Jakarta – Dalam rangka
mendukung suksesnya pelaksanaan Crash
Program Keringanan Utang Tahun 2022, KPKNL Jakarta I mengadakan Sosialisasi terkait PMK Nomor
11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 (PMK Crash Program)
Tahun 2022. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang
Negara, Iraningsih dan dihadiri oleh stakeholder
KPKNL Jakarta I. Crash Program Tahun
2022 merupakan lanjutan dari Crash
Program Tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian yang diambil dari hasil
evaluasi Tahun 2021.
Selain
itu dijelaskan latar belakang Crash
Program Tahun 2022 yaitu terkait untuk mempercepat penurunan outstanding
dan jumlah BKPN, sebagai bentuk simpati pemerintah pada Pandemi Covid-19,
melaksanakan Pasal 39 UU 6 Tahun 2021 Tentang APBN T.A 2022, Refocusing dan
memperbaiki administrasi objek Crash
Program Tahun 2021. “Pada tahun ini terdapat beberapa kemudahan yang
merupakan hasil dari evaluasi Tahun 2021. Salah satunya syarat administrasi
pendukung akan dipermudah”, ungkap Ira.
Kemudahan
lainnya yaitu permohonan Crash Program Keringanan
Utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa, dan piutang dibawah Rp 8 juta. Kemudian Crash Program Keringanan Utang ini akan mengakomodir tarif flat
sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa dan piutang dibawah Rp 8 juta, selanjutnya terkait jangka waktu
permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.
Kriteria
Program Keringanan Utang yang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Utang yaitu
perorangan atau badan hukum/badan usaha yang
menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Perorangan yang menerima
kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan
pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada
PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N)
sampai dengan 31 Desember 2021.
Setelah melakukan pemaparan
terkait sosialisais tersebut, dilanjutkan materi terkait gambaran perhitungan
dan tanya jawab kepada para stakeholder. Adanya lanjutan Crash Program Tahun 2022 ini membuat para stakeholder turut bersemangat
dalam membantu Pemulihan Ekonomi Nasional.