Gorontalo – Selasa (23/05), disela-sela
acara peresmian Activity Based Workplace
(ABW) pada KPKNL Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut
Nikodemus Sigit Rahardjo juga menyempatkan diri untuk melakukan pemusnahan kertas
securiti (security paper). Acara
pemusnahan kertas sekuriti tersebut dilakukan bersama Kepala KPKNL Gorontalo
Iwan Darma Setiawan bertempat di Ruang E-Auction
dengan disaksikan oleh para Pejabat Fungsional Pelelang, pegawai KPKNL
Gorontalo, dan tim dari Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Kertas sekuriti yang rusak tersebut
dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke alat penghancur kertas dan selanjutnya
dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kepala Kanwil dan Kepala
KPKNL Gorontalo yang didampingi oleh Pelelang Ahli Muda KPKNL Gorontalo,
Rachman Sucipto.
“Kertas sekuriti yang dimusnahkan pada
periode Semester I tahun 2023 kali ini sebanyak 2 (dua) lembar yang
dikategorikan rusak dikarenakan kesalahan pengetikan. Kami selalu tertib
melaporkan penggunaan kertas sekuriti untuk menghindari penyalahgunaan dan
sebagai pertanggungjawaban penggunanaan kertas sekuriti” kata Iwan
Penggunaan Kertas Sekuriti diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan
Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Peraturan
tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagai
pertanggungjawaban penggunaan Kertas Sekutiri. Setiap penggunaan Kertas
Sekuriti wajib dilaporkan, baik yang sudah digunakan, yang hilang, maupun
rusak. Khusus untuk Kertas Sekuriti yang rusak tetap disimpan sampai dilakukan
pemusnahan secara periodik.
Nikodemus mengucapkan
terima kasih kepada KPKNL Gorontalo yang telah menatausahakan kertas sekuriti dengan
baik sesuai ketentuan dan melakukan pemusnahan secara periodik untuk
menghindari penyalahgunaan kertas sekuriti.