Jakarta – 21 September 2021 s.d. 22 September 2021 Tim penilai KPKNL Jakarta I, terdiri dari Bayu Luxmono selaku (ketua), Muhammad Faisal Yusuf dan Oki Budhi Saputro (anggota), melakukan penilaian BMN milik Universitas Negeri Jakarta, yang terletak di Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur. Tim penilai melakukan Survey lapangan dalam rangka persetujuan penjualan Barang Milik Negara pada Universitas Negeri Jakarta yang terdiri dari 8 (delapan) unit bangunan yang akan dibongkar.
Kegiatan penilaian tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan pihak Universitas Negeri Jakarta, perihal permohonan persetujuan penghapusan Gedung dan bangunan di lingkungan Universitas Negeri Jakarta Nomor B/2758/UN39.2/PL.12.01/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Kedelapan gedung bangunan yang dinilai tersebut akan dibongkar, dikarenakan pada lokasi dimaksud direncanakan pembangunan gedung baru. Gedung-gedung yang akan dibongkar memang terlihat secara fisik sudah mulai usang, kusam dan rusak karena termakan usia. Berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas dokumen kelengkapan yang telah dilakukan, pada dasarnya permohonan penilaian tersebut telah sesuai dengan PMK Nomor 173/PMK.06/2020 sehingga dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian.