Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta I > Artikel
Yuk Jadilah ASN yang Netral!
Fia Malika Sabrina
Senin, 27 November 2023   |   474 kali

Memasuki Tahun politik, dimana nantinya pada Februari 2024 Indonesia akan menggelar pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk bersikap netral dalam segala hal. Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Pada ASN di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini untuk memberikan pedoman bagi pegawai, pimpinan unit dan unit kerja untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivas, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas di bidang keuangan negara dan pelayanan publik kepada masyarakat. Tak hanya berlaku pada ASN aktif, namun juga diperuntukkan tenaga professional, atau pegawai lainnya baik yang sedang aktif bekerja maupun tugas belajar.

Beberapa ketentuan SE-16/MK.1/2022 terkait netralitas ASN adalah sebagai berikut:

a. Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai Pegawai.

b. Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan:

  1. mengikuti deklarasi/kampanye dan/atau menjadi peserta deklarasi/kampanye dalam atau secara media apapun;
  2. menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan partai politik/kegiatan yang diselenggarakan oleh calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan dan disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang dengan sengaja bertujuan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
  4. mengadakan kegiatan dan/atau melakukan aktivitas yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang kepada Pegawai, anggota keluarga, dan masyarakat;
  5. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk;
  6. melakukan pendekatan sebagai bakal calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah kepada partai politik dan/atau masyarakat (bagi independen) tanpa penetapan status cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
  7. menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau lainnya bagi partai politik atau calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

C.  Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

D. Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

 

Apabila dalam hal ini menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka bisa dilaporkan melalui beberapa saluran pengaduan berikut:

a. Call Center Halo DJKN 150-991 melalui WA 0812-7335-0101 atau melalui email ki.kpknljakarta1@kemenkeu.go.id,

b. e-mail: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id2. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Pusat dan Unit Vertikal DJKN,

c. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Pusat dan Unit Vertikal DJKN,

d. Surat/Nota Dinas kepada Sekretariat DJKN u.p. Bagian Kepatuhan Internal,

e. Saluran Pengaduan Kemenkeu Web: wise.kemenkeu.go.idTelepon: 021-3454236 atau 021-134 Email: wise@kemenkeu.go.id atau pengaduan.itjen@kemenkeu.go.idSMS/ Whatsapp: 0815-9966-662

f. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: www.lapor.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini