Jakarta, 19 Oktober 2022 - Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(Satgas BLBI) dan
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui KPKNL Jakarta II melaksanakan penyitaan atas
4 (empat) bidang aset milik Baringin Marulam
Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor Penyelesaian
Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT. Bank Namura (BBKU).
Empat bidang aset tersebut terletak di Kelurahan
Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan total luas 1.551 m2
yang disita
dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap Negara yang hingga
saat ini belum dipenuhi, dengan nilai lebih dari Rp170 Miliar.
Penyitaan ini dilaksanakan
dengan perbantuan dari KPKNL Surabaya. Audrey Permana, Juru Sita KPKNL Surabaya,
ditugaskan untuk melakukan penyitaan dengan didampingi oleh pihak Kepolisian,
Kanwil DJKN Jawa Timur dan aparat pemerintah setempat. Turut hadir perwakilan KPKNL
Jakarta II dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah serta Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Anung Indra Jati.
Terhadap aset obligor yang telah dilakukan penyitaan
ini,
selanjutnya akan
dilakukan
penilaian
oleh tim penilai dari KPKNL Surabaya untuk kemudian dilakukan penjualan secara lelang dalam rangka penyelesaian kewajiban
Obligor Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, dengan pelaksanaan lelangnya melalui perbantuan KPKNL Surabaya.
Mekanisme perbantuan sita dan lelang ini memungkinkan
proses pengurusan piutang negara serta pemulihan atas hak tagih negara tetap
dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan lokasi aset obilgor yang
tersebar di wilayah Indonesia. Dengan kerja sama ini serta upaya berkelanjutan lainnya
seperti pemblokiran dan penjualan aset-aset obligor/debitur, diharapkan dapat
lebih memberikan kepastian atas pengembalian hak tagih negara atas obligor/debitur
yang yang terkait dengan dana BLBI.