Kementerian
Keuangan menjunjung tinggi 5 nilai mulia yaitu Integritas, Profesionalisme,
Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Aspek pelayanan menjadi hal yang sangat
penting, mengingat salah satu tugas dan fungsi dari pemerintah adalah
memberikan pelayanan kepada masyarakat. KPKNL Jakarta I sebagai salah satu unit
vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
mengemban amanah untuk memberikan pelayanan terkait dengan kekayaan negara,
piutang negara, dan lelang.
Tak
jarang ditemui stigma masyarakat yang memiliki kesan bahwa pelayanan di
instansi pemerintah itu lama, tidak ramah, dan tidak sesuai standard pelayanan.
Hal ini tentunya tidak ingin menjadi stigma bagi layanan di KPKNL Jakarta I. Semangat
KPKNL Jakarta I dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan
tercermin dalam beberapa upaya-upaya yang telah dilakukan sejauh ini, yaitu :
1.
Penetapan
Instruksi Kerja
Seluruh pegawai KPKNL
Jakarta I berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pengguna jasa, hal
ini dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jakarta I Nomor KEP-49/KNL.0701/2023 Tentang Penetapan
Instruksi Kerja Layanan di Area Pelayanan Terpadu (APT) Pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I. Instruksi kerja tersebut mengatur mulai
dari sumber daya manusia, sistem yang berlaku, etika pelayanan, hingga sarana
dan prasarana.
Berdasarkan Keputusan
tersebut, terdapat peran pengawas, petugas front
office, dan petugas layanan (help desk). Setiap harinya akan ditunjuk 1 (satu) orang
pengawas dari pejabat pengawas atau yang setara dan petugas layanan (help
desk) dari pelaksana secara bergantian. Ini merupakan suatu sistem yang
positif. Pengawas dapat menjadi role model dan memberikan arahan kepada petugas
front office dan petugas layanan (help
desk). Pelaksana di lingkungan KPKNL Jakarta I juga telah terlatih dalam
memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Lebih jauh, hal ini dapat melatih
kepercayaan diri pegawai dalam berkomunikasi.
Secara detail KEP-49/KNL.0701/2023
mengatur berbagai hal seputar pelayanan KPKNL Jakarta I di Area Pelayanan
Terpadu (APT) antara lain tentang sistem dan prosedur pelayanan sejak pengguna
jasa datang sampai dengan selesai menerima layanan, etika pegawai dalam
memberikan pelayanan, sarana dan fasilitas, hingga penetapan evaluasinya.
2. In House Training Service Excellence
Tidak hanya menuangkan komitmen dalam
sebuah keputusan formal, KPKNL Jakarta I berupaya menyempurnakan pelayanan dari
sisi kompetensi sumber daya manusia. KPKNL Jakarta I berkolaborasi dengan
Kanwil DJKN DKI Jakarta dan berkerja sama dengan PT. Bank Mandiri Tbk. telah
mengadakan In House Training Service
Excellence pada tanggal 16 Maret 2023. Pelatihan ini mengupas seputar
strategi Bank Mandiri dalam memberikan layanan kepada para nasabahnya. Beberapa
hal yang dibagikan oleh Bank Mandiri kepada KPKNL Jakarta I antara lain terkait
dengan service mindset, customer experience, komunikasi yang excellence,
dan standar layanan dan transformasi layanan di lingkungan Bank Mandiri. Tidak
hanya teori, pelatihan ini juga terdapat role play yang dipandu langsung
oleh tim dari Bank Mandiri. Pimpinan mengharapkan pelatihan ini dapat
menanamkan service mindset, menyempurnakan customer experience melalui
komunikasi yang excellence.
3.
Peran
Agen Perubahan Pelayanan
Kepala KPKNL Jakarta I melalui Keputusan
nomor KEP-138/KNL.0701/2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I Nomor KEP-30/KNL.0701/2023
Tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I telah
menunjuk Idham W. Utomo sebagai Agen Perubahan Pelayanan yang berperan untuk
menyumbangkan ide dan menjadi pionir dalam penyempurnaan pelayanan di KPKNL
Jakarta I. Agen Perubahan Pelayanan mengusung konsep PART (Penyempurnaan Area
Pelayanan Terpadu) yang juga memiliki arti “bagian”. APT merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari KPKNL Jakarta I. APT adalah area utama KPKNL Jakarta I dalam
memberikan layanan kepada pengguna jasa. Dalam hal ini sebagai Agen Perubahan
Pelayanan, Idham memfokuskan pada 3 (tiga) bagian yaitu PART SDM, PART Sarpras,
dan PART SOP. PART SDM dengan pengembangan kompetensi pelayanan pegawai melalui
In House Training Service Excellence,
PART Sarpras dengan penyempurnaan fasilitas fisik yang meningkatkan kenyamanan
pengguna jasa, dan PART SOP melalui usulan instruksi kerja yang ditetapkan
melalui KEP-49/KNL.0701/2023 Tentang Penetapan Instruksi Kerja Layanan di Area
Pelayanan Terpadu (APT) Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Jakarta I.
Pimpinan beserta seluruh pegawai KPKNL
Jakarta I berharap seluruh upaya yang telah dilakukan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan di KPKNL Jakarta I. Tujuan besar dalam penyempurnaan
pelayanan di KPKNL Jakarta I ini adalah perubahan stigma masyarakat terkait pelayanan
instansi pemerintahan menjadi akurat, ramah, dan memiliki prosedur yang tepat.
Idham W. Utomo