Pada
tanggal 31 Agustus 2020, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara. Secara garis besar, PMK ini mengatur tentang subjek,
objek, hingga mekanisme terkait dengan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan
diartikan sebagai pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak
mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap BMN berupa
tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan baik BMN yang
berada di Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang.
Salah satu mekanisme pemanfaatan BMN
yang paling familiar di masyarakat salah satunya adalah sewa BMN. Sewa BMN
adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima
imbalan uang tunai. Seluruh imbalan dari sewa BMN disetorkan ke kas negara
menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari sewa BMN yaitu
untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu
sewa BMN juga bertujuan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi serta
mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
Hal yang cukup menarik dalam
mekanisme sewa BMN sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 yaitu adanya faktor
penyesuai sewa untuk berbagai kelompok jenis usaha sebagaimana tertuang dalam
Pasal 21. Kelompok jenis usaha Koperasi Sekunder mendapatkan faktor penyesuai
sewa sebesar 75%; Koperasi Primer mendapatkan faktor penyesuai sewa sebesar
50%; dan yang sangat menarik adalah untuk pelaku usaha perorangan berskala
ultra mikro, mikro, dan kecil (UMKM) mendapatkan faktor penyesuai sewa sebesar
25%. Melalui PMK Nomor 115/PMK.06/2020 menjadi kontribusi nyata bahwa BMN
memiliki perhatian dan kepedulian kepada UMKM.
Sudah 3 tahun lebih PMK Nomor 115/PMK.06/2020 hadir memfasilitasi koperasi dan UMKM. Bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM yang ingin memanfaatkan BMN di lingkungannya untuk berniaga, dapat berkonsultasi ke KPKNL terdekat. BMN bukan sekedar Barang Milik Negara, tetapi juga Bantu Masyarakat ber-Niaga.
I-.W. Utomo-