Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Gorontalo
BERITA UTAMA
KPKNL Gorontalo menyelenggarakan pemilihan Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Teladan pada Jumat (8/3) bertempat di halaman belakang KPKNL Gorontalo. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas prestasi kerja sepanjang tahu
Info lelang.go.id
Profil KPKNL Gorontalo

KPKNL Gorontalo

 



Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo merupakan instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut, berdasarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Gorontalo merupakan bagian dari usaha Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006, untuk memberikan pelayanan pemerintah yang optimal kepada stakeholder, khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Fungsi KPKNL Gorontalo, sebagai berikut:

1.     Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;

2.     Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

3.     Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

4.     Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

5.     Pelaksanaan pelayanan penilaian;

6.     Pelaksanaan pelayanan lelang;

7.     Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

8.     Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

9.     Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

10.  Pelaksanaan administrasi KPKNL.


Lokasi dan Wilayah Kerja :




KPKNL Gorontalo terletak di Jl. Achmad Nadjamuddin No. 7, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Wilayah Kerja KPKNL Gorontalo terdiri dari 6 Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo yakni Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo, Kab. Boalemo, Kab. Pohuwato, Kab. Bone Bolango dan Kab. Gorontalo Utara. Di dalam wilayah 6 Daerah Tingkat II tersebut terdapat 344 satuan kerja, yang terdiri dari 67 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengguna BMN dari eks dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, serta 277 satuan kerja instansi pusat.


Provinsi Gorontalo yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Provinsi Gorontalo adalah salah satu dari 32 provinsi di wilayah Republik Indonesia yang memanjang dari Timur ke Barat di Bagian Utara Pulau Sulawesi dan memiliki luas wilayah 12.215,44 km2. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Utara, Sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah, Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Tomini.


Struktur Organisasi : 




KPKNL Gorontalo saat ini dipimpin oleh Kepala Kantor Bapak Iwan Darma Setiawan, dengan dibantu 1 (satu) Kepala Sub Bagian Umum, 4 (empat) Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari 3 (tiga) Jafung Penilai Pemerintah Ahli Pratama, 2 (dua) Jafung Pelelang Ahli Muda, dan 1 (satu) Jafung Pelelang Ahli Pertama. Selain itu, saat ini KPKNL Gorontalo juga didukung oleh 12 (dua belas) Pelaksana Umum dari berbagai keahlian seperti ekonomi, hukum, teknologi informasi dan lain sebagainya. Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unit pada KPKNL Gorontalo, sebagai berikut:

Kepala Sub Bagian Umum, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program serta dukungan teknis bagi pemangku jabatan fungsional, urusan sumber daya manusia, analisis beban kerja, keuangan, tata usaha, rumah tangga, kearsipan, perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara serta pengelolaan area terpadu di lingkungan KPKNL

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pemusnahan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, penatausahaan dan akuntansi serta penyusunan laporan/daftar barang milik negara/kekayaan negara.

Kepala Seksi Piutang Negara (PN), mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, bimbingan teknis, dan pembinaan, penatausahaan, penagihan serta optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara.

Kepala Seksi Hukum dan lnformasi (HI), mempunyai tugas melakukan penanganan perkara, pengelolaan dan pemeliharaan perangkat, jaringan, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, penyajian informasi dan hubungan kemasyarakatan, implementasi sistem aplikasi, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan tahunan, penatausahaan berkas kasus piutang negara, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal (Kl), mempunyai tugas melakukan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Kelompok Jabatan Fungsional (Jafung), terdiri dari Jabatan Fungsional Pelelang dan jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Jabatan Fungsional Pelelang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib dan Lelang Non Eksekusi Sukarela, sedangkan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang penilaian properti dan/atau bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Umum, adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/ golongan ruang dan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

Visi KPKNL Gorontalo :

Visi KPKNL Gorontalo berpadanan dengan Visi DJKN 2020-2024 yaitu Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Misi KPKNL Gorontalo :

Misi KPKNL Gorontalo sesuai dengan Misi DJKN 2020-2024 yaitu:

1.      Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara. 

2.      Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3.      Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4.      Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5.     Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

 

Dalam melaksanakan tugasnya, KPKNL Gorontalo selalu menjunjung tinggi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan.

 

Motto : 




KPKNL Gorontalo memiliki Motto BERANI yang adalah akronim dari Bersih Melayani dengan slogan atau jargon berbahasa Gorontalo Timamango Molango yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti Bersih Melayani, dengan harapan KPKNL Gorontalo mempu memberikan pelayanan yang bersih dan melayani.

 

Penganugerahan Predikat ZI-WBK dan ZI-WBBM :




KPKNL Gorontalo berhasil mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bersih dari Korupsi (ZI-WBK) pada tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan perdikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) dari Kementerian Keuangan Tahun 2022. 

 

KPKNL Gorontalo memiliki sarana prasarana pelayanan yang lengkap dengan tempat parkir motor yang memadai, area parkir mobil yang luas, tempat parkir khusus penyandang disabilitas yang memadai, pos pengamanan dipintu masuk kantor, papan pengumuman, jalan ramah disabilitas dengan pegangan, toilet pengunjung yang nyaman dan ramah penyandang disabilitas, ruang laktasi, tempat bermain anak, ruang tunggu yang nyaman, Coffee Corner bagi pengunjung, Pojok Bakumpul untuk program-program UMKM, dan meja konsultasi. Pada masa pandemi Covid-19, KPKNL Gorontalo melakukan beberapa penyesuaian dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung untuk memberikan keamanan dan kenyamanan serta menjaga protokol kesehatan yang ketat dengan memberikan penghalang transparan pada meja layanan, pengukur suhu tubuh, serta menerapkan penyaringan pengunjung dengan Aplikasi Peduli Lindungi.






Wilayah Kerja
Kota Gorontalo
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Boalemo
Kabupaten Pohuwato
Prestasi KPKNL Gorontalo
Peringkat Pertama Kompetisi Inovasi Kekayaan Negara (KIKN) lingkup DJKN Tahun 2023
Peringkat Pertama sebagai Kantor Pengelolaan Arsip Terbaik lingkup DJKN Tahun 2023
Peringkat Ketiga sebagai Kantor Pelayanan Terbaik (KPT) lingkup DJKN Tahun 2023
Peringkat Kedua Implementasi Digipay BRI Terbaik Periode Semester I TA 2023
Peringkat Pertama atas Capaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Kategori Satker Pagu Kecil Periode TA 2023
Peta Lokasi KPKNL Gorontalo
2yu
html embed google map
Alamat Kantor
Jl. Achmad Nadjamuddin Nomor 7, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo
(0435) 823727
-
kpknlgorontalo@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini