Gorontalo
– Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 13 September 2022. PMK
ini bertujuan agar proses pengurusan piutang daerah dengan kriteria tertentu
bisa lebih optimal karena ditangani langsug oleh Pemerintah Daerah tanpa perlu
menyerahkan ke PUPN Cabang/KPKNL.
Oleh
karena itu, untuk memberikan pemahaman terkait PMK tersebut, KPKNL Gorontalo yang
difasilitasi oleh Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut melakukan acara
sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Provinsi Gorontalo secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Selasa (29/11) dimulai Pukul 10.00 WITA.
“Terima
kasih kepada rekan-rekan dari Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi
maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo yang bersedia meluangkan
waktu untuk mengikuti acara sosialisasi pada hari ini. Walaupun sesuai PMK
tersebut ada beberapa kriteria piutang daerah yang tidak lagi diserahkan
pengurusannya kepada KPKNL Gorontalo, bukan berarti kerjasama yang telah terjalin
selama ini menjadi terputus. Akan tetapi seharusnya menjadi trigger untuk lebih meningkatkan
kerjasama dalam menuntaskan piutang daerah,” kata Iwan Darma Setiawan, Kepala
KPKNL Gorontalo dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi.
Sebelum
acara sosialisasi PMK disampaikan oleh tim dari KPKNL Gorontalo, Kepala Bidang
Piutang Negara Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Jerry Max Nelson Piri memberikan
kata pengantar kepada para peserta. Beliau menyampaikan bahwa PMK ini
memberikan beberapa kemudahan kepada pemerintah daerah untuk mengurus
piutangnya. Sehingga diharapkan tidak ada lagi piutang daerah yang tercatat
dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Piutang daerah yang sudah
tidak dapat ditagih karena beberapa kondisi bisa diusulkan untuk dihapuskan secara
bersyarat/mutlak ke Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Sosialisasi
PMK dibawakan oleh tim KPKNL Gorontalo yang dipimpin oleh Supitriana, Kepala
Seksi Piutang Negara. Dalam sosialisasi tersebut diuraikan tentang maksud dan
tujuan terbitnya PMK, rincian/syarat piutang daerah yang tidak dapat diserahkan
kepada PUPN/KPKNL, dan tatacara menghapus piutang daerah tanpa melalui jalur
PUPN.
Selesai
pemaparan materi sosialisasi, diberikan kesempatan tanya jawab dan diskusi
kepada para peserta. Beberapa pertanyaan dari peserta terkait proses pengurusan
piutang daerah dijawab oleh Supitriana dan dibantu oleh Maulana Gilang Firdaus,
Plt. Kepala Seksi PN I Kanwil DJKN Suluttenggomalut.
Acara ini mendapat apresiasi salah satunya dari Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto yang menyempatkan diri mengikuti sosialisasi.
“Terima kasih karena
telah mengadakan sosialisasi ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kami dalam
melaksanakan pengurusan piutang daerah. Namun kami berharap tetap memperoleh pendampingan
dari KPKNL Gorontalo atau Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam melakukan proses pengurusan
piutang daerah tidak ada peraturan yang dilanggar,” katanya.