Gorontalo - Rasio Non Performance Loan (NPL) berpengaruh besar bagi kesehatan bank, semakin tinggi rasio NPL dapat disimpulkan ada yang salah dengan kinerja dari bank tersebut dan akibat negatif yang muncul juga menjadi banyak. Maka dari itu bank harus memiliki solusi untuk menurunkan rasio NPL. Salah satu cara untuk menurunkan tingkat NPL atau kredit bermasalah adalah perencanaan yang baik dalam pemberian kredit serta pelaksanaan lelang eksekusi wajib Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan. Berdasarkan hal tersebut,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo mengadakan bincang santai dengan tajuk “Coffee Morning” dengan mengundang pihak perbankan yang berada pada wilayah kerja KPKNL Gorontalo bertempat di Community House, Jl. Jend. S. Parman, Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Kamis (09/06).
Kepala KPKNL Gorontalo, Pimpinan Cabang PT. Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gorontalo, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor
Cabang Limboto, dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang
Gorontalo menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.
“Semoga dengan pertemuan ini
hubungan antara Perbankan dengan KPKNL semakin baik. ini merupakan hal yang
baru dengan adanya pembahasan yang formal pada suasanya yang sangat santai dan
kami sangat mengapresiasi hal tersebut" ujar Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Gorontalo M. Taswin Tajuddin.
Pelaksanaan lelang eksekusi wajib adalah untuk melaksanakan putusan/ penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundangundangan. Saat ini terdapat 12 (dua belas) jenis pelayanan lelang eksekusi yang sudah diregulasi.
Para pihak yang terlibat langsung dalam
pelaksanaan lelang eksekusi ini meliputi 4 (empat) pihak yaitu pemohon/penjual
lelang, penyelenggara lelang, pembeli lelang, dan yang tidak kalah penting
adalah pihak yang tereksekusi. Pihak pemohon/penjual lelang dan tereksekusi
tergantung pada jenis pelayanan lelang. Apabila jenis lelangnya adalah sebagaimana
Pasal 6 UUHT maka pemohonannya adalah perbankan dan pihak tereksekusi adalah
debitur bank dimaksud.
Dampak pelaksanaan lelang eksekusi wajib bagi pihak pemohon lelang yang dalam hal ini adalah kreditur/perbankan tentunya dapat membantu untuk menurunkan NPL dimana dana dari hasil realisasi lelang tersebut dapat digunakan sebagai biaya operasional hingga kembali dapat dijadikan sumber pembiayaan debitur lain sedangkan bagi KPKNL tentunya realisasi lelang eksekusi wajib Pasal 6 UUHT akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bea lelang yang akan masuk ke Kas Negara. Di sisi lain bagi debitur, tentunya hasil dari realisasi lelang eksekusi hak tanggungan terhadap barang jaminan hak tanggungannya akan meringankan beban pinjaman macet yang dimiliki.
"Saya berharap pertemuan ini dapat mendapatkan hasil yang baik serta menemukan solusi atas Non Performing Loan di perbankan," ujar Pimpinan Cabang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Gorontalo, Adi Ismail
Selain membahas tentang strategi
penurunan NPL melalui pelaksanaan lelang eksekusi, dalam kegiatan ini juga
dibahas Strategi Peningkatan Potensi Lelang Laku dan bantuan pemberian data
sewa ATM yang dapat digunakan oleh Penilai Pemerintah KPKNL Gorontalo.
"Kami akan melakukan
sebaik-baiknya sehingga kehawatiran yang bapak ibu rasakan semoga tidak
terjadi," ujar Kepala KPKNL Gorontalo Iwan Darma Setiawan menanggapi pembahasan permasalahan dalam pelaksanaan
lelang eksekusi wajib hak tanggungan. (mif/mt)