Salah satu langkah pemerintah
khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam menghadapi Pandemi
Covid-19 adalah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 6/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian Dan Analisis Di
Bidang Penilaian Dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Pengaturan ini bertujuan agar layanan Penilaian
dan/atau analisis di bidang Penilaian dapat terlaksana dengan baik,
berkualitas, dan akuntabel selaras dengan upaya Pemerintah dalam melakukan
pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). KPKNL melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Kegiatan penilaian merupakan salah satu layanan unggulan dari KPKNL yang meliputi identifikasi permasalahan, pengumpulan dan analisis data, survei lapangan, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta penyusunan basis data penilaian.
Pada
tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 lalu, Tim Penilai KPKNL Jakarta
II kembali melaksanakan survei lapangan. Kegiatan ini merupakan kali pertama setelah
hampir 3 bulan menjalankan kegiatan bekerja dari rumah atau yang lebih dikenal
dengan istilah Work From Home.
Tim
Penilai KPKNL Jakarta II melakukan penilaian terhadap Floating Dock PT Dok dan
Perkapalan Kodja Bahari. Kegiatan tersebut berlokasi di Galangan kapal PT DKB Tanjung
Priok Jakarta Utara. Selama melaksanakan kegiatan penilaian tersebut, Tim yang
bertugas melaksanakan survei lapangan tetap menjalankan protokol kesehatan guna
pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19. (yts- KPKNL Jakarta II)