Hukum acara perdata dikenal sebagai rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar badan hukum atau antar orang dan badan hukum. Subjek hukumnya adalah kepentingan individu dari subjek hukum yang berlaku. Oleh karena itu hukum acara perdata memiliki tujuan untuk dapat menertibkan hubungan antar privat warga negaranya, seperti mengatur usia, terkait perkawinan, terkait perceraian, terkait kematian, terkait waris, terkait harta benda, terkait kegiatan dagang dan yang terkait dengan hukum acara perdata. Selain itu, diketahui pula bahwa hukum acara perdata memiliki beberapa fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjalankan dan menegakkan perintah hukum perdata. Fungsi ini dapat digambarkan sebagai represif terhadap hukum perdata jika perkara yang masuk dalam kelompok hukum acara perdata segera diproses agar kepastian hukum perdata yang ada dapat diterapkan pada yang sedang berperkara. Fungsi kedua adalah untuk menjalankan dan menegakkan perintah hukum perdata. Fungsi ini dapat didefinisikan sebagai tindakan represif terhadap hukum per Fungsi ini ditinjau ketika hukum acara perdata diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan peradilan. Ini dilakukan dari sudut pandang metode peradilan perdata.
Lebih lanjut, hukum acara perdata Indonesia saat ini terdiri
dari campuran hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem
hukum, baik perdata maupun pidana, berasal dari hukum Eropa Kontinental,
terutama dari hukum Belanda, karena sejarah Indonesia sebagai jajahan Belanda
(Hindia Belanda). Sementara itu, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama
Islam, hukum agama digunakan, terutama Islam, dalam hal kekeluargaan,
perkawinan, warisan, dan wakaf. Selain itu, hukum adat yang berasal dari kebiasaan
dan adat istiadat dari berbagai budaya, adat, dan kebiasaan digunakan sebagai
dasar hukum dan undang-undang di Indonesia. Proses unifikasi hukum terhambat
oleh pluralisme hukum. Sedangkan, sumber hukum perdata secara formil terdiri dari beberapa sumber,
yaitu:
Lebih lanjut, dalam hukum acara
perdata tidak hanya terdiri dari sumber hukum diatas, tapi juga termasuk asas
yang menurut Paul Scholten menyatakan bahwa asas-asas hukum adalah ide-ide yang
mendasari sistem hukum dan ditentukan dalam undang-undang, peraturan, dan
penilaian. Asas adalah inti, atau landasan, yang mengacu pada kebenaran sebagai
dasar dari semua pendapat, pemikiran, dan ekspresi lainnya. Asas adalah dasar,
bukan aturan tertulis. Sebaliknya, itu adalah latar belakang aturan tertulis
yang ada di dalam dan di luar sistem hukum, yang ditunjukkan dalam peraturan
perundang-undangan. Adapun terdapat 10 (sepuluh) asas hukum acara perdata yang paling dikenal,
yaitu sebagai berikut: