Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo Melaksanakan Sosialisasi PMK 137 Tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo
Supitriana
Rabu, 30 November 2022   |   55 kali

Gorontalo – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 13 September 2022. PMK ini bertujuan agar proses pengurusan piutang daerah dengan kriteria tertentu bisa lebih optimal karena ditangani langsug oleh Pemerintah Daerah tanpa perlu menyerahkan ke PUPN Cabang/KPKNL.

Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman terkait PMK tersebut, KPKNL Gorontalo yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut melakukan acara sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Gorontalo secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa (29/11) dimulai Pukul 10.00 WITA.

“Terima kasih kepada rekan-rekan dari Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo yang bersedia meluangkan waktu untuk mengikuti acara sosialisasi pada hari ini. Walaupun sesuai PMK tersebut ada beberapa kriteria piutang daerah yang tidak lagi diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Gorontalo, bukan berarti kerjasama yang telah terjalin selama ini menjadi terputus. Akan tetapi seharusnya menjadi trigger untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam menuntaskan piutang daerah,” kata Iwan Darma Setiawan, Kepala KPKNL Gorontalo dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi.

Sebelum acara sosialisasi PMK disampaikan oleh tim dari KPKNL Gorontalo, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Jerry Max Nelson Piri memberikan kata pengantar kepada para peserta. Beliau menyampaikan bahwa PMK ini memberikan beberapa kemudahan kepada pemerintah daerah untuk mengurus piutangnya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi piutang daerah yang tercatat dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Piutang daerah yang sudah tidak dapat ditagih karena beberapa kondisi bisa diusulkan untuk dihapuskan secara bersyarat/mutlak ke Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Sosialisasi PMK dibawakan oleh tim KPKNL Gorontalo yang dipimpin oleh Supitriana, Kepala Seksi Piutang Negara. Dalam sosialisasi tersebut diuraikan tentang maksud dan tujuan terbitnya PMK, rincian/syarat piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN/KPKNL, dan tatacara menghapus piutang daerah tanpa melalui jalur PUPN.

Selesai pemaparan materi sosialisasi, diberikan kesempatan tanya jawab dan diskusi kepada para peserta. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait proses pengurusan piutang daerah dijawab oleh Supitriana dan dibantu oleh Maulana Gilang Firdaus, Plt. Kepala Seksi PN I Kanwil DJKN Suluttenggomalut.

Acara ini mendapat apresiasi salah satunya dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto yang menyempatkan diri mengikuti sosialisasi.

“Terima kasih karena telah mengadakan sosialisasi ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kami dalam melaksanakan pengurusan piutang daerah. Namun kami berharap tetap memperoleh pendampingan dari KPKNL Gorontalo atau Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam melakukan proses pengurusan piutang daerah tidak ada peraturan yang dilanggar,” katanya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini