Gorontalo, Selasa,
(08/10/2019), Bertempat di Aula
KPKNL Gorontalo, diadakan Sosialisasi Penggunaan BMN pada
Pengguna Barang atau Satuan Kerja di Provinsi Gorontalo. Acara diawali dengan sambutan Kepala KPKNL Gorontalo, Diana
Setiastanti.
“Banyak Satuan Kerja
yang semangat saat belanja modal, namun kurang untuk pengamanan administrasi
maupun fisik BMNnya, sehingga yang sering terjadi adalah BMN baru diajukan persetujuan penggunaannya saat diusulkan
penghapusan ” ujar Diana dalam sambutannya.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 8
dan 9 Oktober 2019 dengan mengundang sebanyak 56 satuan kerja kementerian/lembaga. Materi
tentang Penetapan Status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang disampaikan oleh
Normansyah dari seksi PKN. Disampaikan bahwa 471.302 NUP atau 83,56% dari
jumlah keseluruhan BMN yang ada pada satuan kerja di wilayah Gorontalo belum
ditetapkan status penggunaannya.
Tidak hanya materi tentang Penggunaan BMN, sosialisasi kali ini juga menyisipkan materi terkait tindak lanjut pemeriksaan BPK atas Revaluasi BMN Tahun 2017-2018. “Revaluasi Kembali untuk Kluster 2-9 telah selesai dilakukan, namun kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan Kluster 1 yakni BMN dengan nilai dibawah 1 milyar rupiah." ujar Kepala Seksi PKN, Fatih Ghozali.
Dengan sosialisasi ini diharapkan kedepannya Satuan Kerja di
Gorontalo dapat lebih tertib dalam mengajukan penetapan status penggunaan, sehingga pengelolaan BMN dapat berjalan baik tanpa ada kendala yang
berarti. Selain itu diharapkan juga kepada operator BMN masing masing Satuan Kerja untuk
segera mengumpulkan Formulir Pendataan yang baru ke KPKNL Gorontalo, sebagai salah satu langkah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (Humas KPKNL
Gorontalo)