Gorontalo – Sosialisasi Program
Keringanan Utang Tahun 2023 yang dilakukan oleh Jurusita KPKNL Gorontalo pada bulan April lalu telah membuahkan hasil. Satu orang debitur yang
berasal dari penyerahan Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka
Kementerian Perindustrian RI
memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih karena
adanya Program Keringanan Utang ini sangat membantu saya karena jumlah hutang
yang seharusnya masih sekitar dua puluh enam jutaan, setelah mengikuti Program
Keringan Utang, saya cukup melunasi sebesar enam jutaan saja“ demikian
testimoni debitur yang berkunjung ke KPKNL Gorontalo pada Senin (15/05) untuk menerima
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL).
Dalam kesempatan tersebut, Iwan Darma
Setiawan selaku Kepala KPKNL Gorontalo menyerahkan secara langsung Surat
Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) kepada debitur tersebut pada ruang
kerjanya. “Terima kasih kami ucapkan kepada debitur yang telah menyambut
tawaran dari rekan-rekan kami di Seksi Piutang Negara dengan mengikuti Program
Keringanan Utang ini. Semoga dengan lunasnya utang Bapak, akan membuat hidup
lebih tenang dan bisa melanjutkan usaha serta memberikan kontribusi terhadap
perekonomian” demikian pesan Iwan.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka
mendukung percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah kembali
meluncurkan Program Keringanan Utang Tahun 2023. Program ini ditujukan kepada Penanggung utang (debitur) kecil yaitu perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa
kewajiban sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hal itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Program Keringanan Utang ini juga dapat
diberikan kepada Penanggung Utang Khusus yaitu piutang yang berasal dari rumah
sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, atau piutang negara dengan sisa
kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
“Sampai saat ini baru
satu orang debitur yang memanfaatkan program ini, kami berharap semoga debitur
yang lain juga memanfaatkan crash program ini karena besaran potongan
keringanan akan sangat membantu debitur. Kami akan terus menghimbau
debitur-debitur yang potensial agar segara menggunakan crash program karena
besaran potongan berbeda-beda berdasarkan jangka waktu pelunasan” kata
Supitriana, Kepala Seksi Piutang Negara.