Kamis 24 September 2020, KPKNL Jakarta I
melaksanakan kegiatan Pengembalian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) terhadap
4 (empat) debitur Dit. PKNSI bertempat di Direktorat PKNSI, Gedung Syafruddin Prawiranegara
Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.
Sebelum proses pengembalian BKPN ini,
KPKNL Jakarta I telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen BKPN yang telah
dilimpahkan ke KPKNL Jakarta I melalui Seksi Piutang Negara. Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan
data dokumen pelimpahan BKPN terhadap 4 (empat) dokumen BKPN yang dikembalikan tersebut dimana salah satu syarat pengembalian ke Penyerah Piutang
bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 240/PMK.06/2016
tanggal 30 Desember 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara pengembalian
tersebut dapat dilakukan oleh Panitia Cabang antara lain dalam hal terdapat
kekeliriuan dari Penyerah Piutang karena Penanggung Hutang tersebut tidak
mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan kepada Penyerah Piutang.
Pelaksanaan pengembalian BKPN dilakukan oleh staf seksi Piutang Negara
didampingi staf Seksi Hukum dan
Informasi selaku pemegang berkas pada KPKNL Jakarta I.
Dalam proses pengembalian BKPN dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengembalian oleh Staf dari Dit. PKNSI, dan kemudian dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pengembalian BKPN yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (KPKNL Jakarta I dan Direktorat PKNSI). Dengan adanya pengembalian BKPN ini, KPKNL Jakarta I telah menambah realisasi dari target penyelesaian BKPN di tahun 2020.
(Teks dan foto: Staf Seksi HI KPKNL Jakarta I)