Jakarta – Bertempat di ruang Pelaksanaan Lelang
KPKNL Jakarta I pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 pukul 14.00 WIB,
dilaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) milik Inspektorat
Jenderal Kementerian Perhubungan berupa 8 (delapan) unit barang bergerak
(kendaraaan roda empat dan kendaraan roda dua). Lelang tersebut sesuai dengan
Permohonan Lelang Nomor PL.405/1/14/ITJEN-14 tanggal 17 Juni 2021 dan telah
ditetapkan jadwal lelangnya sesuai Surat Penetapan Lelang Nomor
S-2392/WKN.07/KNL.01/2021 tanggal 02 September 2021.
Pada saat pelaksanaan lelang, barang barang bergerak
tersebut berada di Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8
Jakarta. Lelang
Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara ini dilaksanakan dengan jenis penawaran
lelang melalui internet dengan metode closed bidding.
Kegiatan lelang non eksekusi wajib BMN
tersebut dilakukan atas Permintaan Hary Kriswanto selaku Sekretaris Inspektorat
Jenderal Kementerian Perhubungan, yang
bertindak sebagai Pejabat Penjual Ni Widaningsih dan Pejabat Lelang Satriyo
Budi Utomo.
BMN yang dilelang sebanyak 8 (delapan)
unit barang bergerak ini laku terjual dengan harga sebesar Rp. 217.906.620,00,-
karena telah melampaui diatas nilai limit yang telah ditetapkan seperti yang
tercantum dalam Risalah Lelang Nomor 394/25/2021 tanggal 21 September 2021.