Memasuki Tahun politik, dimana nantinya pada Februari 2024 Indonesia akan menggelar pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk bersikap netral dalam segala hal. Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu/pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Pada ASN di lingkungan Kementerian Keuangan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-16/MK.1/2022 tentang Penerapan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Surat Edaran ini untuk memberikan pedoman bagi pegawai, pimpinan unit dan unit kerja untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, objektivas, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam melaksanakan tugas di bidang keuangan negara dan pelayanan publik kepada masyarakat. Tak hanya berlaku pada ASN aktif, namun juga diperuntukkan tenaga professional, atau pegawai lainnya baik yang sedang aktif bekerja maupun tugas belajar.
Beberapa ketentuan SE-16/MK.1/2022 terkait netralitas ASN adalah sebagai berikut:
a. Dilarang menjadi calon dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, anggota dan/atau pengurus partai politik, kecuali telah mengundurkan diri sebagai Pegawai.
b. Dilarang memberikan dukungan terkait kegiatan politik, yang meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan:
C. Dilarang terlibat dalam seluruh kegiatan yang terkait dengan politik praktis antara lain, mendukung salah satu calon pejabat politik dengan alasan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
D. Berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan netralitas Pegawai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Apabila dalam hal ini menemukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan, maka bisa dilaporkan melalui beberapa saluran pengaduan berikut:
a. Call Center Halo DJKN 150-991 melalui WA 0812-7335-0101 atau melalui email ki.kpknljakarta1@kemenkeu.go.id,
b. e-mail: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id2. Pengaduan langsung melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kantor Pusat dan Unit Vertikal DJKN,
c. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada Kantor Pusat dan Unit Vertikal DJKN,
d. Surat/Nota Dinas kepada Sekretariat DJKN u.p. Bagian Kepatuhan Internal,
e. Saluran Pengaduan Kemenkeu Web: wise.kemenkeu.go.idTelepon: 021-3454236 atau 021-134 Email: wise@kemenkeu.go.id atau pengaduan.itjen@kemenkeu.go.idSMS/ Whatsapp: 0815-9966-662
f. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: www.lapor.go.id