Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SINERGI DENGAN OJK, KPKNL GORONTALO SOSIALISASIKAN LELANG SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH JAMINAN FIDUCIA
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Rabu, 17 Juni 2020   |   276 kali

Gorontalo, 17 Juni 2020, Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo kembali mengadakan sosialisasi secara virtual melalui media telekonferensi dengan mengusung tema “Penyelesaian Kredit Bermasalah Jaminan Fiducia dan Leasing melalui Lelang Eksekusi Fiducia dan Lelang Sukarela”. Acara diikuti oleh perwakilan Perusahaan Finance dan Multifinance Cabang Gorontalo, Pejabat Lelang (PL) Kelas II Wilayah Gorontalo dan pegawai KPKNL Gorontalo.  

Hadir pula dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut, dan Kepala KPKNL Gorontalo. Narasumber pada kegiatan hari ini adalah Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut.

“Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk memperkenalkan salah satu fungsi KPKNL yang merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang berada di wilayah kerja Kanwil DJKN Suluttenggomalut“ ujar Kepala KPKNL Gorontalo, Diana Setiastanti mengawali sambutannya membuka acara ini. KPKNL mungkin belum familiar di kalangan lembaga pembiayaan di Gorontalo, sehingga diharapkan selain menjalin silaturahmi dapat menjelaskan tugas dan fungsi pelayanan di bidang lelang. “Kiranya kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman di jasa pembiayaan yaitu lelang fiducia dan lelang sukarela” harap Diana.

Selaras dengan pernyataan KPKNL Gorontalo, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut Aloysius Yanis Dhaniarto menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang mensalahartikan KPKNL dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Kantor PLN (Perusahaan Listrik Negara). “Masih banyak masyarakat yang belum atau kurang memahami pelayanan tentang lelang. Lelang yang ada di Indonesia itu oleh peraturan dilaksanakan di depan Pejabat Lelang. Pejabat Lelang itu sendiri berada di KPKNL di seluruh Provinsi di Indonesia” terang Yanis.

“Kami melayani segala macam lelang. Lelang Sukarela apabila Bapak/Ibu secara sukarela mau melelang barang pribadi, dan Lelang Eksekusi yaitu Lelang Hak Tanggungan termasuk Lelang Fiducia” jelas Yanis. Ia juga menambahkan terkait Fiducia  dalam pasal 29 UU Fiducia ada 2 alternatif lelang apabila debitur cedera janji yaitu dilelang apabila ada sertifikat fiducia dan lelang atas inisiatif pemegang fiducia yang semuanya ini dapat dilakukan di KPKNL. “Kami siap mendukung untuk membantu pelayanan lelangnya. Jangan ragu menghubungi kami” ujar Yanis menutup sambutannya.

Selanjutnya Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pada hari ini sebagai wujud sinergi antara DJKN, KPKNL dan OJK. Ia juga menjelaskan sejak awal pandemi OJK telah mengeluarkan aturan agar institusi keuangan tetap bisa bertahan. Terkait dengan lelang, OJK telah memberikan stimulus kepada Perusahaan Pembiayaan. “PMK 64 dan 65 ada program stimulus, subsidi bunga meskipun hanya 6 bulan. Di wilayah Gorontalo yang terdampak ada 19.484 debitur dengan total outstanding 553 miliar jadi sekitar 80,2% yang di restrukturisasi sebanyak 15.630 debitur dengan total outstanding 406 miliar jadi sekitar 87%” ujar Slamet.

“Restrukturisasi itu penundaan bukan pembebasan hutang dan pembebasan bunga. Yang ada ditunda dulu atau diringankan. Ini harus dipatuhi dengan baik, dan tentunya ada cost/biaya yang harus dibayar oleh Lembaga Pembiayaan” jelas Slamet. “Teman-teman dari DJKN melalui sosialisasi ini membantu ada respon dari teman-teman finance agar sedikit mengurangi jumlah aset-aset yang ada” ungkapnya.

Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Neil Efryano Prayoga menyampaikan materi tentang Regulasi Pelaksanaan Lelang, Pengertian Lelang, Jenis-jenis Lelang, Penyelenggara Lelang, Prosedur Lelang, Lelang Elektronik, Regulasi Lelang Kendaraan Jaminan Pembiayaan, Lelang Kendaraan Bermotor, Hasil Lelang Kendaraan Bermotor Tahun 2019.    

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Fiducia adalah efek dari tidak tertibnya eksekusi terkait jaminan sehingga menimbulkan problem bagi debitur dan perusahaan Bapak/Ibu” jelas Neil.

“Lelang adalah bagian upaya untuk penyelesaian kredit bermasalah terkait kredit pembiayaan. Dengan adanya ini bisa berkoordinasi dengan KPKNL, Balai Lelang dan Pejabat Lelang (PL) Kelas II untuk melindungi Perusahaan Pembiayaan agar tidak rawan gugatan sehingga sesuai dengan peraturan. Di satu sisi juga melindungi debitur karena eksekusi sesuai dengan aturan” terang Neil.

Doctor of Public Administration, University Of Canberra pada tahun 2017 ini menjelaskan kepada peserta bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan sendiri penjualan melalui lelang, karena hal ini melanggar ketentuan pasal 1 a Vendu Reglement Ordonantie apabila lelang tidak dilaksanakan dihadapan pejabat lelang maka dapat dikenakan sanksi pidana dan sangat rawan gugatan.

Perusahaan Pembiayaan dapat mengajukan lelang kendaraan bermotor kepada KPKNL, Balai Lelang ataupun PL Kelas II baik berupa lelang eksekusi jaminan fidusia maupun lelang non eksekusi sukarela dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan. “Kami harapkan kalo ingin melelang dengan PL Kelas I dan PL Kelas II silahkan berkoordinasi, maka akan dilayani dengan baik ujar pria kelahiran Mentok, Bangka Belitung.

Pada kesempatan ini juga Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain menyampaikan terkait Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “POJK 35 ini pengaturannya lebih kompleks disbanding peraturan yang lain. Sebelumnya sudah ada Peraturan OJK Nomor 28, 29 dan 30, Nah POJK ini merupakan gabungan dari Peraturan yang ada tadi” jelas Ahmad.

Lebih lanjut pria kelahiran Manado ini menjelaskan terkait pembiayaan multiguna dimana ada fasilitas dana yang diberikan dengan menyerahkan agunan. Fasilitas dana inilah yang bersinggungan dengan lelang fiducia. Pemberian dana tunai yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan kepada debitur akan ada jaminan yang difiduciakan.

“Agar perusahaan pembiayaan terhindar dari resiko hukum, di kontrak agar dibuat lebih detail dan debitur agar lebih teliti ketika membaca kontrak” ujar Ahmad.

Pada sesi tanya jawab juga dibahas tentang penghentian penagihan sementara kepada debitur dan dampaknya bagi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan yang sudah mempunyai MoU dengan Balai Lelang terkait lelang agunan.

Menutup kegiatan Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Rachman Sucipto kembali mempromosikan layanan lelang. “Daripada menampung agunan di gudang bisa dijual melalui lelang, dan daripada kena biaya untuk penarikan atau pengiriman jika lelang di Makasar atau Manado, kan bisa lelang di KPKNL Gorontalo” ujar pria yang akrab disapa Ucip.



Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini