Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Klarifikasi Dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN (Revaluasi)
Moh. Luthfi Rosyadi Muhtar
Rabu, 17 Oktober 2018   |   475 kali

Jakarta-Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyelenggarakan rapat klarifikasi dan tindak lanjut pelaksanaan Revaluasi BMN pada Kamis (20/09/2018) di Aula KPKNL Jakarta V. Rapat di hadiri oleh 25 Satker yang telah diundang oleh Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Jakarta II. Pada pukul 08.30 peserta rapat sudah mulai berdatangan dan mengisi daftar kehadiran.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN DKI Jakarta, dalam sambutannya beliau menyampaikan hasil penilaian kembali BMN (Revaluasi) kepada satuan kerja yang hadir. Dari hasil revaluasi tersebut yang menjadi perhatian adalah barang yang tidak ditemukan. Beliau menghimbau agar Satker mencatat BMN yang tidak ditemukan dan membuat Berita Acara baik terhadap Barang yang tidak ditemukan karena kesalahan administratif maupun barang yang tidak ditemukan secara fisik.

           Dalam kesempatan itu juga dijelaskan tindakan yang harus dilakukan oleh Satker terhadap barang yang tidak ditemukan pada lingkungan kerja mereka. Untuk barang yang tidak ditemukan karena kesalahan administratif, sesuai dengan PMK No.118/PMK.06/2017 tentang pedoman pelaksanaan penilaian kembali BMN, satker harus melakukan koreksi dan verifikasi terhadap barang yang tidak ditemukan dan membuat Berita Acara. Terkait hal itu, untuk barang yang tidak ditemukan secara fisik terutama untuk BMN tanah dan bangunan, satker harus melakukan penelusuran lebih lanjut dan menunggu audit dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

Selain itu Satker diminta agar fokus dalam penggunaan dan penilaian BMN yang dimulai dari masa persiapan, pelaksanaan dan pengendalian. Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah tahap pelaksanaan, pada tahap ini satker diwajibkan untuk mengisi form pendataan dan form validasi pendataan karena setelah dilakukan revaluasi masih banyak ditemukan ketidaksamaan antara form pendataan dengan validasi (foto dan fisik BMN).

        Rapat dilanjutkan oleh Kepala Seksi PKN KPKNL Jakarta II, dalam kesempatan ini beliau menyampaikan agar satker melakukan verifikasi terhadap barang yang tidak ditemukan dan melakukan pengisian formulir verifikasi yang sudah disediakan oleh tim PKN. Selanjutnya beliau mengarahkan satker yang hadir untuk memberikan verifikasi kepada rekan PKN yang dibagi menjadi empat tim yang akan langsung berkoordinasi dengan satker. Setelah memberikan verifikasi tekait barang yang tidak ditemukan, perwakilan satker mengisi formulir verifikasi yang sudah disediakan.

        Rapat berakhir setelah semua satker memberikan verifikasi dan mengisi formulir terkait barang yang tidak ditemukan. Diharapkan dengan diselenggarakannya rapat klarifikasi dan tindak lanjut pelaksanaan revaluasi BMN, Satker dapat melaksanakan kembali pengendalian terhadap BMN lebih baik lagi sehingga pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan lancar.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini