Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
BMN, Bantu Masyarakat ber-Niaga
Fia Malika Sabrina
Kamis, 15 Februari 2024   |   50 kali

            Pada tanggal 31 Agustus 2020, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Secara garis besar, PMK ini mengatur tentang subjek, objek, hingga mekanisme terkait dengan Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan diartikan sebagai pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dapat dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan baik BMN yang berada di Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang.

            Salah satu mekanisme pemanfaatan BMN yang paling familiar di masyarakat salah satunya adalah sewa BMN. Sewa BMN adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. Seluruh imbalan dari sewa BMN disetorkan ke kas negara menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu sewa BMN juga bertujuan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi serta mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.

            Hal yang cukup menarik dalam mekanisme sewa BMN sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 yaitu adanya faktor penyesuai sewa untuk berbagai kelompok jenis usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 21. Kelompok jenis usaha Koperasi Sekunder mendapatkan faktor penyesuai sewa sebesar 75%; Koperasi Primer mendapatkan faktor penyesuai sewa sebesar 50%; dan yang sangat menarik adalah untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil (UMKM) mendapatkan faktor penyesuai sewa sebesar 25%. Melalui PMK Nomor 115/PMK.06/2020 menjadi kontribusi nyata bahwa BMN memiliki perhatian dan kepedulian kepada UMKM.

            Sudah 3 tahun lebih PMK Nomor 115/PMK.06/2020 hadir memfasilitasi koperasi dan UMKM. Bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM yang ingin memanfaatkan BMN di lingkungannya untuk berniaga, dapat berkonsultasi ke KPKNL terdekat. BMN bukan sekedar Barang Milik Negara, tetapi juga Bantu Masyarakat ber-Niaga.


I-.W. Utomo-

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini