Jakarta - Rabu (06/01) di Ruang Rapat
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dilaksanakan
pemusnahan kertas sekuriti untuk periode Tahun 2020 yang sudah tidak
terpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Jakarta I.
Jumlah kertas sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 18 lembar. Kegiatan ini dihadiri
oleh Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Plt. Kepala Seksi Bimbingan
Lelang II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil
DJKN) DKI Jakarta Dian Fitria Ubadiah beserta staf, Kepala Seksi
Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I Engkus Kusumah Permana, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal Jakarta I Sri Wahyuni, Kepala Subbagian Umum KPKNL Jakarta I Yenny,
beserta staf seksi lelang KPKNL Jakarta I.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 dalam pasal 36 ayat (1) yang
menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan
kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II,
yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan, maka
kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II
untuk kemudian dimusnahkan /dihancurkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala
Kantor KPKNL Jakarta I, Perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Seksi Lelang
KPKNL Jakarta I, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta I dan Pejabat
Fungsional Pelelang KPKNL Jakarta I.
Kertas sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya
ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara
langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas
sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus
dengan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri dan logo
kementerian keuangan guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kutipan risalah
lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang. Selain
itu, untuk memastikan keaslian kertas sekuriti dapat juga digunakan alat infrared atau ultraviolet.
Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan perwakilan dari KPKNL Jakarta I. Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Narasi dan Foto : Seksi HI