Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan Program Keringanan Utang Tahun 2023, Debitur Lakukan Pelunasan
Yus Iriyanto Ilahude
Senin, 15 Mei 2023   |   47 kali

Gorontalo – Sosialisasi Program Keringanan Utang Tahun 2023 yang dilakukan oleh Jurusita KPKNL Gorontalo pada bulan April lalu telah membuahkan hasil. Satu orang debitur yang berasal dari penyerahan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian RI memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih karena adanya Program Keringanan Utang ini sangat membantu saya karena jumlah hutang yang seharusnya masih sekitar dua puluh enam jutaan, setelah mengikuti Program Keringan Utang, saya cukup melunasi sebesar enam jutaan saja“ demikian testimoni debitur yang berkunjung ke KPKNL Gorontalo pada Senin (15/05) untuk menerima Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).

Dalam kesempatan tersebut, Iwan Darma Setiawan selaku Kepala KPKNL Gorontalo menyerahkan secara langsung Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada debitur tersebut pada ruang kerjanya. “Terima kasih kami ucapkan kepada debitur yang telah menyambut tawaran dari rekan-rekan kami di Seksi Piutang Negara dengan mengikuti Program Keringanan Utang ini. Semoga dengan lunasnya utang Bapak, akan membuat hidup lebih tenang dan bisa melanjutkan usaha serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian” demikian pesan Iwan.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah kembali meluncurkan Program Keringanan Utang Tahun 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung utang (debitur) kecil yaitu perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.

Program Keringanan Utang ini juga dapat diberikan kepada Penanggung Utang Khusus yaitu piutang yang berasal dari rumah sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, atau piutang negara dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

“Sampai saat ini baru satu orang debitur yang memanfaatkan program ini, kami berharap semoga debitur yang lain juga memanfaatkan crash program ini karena besaran potongan keringanan akan sangat membantu debitur. Kami akan terus menghimbau debitur-debitur yang potensial agar segara menggunakan crash program karena besaran potongan berbeda-beda berdasarkan jangka waktu pelunasan” kata Supitriana, Kepala Seksi Piutang Negara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini