Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sita Aset Obligor di Surabaya, KPKNL Jakarta II Bekerja Sama dengan KPKNL Surabaya
Didit Prasetyo
Rabu, 19 Oktober 2022   |   93 kali

Jakarta, 19 Oktober 2022 - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melalui KPKNL Jakarta II melaksanakan penyitaan atas 4 (empat) bidang aset milik Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan Obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT. Bank Namura (BBKU).

Empat bidang aset tersebut terletak di Kelurahan Pradahkalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya dengan total luas 1.551 m2 yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap Negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, dengan nilai lebih dari Rp170 Miliar.

Penyitaan ini dilaksanakan dengan perbantuan dari KPKNL Surabaya. Audrey Permana, Juru Sita KPKNL Surabaya, ditugaskan untuk melakukan penyitaan dengan didampingi oleh pihak Kepolisian, Kanwil DJKN Jawa Timur dan aparat pemerintah setempat. Turut hadir perwakilan KPKNL Jakarta II dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala KPKNL Jakarta II Ali Azcham Noveansyah serta Kepala Seksi Kepatuhan Internal Anung Indra Jati.

Terhadap aset obligor yang telah dilakukan penyitaan ini, selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai dari KPKNL Surabaya untuk kemudian dilakukan penjualan secara lelang dalam rangka penyelesaian kewajiban Obligor Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, dengan pelaksanaan lelangnya melalui perbantuan KPKNL Surabaya.

Mekanisme perbantuan sita dan lelang ini memungkinkan proses pengurusan piutang negara serta pemulihan atas hak tagih negara tetap dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala dengan lokasi aset obilgor yang tersebar di wilayah Indonesia. Dengan kerja sama ini serta upaya berkelanjutan lainnya seperti pemblokiran dan penjualan aset-aset obligor/debitur, diharapkan dapat lebih memberikan kepastian atas pengembalian hak tagih negara atas obligor/debitur yang yang terkait dengan dana BLBI.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini