Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Sumber Hukum Acara Perdata
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 29 Desember 2023   |   12056 kali

            Hukum acara perdata dikenal sebagai rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang atau antar badan hukum atau antar orang dan badan hukum. Subjek hukumnya adalah kepentingan individu dari subjek hukum yang berlaku. Oleh karena itu hukum acara perdata memiliki tujuan untuk dapat menertibkan hubungan antar privat warga negaranya, seperti mengatur usia, terkait perkawinan, terkait perceraian, terkait kematian, terkait waris, terkait harta benda, terkait kegiatan dagang dan yang terkait dengan hukum acara perdata. Selain itu, diketahui pula bahwa hukum acara perdata memiliki beberapa fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjalankan dan menegakkan perintah hukum perdata. Fungsi ini dapat digambarkan sebagai represif terhadap hukum perdata jika perkara yang masuk dalam kelompok hukum acara perdata segera diproses agar kepastian hukum perdata yang ada dapat diterapkan pada yang sedang berperkara. Fungsi kedua adalah untuk menjalankan dan menegakkan perintah hukum perdata. Fungsi ini dapat didefinisikan sebagai tindakan represif terhadap hukum per Fungsi ini ditinjau ketika hukum acara perdata diterapkan dalam kegiatan penyelenggaraan peradilan. Ini dilakukan dari sudut pandang metode peradilan perdata.

Lebih lanjut, hukum acara perdata Indonesia saat ini terdiri dari campuran hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem hukum, baik perdata maupun pidana, berasal dari hukum Eropa Kontinental, terutama dari hukum Belanda, karena sejarah Indonesia sebagai jajahan Belanda (Hindia Belanda). Sementara itu, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, hukum agama digunakan, terutama Islam, dalam hal kekeluargaan, perkawinan, warisan, dan wakaf. Selain itu, hukum adat yang berasal dari kebiasaan dan adat istiadat dari berbagai budaya, adat, dan kebiasaan digunakan sebagai dasar hukum dan undang-undang di Indonesia. Proses unifikasi hukum terhambat oleh pluralisme hukum. Sedangkan, sumber hukum perdata secara formil terdiri dari beberapa sumber, yaitu:

  1. Undang-undang
  2. Perjanjian (antarnegara)
  3. Kebiasaan
  4. Doktrin
  5. Yurisprudensi

Lebih lanjut, dalam hukum acara perdata tidak hanya terdiri dari sumber hukum diatas, tapi juga termasuk asas yang menurut Paul Scholten menyatakan bahwa asas-asas hukum adalah ide-ide yang mendasari sistem hukum dan ditentukan dalam undang-undang, peraturan, dan penilaian. Asas adalah inti, atau landasan, yang mengacu pada kebenaran sebagai dasar dari semua pendapat, pemikiran, dan ekspresi lainnya. Asas adalah dasar, bukan aturan tertulis. Sebaliknya, itu adalah latar belakang aturan tertulis yang ada di dalam dan di luar sistem hukum, yang ditunjukkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun terdapat 10 (sepuluh) asas hukum acara perdata yang paling dikenal, yaitu sebagai berikut:

  1. Hakim bersifat menunggu para pihak
  2. Hakim pasif
  3. Sidang bersifat terbuka untuk umum
  4. Mendengar kedua belah pihak
  5. Putusan harus disertai alasan
  6. Beracara dikenakan biaya
  7. tidak ada keharusan mewakilkan
  8. Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya
  9. Hakim tidak boleh menolak perkara
  10. Peradilan yang sederhana, cepat,  dan biaya ringan


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini