Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Fia Malika Sabrina
Senin, 25 Maret 2024   |   75 kali

                Perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini membuat pelaksanaan lelang juga harus berubah mengikuti perkembangan zaman, maka saat ini dilakukan perubahan aplikasi lelang yang digunakan dalam pelaksanaan lelang. Selain itu perubahan ini juga mendukung perubahan proses digitalisasi dengan dukungan teknologi informasi yang optimal. Secara umum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ini telah dirumuskan alur permohonan lelang baru yang mengedepankan percepatan dalam penetapan waktu pelaksanan lelang.

            Latar belakang dibentuknya PMK 122 Tahun 2023 adalah peningkatan layanan lelang berbasis pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, sederhana, modern dan menjamin kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional.

                Berikut beberapa poin-poin pengaturan baru dalam PMK 122 Tahun 2023:

1.      Secara Umum

a.    Reclustering jenis lelang (saat ini hanya ada lelang wajib dan lelang sukarela) dan esktensifikasi masing-masing jenis lelang.

 b.      Perluasan cakupan lelang, peserta lelang dan penjual bisa dari mana saja seperti perorangan, korporasi, instansi pemerintah, lembaga sui generis, WNI/WNA).

2.        Prinsip Penyelenggaraan

a.      Pengaturan penyelenggaraan lelang atas objek lelang di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang.

b.      Penggabungan beberapa jenis lelang eksekusi dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang (prinsip efisiensi, efektivitas, dan selektif)

c.       Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memelukan balik nama.

3.        Risalah Lelang

a.      Pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus hanya dilakukan atas barang bergerak yang tidak memerlukan balik nama.

b.      Pengaturan bentuk klausul Risalah Lelang untuk lelang-lelang yang baru (contoh: lelang hak tagih)

4.      Proses Bisnis

a.    Saat ini alur permohonan dan penetapan jadwal lelang lebih mudah. Saat ini cukup dengan mengirim berkas digital maka lelang dapat ditetapkan. Berkas dapat dikirim maksimal  5 (lima) hari kerja sebelum lelang.

b.      Media pengumuman lelang  yang digunakan untuk Pengumuman Lelang meliputi selebaran, situs web Penyelenggara Lelang, atau surat kabar (baik cetak maupun elektronik)

c.    Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (roll over) pada semua jenis Lelang Sukarela. Sehingga penawar kedua dan penawar ketiga dapat menjadi pemenang lelang apabila penawar sebelumnya merupakan wanprestasi.

d.      Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang, dimana jangka waktu pelunasan oleh pembeli adalah 5 (lima) hari kerja, kecuali:

-lelang terjadwal khusus yaitu 2 (dua) Hari Kerja

-Pembeli adalah Instansi yaitu 14 (empat belas) Hari Kerja

-Nilai limit Rp 500 Milyar atau lebih yaitu 14 (empat belas) Hari Kerja

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini