Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I Lakukan Sosialisasi PMK Crash Program
Fia Malika Sabrina
Kamis, 21 April 2022   |   210 kali

                Jakarta – Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2022, KPKNL Jakarta I mengadakan Sosialisasi terkait PMK Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 (PMK Crash Program) Tahun 2022. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Iraningsih dan dihadiri oleh stakeholder KPKNL Jakarta I. Crash Program Tahun 2022 merupakan lanjutan dari Crash Program Tahun 2021 dengan beberapa penyesuaian yang diambil dari hasil evaluasi Tahun 2021.

                Selain itu dijelaskan latar belakang Crash Program Tahun 2022 yaitu terkait untuk mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN, sebagai bentuk simpati pemerintah pada Pandemi Covid-19, melaksanakan Pasal 39 UU 6 Tahun 2021 Tentang APBN T.A 2022, Refocusing dan memperbaiki administrasi objek Crash Program Tahun 2021. “Pada tahun ini terdapat beberapa kemudahan yang merupakan hasil dari evaluasi Tahun 2021. Salah satunya syarat administrasi pendukung akan dipermudah”, ungkap Ira.

                Kemudahan lainnya yaitu permohonan Crash Program Keringanan Utang dapat dilakukan oleh pihak ketiga khusus untuk debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa, dan piutang dibawah Rp 8 juta. Kemudian Crash Program Keringanan Utang ini akan mengakomodir tarif flat sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP Mahasiswa dan piutang dibawah Rp 8 juta, selanjutnya terkait jangka waktu permohonan yang lebih lama yaitu sampai dengan 15 Desember 2022.

                Kriteria Program Keringanan Utang yang dapat dimanfaatkan oleh Penanggung Utang yaitu perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021.

                Setelah melakukan pemaparan terkait sosialisais tersebut, dilanjutkan materi terkait gambaran perhitungan dan tanya jawab kepada para stakeholder. Adanya lanjutan Crash Program Tahun 2022 ini membuat para stakeholder turut bersemangat dalam membantu Pemulihan Ekonomi Nasional.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini