Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Kertas Sekuriti Sebagai Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan
Waode Ernawati Ajasma
Senin, 09 Maret 2020   |   286 kali

Jakarta - Rabu (4/3) di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dilakukan pemusnahan kertas sekuriti yang sudah tidak terpakai karena kesalahan pengetikan maupun pencetakan milik KPKNL Jakarta I. Jumlah kertas sekuriti yang dimusnahkan sebanyak 145 lembar. Pemusnahan ini dibuka pada pukul 09.00 WIB oleh Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto. Acara ini dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Lelang I Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN)  DKI Jakarta Rafli, Pelaksana Lelang Kanwil DJKN  DKI Jakarta Dian Fitria Ubadiah, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta I Engkus Kusumah Permana, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Jakarta I Sri Wahyuni, Kepala Subbagian Umum KPKNL Jakarta I Yenny, beserta staf seksi lelang KPKNL Jakarta I.

Pemusnahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 dalam pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan apabila terdapat kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan kutipan pada kertas sekuriti oleh KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II,  yang menyebabkan kertas sekuriti tidak digunakan untuk Kutipan, maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk kemudian dimusnahkan /dihancurkan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor KPKNL Jakarta 1, Perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kepala Seksi Lelang KPKNL Jakarta 1, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta 1, dan Pejabat Lelang KPKNL Jakarta 1.

Kertas sekuriti adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas sekuriti risalah lelang menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dengan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri dan logo kementerian keuangan guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan kutipan risalah lelang  sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang. Selain itu, untuk memastikan keaslian kertas sekuriti dapat juga digunakan alat infrared atau ultraviolet.

Pemusnahan kertas sekuriti dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Setelah itu dibuat Berita Acara Pemusnahan kertas sekuriti  yang ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan perwakilan dari KPKNL Jakarta I. Diharapkan pemusnahan ini merupakan langkah untuk melindungi pemenang lelang dengan memastikan bahwa pengelolaan kertas sekuriti  telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini