Jakarta – Pada hari Rabu,
tanggal 29 Mei 2019, KPKNL Jakarta III mendapat kunjungan dari Universitas Atma
Jaya Jakarta, Jurusan Hukum sebagai bagian dari program AMG Legal Visit 2019 yang dibuat oleh Universitas Katolik Atma
Jaya Jakarta (UNIKA ATMA JAYA) dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan
tentang hukum lelang pailit. Adapaun bentuk dari kegiatan tersebut adalah Workshop
Lelang Pailit.
Kegiatan dibuka oleh Kepala
KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto, dilanjutkan dengan pemberian
plakat dari UNIKA ATMA JAYA. Workshop ini dihadiri oleh Kepala Seksi Lelang KPKNL
Jakarta III, Robert Bonar M.P, dan para Pejabat Lelang. Bertindak
sebagai narasumber adalah Risman, S.H., M.Ak. selaku Pejabat Lelang Kelas I
KPKNL Jakarta III.
Acara
workshop sangat meriah, disela-sela pemaparan materi, peserta silih berganti mengajukan
pertanyaan. Materi yang diberikan meliputi pengertian lelang, sejarah lelang, dasar hukum
pelaksanaan lelang, prosedur lelang pailit, hukum PKPU dan kepailitan, dan
permasalahan hukum terkait lelang pailit yang selama ini sering terjadi.
“Apakah semua nilai limit
dapat diketahui oleh peserta lelang? Apabila tidak tentunya akan melanggar
salah satu asas lelang yaitu asas transparansi?,” tanya salah satu peserta ketika narasumber
menjelaskan asas-asas lelang. Pertanyaan ini lumrah diajukan oleh masyarakat umum
yang belum memperoleh pengetahuan tentang lelang. Atas pertanyaan tersebut
narasumber memberikan penjelasan bahwa nilai limit harus diumumkan untuk jenis
lelang Eksekusi dan Non Eksekusi Wajib. Sedangkan untuk lelang Sukarela, pengumuman
nilai limit tidaklah wajib.
Kepala KPKNL Jakarta III
menyatakan bahwa antusias pihak akademisi maupun para profesional dalam
menggali ilmu dari KPKNL Jakarta III, baik dalam bentuk riset maupun kunjungan workshop dan seminar yang selama ini
dilakukan, menunjukan perhatian yang besar terhadap tugas institusi KPKNL di
mata masyarakat. “Kantor kami selalu welcome
bagi siapapun yang ingin belajar ataupun diskusi tanpa dipungut biaya alias
gratis” Ungkap Dharma Setiawan.