Perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini membuat pelaksanaan lelang juga harus berubah mengikuti perkembangan zaman, maka saat ini dilakukan perubahan aplikasi lelang yang digunakan dalam pelaksanaan lelang. Selain itu perubahan ini juga mendukung perubahan proses digitalisasi dengan dukungan teknologi informasi yang optimal. Secara umum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ini telah dirumuskan alur permohonan lelang baru yang mengedepankan percepatan dalam penetapan waktu pelaksanan lelang.
Latar
belakang dibentuknya PMK 122 Tahun 2023 adalah peningkatan layanan lelang
berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih
efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin
kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.
Berikut
beberapa poin-poin pengaturan baru dalam PMK 122 Tahun 2023:
1.
Secara Umum
a.
Reclustering jenis lelang (saat ini hanya
ada lelang wajib dan lelang sukarela) dan esktensifikasi masing-masing jenis
lelang.
b.
Perluasan cakupan lelang, peserta lelang
dan penjual bisa dari mana saja seperti perorangan,
korporasi, instansi pemerintah, lembaga sui generis, WNI/WNA).
2.
Prinsip Penyelenggaraan
a. Pengaturan
penyelenggaraan lelang atas objek
lelang di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang.
b. Penggabungan beberapa
jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi,
efektivitas, dan selektif)
c.
Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan
atas barang bergerak yang tidak
memelukan balik nama.
3.
Risalah Lelang
a.
Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan
atas barang bergerak yang tidak
memerlukan balik nama.
b. Pengaturan
bentuk klausul Risalah Lelang
untuk lelang-lelang yang baru (contoh: lelang hak tagih)
4. Proses
Bisnis
a. Saat ini
alur permohonan dan penetapan jadwal lelang lebih mudah. Saat ini cukup dengan
mengirim berkas digital maka lelang dapat ditetapkan. Berkas dapat dikirim
maksimal 5 (lima) hari kerja sebelum
lelang.
b. Media
pengumuman lelang yang digunakan
untuk Pengumuman Lelang meliputi selebaran,
situs web Penyelenggara Lelang,
atau surat kabar (baik cetak maupun elektronik)
c. Perluasan
pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir
(roll over) pada semua jenis Lelang Sukarela. Sehingga penawar kedua dan
penawar ketiga dapat menjadi pemenang lelang apabila penawar sebelumnya
merupakan wanprestasi.
d. Relaksasi pelunasan
kewajiban pembayaran lelang, dimana jangka waktu pelunasan oleh pembeli adalah
5 (lima) hari kerja, kecuali:
-lelang
terjadwal khusus yaitu 2 (dua) Hari Kerja
-Pembeli
adalah Instansi yaitu 14 (empat belas) Hari Kerja
-Nilai
limit Rp 500 Milyar atau lebih yaitu 14 (empat belas) Hari Kerja