Pelayanan
Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi yang ada pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Secara teori, penilaian adalah proses
kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada
saat tertentu. Sedangkan penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara
independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini meliputi penilaian properti, penilaian
bisnis dan penilaian Sumber Daya Alam. Penilaian dimaksud dilakukan oleh
Penilai Pemerintah secara perorangan atau tim penilai. Penilai Pemerintah
adalah Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian,
termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada proses penilaian terdapat 5 (lima) jenis nilai yang dihasilkan, meliputi :
a. Nilai Wajar,
yaitu estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan
untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan
untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
b. Nilai
Pasar, yaitu estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana
kedua pihak masing - masing bertindak
atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
c.
Nilai
Likuidasi,yaitu nilai property yang dijual
melalui Lelang setelah memperhitungkan risiko Penjualannya Nilai Ekonomi; estimasi
nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik, baik langsung maupun
tidak langsung dan/ atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/
atau manfaat sumber daya alam dan/atau
d. Nilai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana tahapan Penilaian yang dilakukan oleh
para penilai?
1.
Permohonan atau Penugasan
penilaian
Sebelum dilakukan
penilaian, pemohon menyampaikan permohonan penilaian secara tertulis dilengkapi
dengan kelengkapan data dan informasi permohonan penilaian. Apabila berkas
tersebut telah lengkap dan sesuai penilaian dapat dilakukan.
2.
Pelaksanaan Penilaian
Pelaksanaan
penilaian ini meliputi:
a.
Identifikasi atas permohonan
atau penugasan penilaian;
b.
Penentuan tujuan penilaian;
c.
Pengumpulan data dan informasi;
d.
Analisis data dan informasi;
e.
Penentuan pendekatan penilaian;
f.
simpulan nilai; dan
g.
penyusunan laporan penilaian.
3.
Kaji Ulang Laporan Penilaian
Hal ini dilakukan
dalam rangka peningkatan kualitas laporan penilaian. Kaji ulang laporan
penilaian dilakukan atas administrasi laporan penilaian dan prosedur dan
penerapan metode penilaian.
Hasil dari laporan penilaian tersebut yang dibuat oleh Penilai pada KPKNL nantinya akan dikaji ulang oleh penilai dari Kantor Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah. Sedangkan laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Kantor Wilayah akan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur dan laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat akan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur.