Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Berkenalan dengan Penilaian DJKN
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 15 Maret 2024   |   33 kali

            Pelayanan Penilaian merupakan salah satu tugas dan fungsi yang ada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Secara teori, penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Sedangkan penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian Oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini meliputi penilaian properti, penilaian bisnis dan penilaian Sumber Daya Alam. Penilaian dimaksud dilakukan oleh Penilai Pemerintah secara perorangan atau tim penilai. Penilai Pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di LIngkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil Penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                 Pada proses penilaian terdapat 5 (lima) jenis nilai yang dihasilkan, meliputi :

a.      Nilai Wajar, yaitu estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal Penilaian.

b.      Nilai Pasar, yaitu estimasi  sejumlah  uang yang  dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau  liabilitas pada  tanggal  Penilaian, antara  pembeli  yang berminat  membeli dengan  penjual yang  berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan  secara  layak,   dimana   kedua   pihak   masing - masing   bertindak   atas  dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

c.       Nilai Likuidasi,yaitu nilai  property  yang  dijual  melalui  Lelang   setelah    memperhitungkan  risiko Penjualannya Nilai Ekonomi; estimasi nilai atas pemanfaatan sumber daya alam secara fisik, baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau nilai yang mencerminkan keberlanjutan akan fungsi dan/ atau manfaat sumber daya alam dan/atau

d.       Nilai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lalu, bagaimana tahapan Penilaian yang dilakukan oleh para penilai?

1.       Permohonan atau Penugasan penilaian

Sebelum dilakukan penilaian, pemohon menyampaikan permohonan penilaian secara tertulis dilengkapi dengan kelengkapan data dan informasi permohonan penilaian. Apabila berkas tersebut telah lengkap dan sesuai penilaian dapat dilakukan.

2.       Pelaksanaan Penilaian

Pelaksanaan penilaian ini meliputi:

a.       Identifikasi atas permohonan atau penugasan penilaian;

b.       Penentuan tujuan penilaian;

c.       Pengumpulan data dan informasi;

d.       Analisis data dan informasi;

e.       Penentuan pendekatan penilaian;

f.        simpulan nilai; dan

g.       penyusunan laporan penilaian.

3.       Kaji Ulang Laporan Penilaian

Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas laporan penilaian. Kaji ulang laporan penilaian dilakukan atas administrasi laporan penilaian dan prosedur dan penerapan metode penilaian.

              Hasil dari laporan penilaian tersebut yang dibuat oleh Penilai pada KPKNL nantinya akan dikaji ulang oleh penilai dari Kantor Wilayah yang ditunjuk oleh Kepala  Kantor Wilayah. Sedangkan laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Kantor Wilayah akan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur dan laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat akan dilakukan kaji ulang oleh Penilai Pemerintah dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur. 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini