Jakarta - Rabu (4/3) di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak terpakai karena kesalahan pengetikan
maupun pencetakan milik KPKNL Jakarta I. Jumlah kertas sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 145 lembar. Pemusnahan ini dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh
Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto. Acara ini dihadiri oleh Kepala
Seksi Bimbingan Lelang I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(Kanwil DJKN) DKI Jakarta Rafli, Pelaksana Lelang Kanwil DJKN DKI
Jakarta Dian Fitria Ubadiah, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I Engkus
Kusumah Permana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Jakarta I Sri Wahyuni, Kepala
Subbagian Umum KPKNL Jakarta I Yenny, beserta staf seksi lelang KPKNL Jakarta
I.
Pemusnahan ini
dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Nomor 5/KN/2017 dalam pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan apabila terdapat
kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada kertas sekuriti
oleh KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan, maka kertas sekuriti
tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk kemudian
dimusnahkan /dihancurkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor KPKNL
Jakarta 1, Perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Seksi Lelang KPKNL
Jakarta 1, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta 1, dan Pejabat Lelang
KPKNL Jakarta 1.
Kertas sekuriti adalah kertas
khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk
menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan
namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan
khusus. Fitur keamanan pada kertas
sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas
khusus dengan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri dan logo
kementerian keuangan guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kutipan risalah
lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang. Selain
itu, untuk memastikan keaslian kertas sekuriti dapat juga digunakan alat infrared atau ultraviolet.
Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan
mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti yang ditandatangani
oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan perwakilan dari KPKNL Jakarta
I. Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah
untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti telah sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.