Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengembalian Dokumen BKPN sebagai Upaya Penyelesaian BKPN Berasal dari Direktorat PKNSI Kantor Pusat DJKN
Lukas Carus Adhi Bimo
Sabtu, 26 September 2020   |   396 kali

Kamis 24 September 2020, KPKNL Jakarta I melaksanakan kegiatan Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) terhadap 4 (empat) debitur Dit. PKNSI bertempat di Direktorat PKNSI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.

Sebelum proses pengembalian BKPN ini, KPKNL Jakarta I telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen BKPN yang telah dilimpahkan ke KPKNL Jakarta I melalui Seksi Piutang Negara. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan data dokumen pelimpahan BKPN terhadap 4 (empat) dokumen BKPN yang dikembalikan tersebut dimana salah satu syarat pengembalian ke Penyerah Piutang bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 240/PMK.06/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara pengembalian tersebut dapat dilakukan oleh Panitia Cabang antara lain dalam hal terdapat kekeliriuan dari Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tersebut tidak mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan kepada Penyerah Piutang. Pelaksanaan pengembalian BKPN dilakukan oleh staf seksi Piutang Negara didampingi staf Seksi Hukum dan Informasi selaku pemegang berkas pada KPKNL Jakarta I.

Dalam proses pengembalian BKPN dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengembalian oleh Staf dari Dit. PKNSI, dan kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (KPKNL Jakarta I dan Direktorat PKNSI). Dengan adanya pengembalian BKPN ini, KPKNL Jakarta I telah menambah realisasi dari target penyelesaian BKPN di tahun 2020.

(Teks dan foto: Staf Seksi HI KPKNL Jakarta I)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini