Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
MENUJU NEW NORMAL, KPKNL GORONTALO ADAKAN SOSIALISASI
Muhammad Iqbaal Fadhilah
Senin, 08 Juni 2020   |   178 kali

Gorontalo, 08 Juni 2020, Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara virtual melalui konferensi video. Acara ini diikuti oleh Kepala KPKNL Gorontalo, Pimpinan Bank dan perwakilan Bank di wilayah Provinsi Gorontalo serta pegawai KPKNL Gorontalo. Kepala Bidang Lelang Kantor Wilayah DJKN Suluttenggomalut menjadi Narasumber dalam sosialisasi ini.

Kepala KPKNL Gorontalo, Diana Setiastanti dalam sambutannya menyampaikan bahwa  sosialisasi ini merupakan salah satu persiapan KPKNL Gorontalo dalam menerapkan New Normal terkait memberikan pelayanan lelang kepada stakeholders khususnya perbankan. “Kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam pandemi ini berusaha agar layanan lelang tetap terlaksana tapi memperhatikan keselamatan semua serta selaras dengan komitmen kami dalam menuju Wilayah Bebas Korupsi dengan memberikan layanan yang transparan dan akuntabel. Mudah-mudahan acara hari ini menambah wawasan dan mempermudah kita dalam interaksi layanannya,” ujar Diana.

“Kita mengharapkan dengan Perdirjen 5/KN/2020 ini keadaan sudah transisi menuju new normal” ujar Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Neil Efryano Prayoga sebelum menjelaskan Maksud dan Tujuan serta perbedaan Perdirjen 3/KN/2020 dan Perdirjen 5/KN/2020 sebagai panduan dalam memberikan pelayanan lelang dimasa pandemi COVID-19.

Lebih lanjut Doktor Lulusan University of Canberra ini menjelaskan bahwa dalam Perdirjen 3/2020 pada  saat pelaksanaan lelang penjual hadir secara virtual melalui media elektronik namun pada Perdirjen 5/KN/2020 penjual harus hadir secara fisik dan kehadiran secara virtual sifatnya opsional atas persetujuan dari Kepala KPKNL. Dalam hal pengajuan kehadiran penjual secara virtual, maka penjual harus mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala KPKNL paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan lelang.

Dispensasi pembayaran harga lelang oleh pembeli dan bendahara jika terjadi penutupan layanan perbankan yang sebelumnya diatur dalam Perdirjen 3/KN/2020 sudah ditiadakan pada Perdirjen 5/KN/2020 karena layanan perbankan telah pulih.

Pada kesempatan ini juga pelaksana seksi pelayanan lelang, Onding yang merupakan narasumber kedua dalam sosialisasi ini menjelaskan teknis pemberian layanan lelang pada KPKNL Gorontalo dalam status bencana nasional COVID-19. Permohonan lelang diajukan secara online melalui aplikasi dan juga dapat disampaikan menggunakan jasa pengiriman atau disampaikan langsung ke KPKNL Gorontalo, namun sehubungan dengan pemberlakuan PSBB tahap 3 di Provinsi Gorontalo masih berlangsung maka pelayanan melalui Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Gorontalo masih tutup untuk sementara. “Kita mengupayakan KPKNL Gorontalo melaksanakan pelayanan tapi tetap memenuhi protokol kesehatan” ujar Onding.

Pria Makassar ini juga menjelaskan penjual yang memohon untuk hadir secara virtual saat pelaksanaan lelang harus menyiapkan bukti pendukung seperti Surat Keterangan dari Rumah Sakit terkait kondisi kesehatan penjual dan/atau Surat Keterangan dari Kepolisian terkait keamanan perjalanan dari resiko penularan COVID-19. Kehadiran secara virtual akan diuraikan dalam Klausul Penjual pada Kepala Risalah Lelang serta screenshot yang menampilkan Pelelang/Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, dan saksi saksi akan menjadi bukti kehadiran atau daftar hadir serta selama waktu pelaksanaan lelang akan direkam .

Setelah pelaksanaan lelang apabila obyek lelang laku dan penjual hadir secara virtual sehingga tidak bisa membubuhkan tanda tangan basah maka Pelelang/Pejabat Lelang akan memberikan catatan bahwa penjual setuju namun tidak dapat memberikan tanda tangan karena tidak dapat hadir secara fisik pada pelaksanaan lelang. “Semoga kita dapat melaksanakan dengan baik dan kami juga dapat memberikan yang terbaik bagi bapak/ibu terkait pelaksanaan lelangnya” tutup Onding.

Pada sesi tanya jawab, pengurusan SKPT dan batas waktu SKPT agar dinaikkan menjadi 14 hari merupakan topik yang menjadi perhatian dari para peserta. Terkait SKPT, Pihak Kantor Pusat saat ini sedang menggali MoU dengan BPN, Pihak Kanwil DJKN Suluttenggomalut pun sudah berkoordinasi dengan Kanwil BPN Gorontalo agar diberikan akses. Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Gorontalo, Rachman Sucipto yang bertindak sebagai moderator  menyampaikan bahwa dalam hal jangka waktu, sesuai aturan e-SKPT itu masa berlakunya memang 7 hari, dan perubahan datanya secara detik sehingga lebih update. “ Pengumuman Lelang bisa berbeda dengan e-SKPT, dalam hal ini lelang bisa dibatalkan” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Ucip ini pun menjelaskan bahwa sejak Januari 2020, untuk lelang eksekusi Hak Tanggungan permohonannya sudah 100% secara online. “Pihak Perbankan di Gorontalo sudah mengerti dan paham betul terkait aturan lelang dan sejauh ini sudah melaksanakan Per-03” jelas Ucip.

Menutup acara, pria penyuka Die-Cast ini mengharapkan rekan perbankan untuk ikut meramaikan lelang sukarela yang akan diselenggarakan pada akhir bulan Juni. (mif/mt)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini