Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Survei Lapangan di Tengah Pandemi Covid-19
Sri Andini
Selasa, 16 Juni 2020   |   995 kali

Salah satu langkah pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menghadapi Pandemi Covid-19 adalah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian Dan Analisis Di Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pengaturan ini bertujuan agar layanan Penilaian dan/atau analisis di bidang Penilaian dapat terlaksana dengan baik, berkualitas, dan akuntabel selaras dengan upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Kegiatan penilaian merupakan salah satu layanan unggulan dari KPKNL yang meliputi identifikasi permasalahan, pengumpulan dan analisis data, survei lapangan, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta penyusunan basis data penilaian.

Pada tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 lalu, Tim Penilai KPKNL Jakarta II kembali melaksanakan survei lapangan. Kegiatan ini merupakan kali pertama setelah hampir 3 bulan menjalankan kegiatan bekerja dari rumah atau yang lebih dikenal dengan istilah Work From Home.

Tim Penilai KPKNL Jakarta II melakukan penilaian terhadap Floating Dock PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Kegiatan tersebut berlokasi di Galangan kapal PT DKB Tanjung Priok Jakarta Utara. Selama melaksanakan kegiatan penilaian tersebut, Tim yang bertugas melaksanakan survei lapangan tetap menjalankan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19. (yts- KPKNL Jakarta II)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini