Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Gorontalo Nilai BMD Berbagai Jenis Kendaran Dinas Pemkab Gorut yang Akan Dihapuskan
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Senin, 30 Agustus 2021   |   287 kali

Gorontalo, Jumat (27/8) - Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo melaksanakan survey lapangan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) selama dua hari sejak Kamis, 26 Agustus 2021 di Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Kompleks Blok Plan, Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.

Penilaian dilaksanakan oleh dua tim penilai dengan komposisi Tim I diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Gorontalo Arifin, serta Rina Kusumahayati dan Hengky Maweikere sebagai anggota. Sedangkan komposisi TIM II diketuai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Pertama Faizal Fahmi, serta Meiseno Purnawan dan Godleb de Fretes sebagai anggota.

"Adapun obyek yang dilakukan penilaian antara lain, 66 unit motor berbagai jenis, 10 unit mobil dengan rincian 6 unit Pick-up, 2 unit Double Cabin, 1 unit Minibus, dan 1 unit Sedan serta 8 paket scrap, kata Arifin.

"Obyek-obyek tersebut merupakan kendaraan operasional hingga kendaraan dinas jabatan yang dimohonkan penilaiannya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka penghapusan," terangnya.

Kegiatan yang dilaksanakan Tim Penilai antara lain pengecekan langsung terhadap obyek yang diusulkan. Adapun yang dilaksanakan pengecekan antara lain kondisi fisik kendaraan termasuk nomor rangka dan nomor mesin, serta kelengkapan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor . Hasil pengecekan langsung tersebut akan dikonversi menjadi faktor penyesuaian dalam menentukan nilai wajar atas obyek yang dinilai.

Kepala Bidang Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara, Ahmad Hidayat mengapresiasi kinerja Tim Penilai KPKNL Gorontalo dalam memberikan pelayanan dan bantuan dalam pengelolaan aset BMD.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan KPKNL dalam melayani permohonan penilaian yang disampaikan. Jumlah kendaraan yang menumpuk di lapangan terus terang menjadi beban dalam pencatatan aset.” papar Ahmad di sela-sela pelaksanaan survei lapangan.

Nilai wajar yang ditetapkan oleh tim penilai akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk menentukan nilai limit penjualan  BMD, sehingga dalam proses penghapusan tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.(mif/mt)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini