebut hinggal selesai hingga tahap
lelang dan pemberian risalah lelang beserta SK penghapusannya. “Mengawal” dalam
hal ini adalah melakukan koordinasi dengan Person in Charge (PIC)
satker terkait untuk bisa melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan
pelaksanaan kegiatan penilaian dan lelang di lapangan. Selain itu,
A/R KN juga mempunyai tugas untuk memonitoring aset yang dimiliki oleh
kementerian A dan memaksimalkan portofolio asetnya sehingga bisa mewujudkan
DJKN sebagai revenue center. Model ini mengharuskan setiap A/R KN untuk
terus meningkatkan keilmuannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset dan pemahaman atas seluruh proses bisnis kantor pelayanan DJKN.
BACK
OFFICE
Pada
model organisasi ini penulis tetap memanfaatkan model kelompok jabatan
fungsional yang sudah ada pada Seksi Pelayanan Penilaian, Piutang Negara dan
Pelayan Lelang. Dengan model ini, kelompok fungsional tersebut dapat lebih
fokus dalam pelaksaan “materil” tugasnya karena fungsi “beracara” atau “formal”
sudah diambil alih oleh A/R KN. Back office berperan untuk mendukung
tugas A/R KN sebagai pengelola kekayaan negara. Sebagai contoh ketika seorang
A/R mendapatkan permohonan penghapusan BMN dengan cara penjualan secara lelang,
maka A/R tersebut akan meminta bantuan Jabatan Fungsional Penilaian untuk
melakukan penilaian nilai wajar lelang, sekaligus berkoordinasi dengan PIC satker
terkait untuk pendampingan survei lapangan oleh tim penilai ketika jadwal survei
sudah ditetapkan. Setelah mendapatkan nilai wajar lelang, maka A/R KN dapat
langsung meminta bantuan kepada Jabatan Fungsional Pelelang untuk menjadwalkan
dan melaksanakan kegiatan lelang pada BMN tersebut. Penjual dalam hal ini
tetaplah satker yang bersangkutan dan A/R KN bisa diposisikan sebagai perantara resmi antara Penjual/Pembeli dengan Pelelang.
Model ini akan membuat Area Pelayanan
Terpadu (APT) kantor pelayanan menjadi lebih hidup. Sepanjang pengamatan
penulis, sampai dengan saat ini client/stakeholder biasanya akan
langsung menuju seksi terkait perihal konsultasi dan penanganan masalah tanpa
melalui APT. Selain itu, petugas APT biasanya adalah
pegawai yang belum memiliki kompentensi yang cukup dan menyeluruh terkait
proses bisnis kantor pelayanan. Bahkan, model ini juga bisa meningkatkan
sinergi antar seksi teknis dalam kantor pelayanan DJKN yang penulis rasakan masih
kurang terjalin. Penulis merasa bahwa seksi teknis kantor pelayanan DJKN masih
seperti berdiri sendiri tanpa adanya “sesuatu” yang merekatkan satu sama lain. Dalam
model ini A/R KN dapat berperan sebagai perekat yang bisa membuat seluruh
komponen Kantor Pelayanan bekerja bersama untuk mencapai satu tujuan yang sama
pula.
SUPPORTING
UNIT
Untuk supporting unit, penulis masih
mempertahankan 3 seksi yang sudah ada yaitu Subbagian Umum, Kepatuhan Internal, dan Hukum dan Informasi. Ketiga seksi ini diperlukan untuk mengadakan kegiatan
non-Tusi Kantor Pelayanan (tidak bersinggungan langsung dengan client/stakeholder).
Subbagian umum tetap menjalankan tugas terkait kepegawaian, keuangan, dan operasional. Seksi Kepatuhan Internal tetap menjalankan tugasnya
sebagi pengawas internal dan Seksi Hukum dan Informasi tetap menjalankan
tugasnya untuk memberikan pendampingan hukum dan penyedia informasi kepada
masyarakat.
3 KEUNGGULAN
MODEL ORGANISASI HORIZONTAL
1. Penyederhanaan Proses Birokrasi
Dengan adanya A/R KN maka client/stakeholder hanya perlu berusan dengan satu pihak terkait persoalan kekayaan negara yang dimilikinya. Hal ini juga menciptakan kreativitas dan inovasi terkait “one stop solution” yang sangat berguna bagi para client/stakeholder.
2. Meminimalisir Kemungkinan Terjadinya Fraud
Kemungkinan fraud terbesar yang dimiliki oleh KPKNL pada saat ini adalah pada Seksi Lelang. Resiko ini muncul dikarenakan adanya pertemuan antara penjual/pembeli dengan Pelelang secara langsung. Oleh karena itu, dengan adanya perantara antara penjual/pembeli dengan Pelelang yang diperankan oleh A/R KN, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya fraud. Hal ini memungkinkan, dikarenakan interaksi antara penjual/pembeli dengan Pelelang sudah dibatasi.
3. Perwujudan DJKN Sebagai Distinguished Asset Manager dan Revenue Center
Impian Ibu Sri Mulyani dan Bapak Isa
Rachatamwarta adalah bisa melihat DJKN sebagai Distinguished Asset Manager
dan Revenue Center bagi Kementerian Keuangan dan Indonesia. Dengan adanya A/R
KN ini, hal ini dapat terwujud dikarenakan sudah terdapat PIC di seluruh kantor
pelayanan yang bertugas untuk mengawasi seluruh aset yang dimiliki oleh
Kementerian/Lembaga yang berada di bawah kewenangannya secara seksama, sehingga
utilisasi aset bisa di optimalkan secara seksama.