Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hindari Benturan Kepentingan Dalam Tugas, KPKNL Gorontalo Adakan Sosialisasi
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Kamis, 19 Mei 2022   |   130 kali

Gorontalo - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2017, Benturan Kepentingan adalah situasi dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Pada kegiatan sosialisasi benturan kepentingan kepada satker atau pengguna jasa KPKNL Gorontalo secara daring melalui media telekonferensi, Selasa (17/5) Kepala KPKNL Gorontalo Iwan Darma Setiawan mengatakan bahwa benturan kepentingan muncul ketika terdapat keterlibatan suatu pejabat publik dalam tugas atau tanggung jawab tertentu yang bersinggungan dengan kepentingan pribadinya.

“Benturan kepentingan perlu ditangani karena dapat mengakibatkan konsekuensi yang lebih serius, misalnya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi (penipuan, penyuapan, atau korupsi) dan tuntutan hukum terhadap lembaga atau pejabat publik karena adanya indikasi ketidakadilan dalam pengambilan keputusan. Kami siap berkolaborasi, Kami siap melayani, ” ujar Iwan.

Sosialisasi benturan kepentingan dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Gorontalo, Muhammad Fajar Nugroho.

Sosialisasi membahas juga tentang saluran pelaporan Whistleblowing System (WiSe) Kementerian Keuangan. Aplikasi WiSe Kementerian Keuangan adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu sarana bagi setiap pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan sebagai pihak internal maupun masyarakat luas pengguna layanan Kementerian Keuangan sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan atau diberikan oleh pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan

“Bapak/Ibu dapat memanfaatkan saluran-saluran pengaduan yang tersedia termasuk WiSe Kemenkeu apabila menemukan tindakan-tindakan yang dilakukukan oleh pejabat atau pegawai KPKNL Gorontalo yang terindikasi memberikan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan agar dapat dilakukan tindak lanjut dengan harapan akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Gorontalo,“ jelas Fajar.(mif/mt)



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini